Penyelundupan Narkoba dan Satwa Liar Terungkap dalam Sepekan, Aparat Bergerak Cepat

Penyelundupan Narkoba dan Satwa Liar Terungkap dalam Sepekan, Aparat Bergerak Cepat
Penyelundupan Narkoba dan Satwa Liar Terungkap dalam Sepekan, Aparat Bergerak Cepat

Sorothari – 12 Oktober 2026 | Penyelundupan berbagai komoditas ilegal kembali mencuat dalam sepekan terakhir. Aparat gabungan dari kepolisian, bea cukai, dan karantina berhasil menggagalkan sejumlah upaya penyelundupan narkotika dan satwa dilindungi di berbagai titik masuk Indonesia.

Di Bali, Polda Bali membongkar penyelundupan 3,6 kilogram kokain cair yang dibawa oleh seorang perempuan warga negara Brasil berinisial TCDS (36). Perempuan tersebut ditangkap di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 18.00 WITA. Dari tangannya, petugas menyita tujuh botol kemasan produk perawatan tubuh dan sampo yang ternyata berisi kokain cair dengan berat bruto 3.659,9 gram.

Baca juga:
Kapolres Metro Jakarta Pusat Dilaporkan ke Kapolri, Satresnarkoba Amankan 13 Orang Jaringan Obat Keras

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy membenarkan penangkapan tersebut. “Jaringannya masih didalami oleh Ditresnarkoba Polda Bali,” ujar AKBP Rina Isriana Dewi, Kasubbid Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Bali, saat dikonfirmasi di Denpasar, Minggu (11/10/2026). Penyidik tengah mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

Sementara itu, di perairan Pulau Serangan, Denpasar Selatan, Ditpolairud Polda Bali menggagalkan penyelundupan 22 ekor penyu hijau (Chelonia mydas) pada Sabtu (10/10/2026). Penyu-penyu berukuran jumbo itu ditemukan dalam keadaan hidup di sebuah perahu biru tanpa awak. “Seluruh penyu ditemukan dalam keadaan hidup di sebuah perahu tanpa awak di pesisir Pantai Serangan,” kata Kombes Pol Ariasandy. Pelaku diduga melarikan diri saat mengetahui kedatangan petugas.

Penyu-penyu tersebut memiliki berat antara 130 kilogram hingga lebih dari 300 kilogram. Sirip depan mereka diikat, diduga untuk mencegah pergerakan selama pengangkutan. Satwa dilindungi ini kemudian diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali untuk dirawat sebelum dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya.

Baca juga:
Pencuri Ayam Tewas Dikeroyok di Bali, Ternyata Residivis Kasus Pencurian 2018 dan Bawa Sajam

Kasus penyelundupan narkotika juga terjadi di Sumatra Utara. Bea Cukai Teluk Nibung bersama Polres Tanjungbalai menggagalkan penyelundupan 4 kilogram sabu asal Port Dickson, Malaysia, di Terminal Kedatangan Feri Internasional Teluk Nibung. Barang haram tersebut diamankan dari seorang penumpang kapal pada Jumat (9/10/2026). Petugas melakukan profiling penumpang dan penajaman hasil pemindaian X-Ray sebelum menemukan narkotika itu.

Di sisi lain, Komisi IV DPR RI meminta Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Maluku memperketat pengawasan di pelabuhan dan bandara. Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati atau Titiek Soeharto menekankan pentingnya pengawasan untuk mencegah penyelundupan dan perdagangan ilegal tumbuhan dan satwa liar (TSL) yang dilindungi. “Pengawasan perlu dioptimalkan terutama pada jalur transportasi laut dan udara yang berpotensi dimanfaatkan untuk menyelundupkan TSL yang dilindungi,” kata Titiek Soeharto usai kunjungan kerja reses di Ambon, Maluku, Minggu (11/10/2026).

Polda Bali mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi sehingga upaya penyelundupan satwa dilindungi dapat digagalkan. “Penyu hijau merupakan salah satu satwa yang dilindungi undang-undang dan keberadaannya sangat penting untuk ekosistem laut Bali. Polda Bali melalui Ditpolairud akan terus melakukan patroli intensif untuk mencegah penyelundupan satwa dilindungi,” tegas Ariasandy.

Baca juga:
Tiga Hari Setelah Titip Rp2 Juta untuk Sekolah Anak, Maling Ayam di Tabanan Tewas Dihakimi Massa

Para pelaku penyelundupan satwa dilindungi dapat dijerat dengan Pasal 40 Ayat (2) juncto Pasal 21 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta. Sementara untuk kasus narkotika, penyidik masih mendalami keterlibatan jaringan internasional.

Hingga saat ini, 22 penyu hijau yang diamankan telah mendapatkan perawatan intensif dari BKSDA Bali dan direncanakan dilepasliarkan kembali setelah dinyatakan sehat. Sementara itu, Polda Bali terus mengembangkan kasus kokain cair untuk menangkap pihak-pihak yang selama ini menjadi otak penyelundupan. Masyarakat diimbau untuk terus memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan perdagangan ilegal.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *