Berita  

Imparsial Desak Revisi UU Peradilan Militer Tak Tunggu Dua Tahun

Imparsial Desak Revisi UU Peradilan Militer Tak Tunggu Dua Tahun
Imparsial Desak Revisi UU Peradilan Militer Tak Tunggu Dua Tahun

Sorothari – 17 Oktober 2026 | JAKARTA – Peristiwa penting dalam dunia hukum nasional kembali mencuat setelah Wakil Direktur Imparsial, Husein Ahmad, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer tidak perlu menunggu waktu dua tahun. Pernyataan ini disampaikan menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dinilai menjadi momentum untuk memperjelas kewenangan peradilan umum dan peradilan militer dalam menangani perkara yang melibatkan prajurit TNI. Menurut Husein, tenggat dua tahun yang diberikan MK bukanlah waktu untuk menunda, melainkan kesempatan yang harus segera dimanfaatkan.

“Jangka waktu dua tahun yang diberikan oleh Mahkamah Konstitusi itu bukan waktu tunggu, itu bukan waktu untuk menunda,” ujar Husein di kantornya, Jakarta, Jumat (16/10/2026). Ia menekankan bahwa revisi undang-undang tersebut tidak perlu diulang dari awal dan dapat dilanjutkan oleh DPR periode saat ini. Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa kewajiban perbaikan regulasi telah diamanatkan dalam TAP MPR Nomor VI dan VII Tahun 2000 serta Undang-Undang TNI, sehingga seluruh institusi terkait diminta bersiap melakukan reformasi peradilan militer dan mematuhi putusan yang berlaku.

Baca juga:
MUI dan Ormas Desak Konser Andrea Bocelli di Borobudur Dibatalkan, Polda Jateng Belum Cabut Rekomendasi

“Yang kami harapkan adalah Panglima TNI, jajarannya di TNI, juga peradilan militer untuk segera mempersiapkan hal-hal yang dirasa perlu untuk segera mereformasi diri dan kemudian comply (mematuhi) dengan putusan yang disampaikan oleh Mahkamah Konstitusi,” ungkap Husein. Desakan ini muncul sebagai respons terhadap putusan MK yang dianggap memperkuat supremasi hukum dan menjamin kesetaraan setiap warga negara di hadapan hukum.

Anggota Komisi I DPR, Amelia Anggraeni, menilai putusan tersebut sebagai langkah positif. “Putusan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat prinsip supremasi hukum, kepastian hukum, dan kesetaraan setiap warga negara di hadapan hukum,” kata Amelia, Jumat (16/10/2025). Pernyataan ini menegaskan bahwa revisi UU Peradilan Militer menjadi salah satu peristiwa hukum yang mendesak untuk segera ditindaklanjuti.

Revisi UU Nomor 31 Tahun 1997 memang telah lama menjadi sorotan. Undang-undang ini mengatur tentang peradilan militer yang memiliki kewenangan khusus dalam menangani perkara pidana yang dilakukan oleh anggota TNI. Namun, dalam praktiknya, sering timbul tumpang tindih kewenangan antara peradilan umum dan peradilan militer, terutama dalam kasus yang melibatkan prajurit TNI dan warga sipil. Putusan MK terbaru memberikan batas waktu dua tahun bagi pembentuk undang-undang untuk merevisi UU tersebut agar sesuai dengan prinsip supremasi hukum dan hak asasi manusia.

Baca juga:
Kelangkaan BBM di Bali Meluas, Harga Pangan Terancam hingga Calo Online Ditangkap

Imparsial, sebagai lembaga pemantau independen, telah lama mendorong reformasi di tubuh peradilan militer. Mereka berargumen bahwa peradilan militer sering kali tidak transparan dan kurang akuntabel, terutama ketika menangani kasus-kasus yang melibatkan pelanggaran HAM berat. Oleh karena itu, revisi UU ini diharapkan dapat memperjelas batas kewenangan dan memastikan bahwa setiap warga negara, termasuk prajurit TNI, mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Dalam konteks yang lebih luas, peristiwa ini juga menjadi bagian dari upaya reformasi sektor keamanan yang telah berjalan sejak era reformasi. TAP MPR Nomor VI dan VII Tahun 2000 memberikan mandat untuk memisahkan TNI dan Polri dari politik praktis serta mereformasi sistem peradilan militer. Namun, hingga kini, banyak rekomendasi yang belum diimplementasikan sepenuhnya. Putusan MK ini diharapkan menjadi katalis untuk mempercepat proses tersebut.

Husein Ahmad menambahkan bahwa revisi UU Peradilan Militer tidak perlu menunggu dua tahun karena DPR saat ini sudah memiliki rancangan yang bisa dilanjutkan. Ia juga menekankan pentingnya komitmen dari Panglima TNI dan jajaran peradilan militer untuk segera berbenah. “Kami berharap tidak ada lagi penundaan. Ini adalah peristiwa penting yang harus segera direspons dengan tindakan nyata,” tegasnya.

Baca juga:
Menyoal “Sites”: Dari Antrean Pemilih Hingga Penggerebekan Tambang Ilegal

Sementara itu, Amelia Anggraeni dari Komisi I DPR mendukung penuh upaya revisi ini. Menurutnya, putusan MK adalah momentum untuk memperkuat sistem hukum Indonesia. “Kita harus memastikan bahwa tidak ada lagi celah yang membuat prajurit TNI kebal hukum. Semua harus setara di hadapan hukum,” ujarnya.

Dengan adanya desakan dari berbagai pihak, termasuk Imparsial dan anggota DPR, revisi UU Peradilan Militer diharapkan dapat segera dibahas. Pemerintah dan DPR memiliki tanggung jawab untuk mematuhi putusan MK dan mewujudkan reformasi peradilan militer yang sesuai dengan amanat konstitusi. Masyarakat sipil akan terus mengawal proses ini agar tidak terjadi penundaan yang tidak perlu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *