Tiga Eks Pejabat Bea Cukai Jalani Sidang Tuntutan Kasus Suap Impor Ilegal

Tiga Eks Pejabat Bea Cukai Jalani Sidang Tuntutan Kasus Suap Impor Ilegal
Tiga Eks Pejabat Bea Cukai Jalani Sidang Tuntutan Kasus Suap Impor Ilegal

Sorothari – 16 Oktober 2026 | Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan kembali menjadi sorotan publik setelah tiga mantan pejabatnya menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 16 Oktober 2026. Ketiganya adalah Rizal Fadillah, Orlando, dan Sisprian Subiaksono. Mereka didakwa terlibat dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor ilegal yang merugikan negara hingga miliaran rupiah.

Juru bicara PN Jakpus, Andi Saputra, membenarkan agenda sidang tersebut. “Terdakwa Rizal, Orlando, Sisprian, agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum,” ujarnya saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (16/10/2026). Sidang tuntutan ini merupakan kelanjutan dari rangkaian persidangan yang telah berlangsung sejak beberapa bulan lalu.

Baca juga:
Bisnis Webcam Ilegal Terungkap: Eksploitasi Anak di Balik Layar

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah pejabat DJBC. Dalam pengembangan penyidikan, terungkap adanya praktik suap dan gratifikasi yang melibatkan sejumlah importir, termasuk bos perusahaan kargo Blueray. Salah satu saksi kunci, Gatot Heroe, yang kini menjabat Kepala Pengawasan dan Pelayanan DJBC Wilayah Kediri, mengaku telah menerima uang sebesar Rp 3,25 miliar dari bos Blueray. Uang tersebut diterimanya dalam bentuk dolar Singapura pecahan SGD 100 dan SGD 1.000.

Dalam kesaksiannya di persidangan pada Senin (12/10/2026), Gatot mengaku telah mengembalikan seluruh uang tersebut kepada KPK. “Iya, betul,” jawabnya singkat ketika jaksa menanyakan perihal pengembalian uang. Meski demikian, Gatot sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dan belum diadili.

Lebih mengejutkan, dalam persidangan yang sama, Gatot mengungkap adanya permintaan pengumpulan dana operasional tidak resmi sebesar Rp 200 juta per bulan. Permintaan itu disampaikan oleh Rizal Fadillah saat menjabat Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, serta Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai pada tahun 2025. “Kami, saya dan Pak Sis, dipanggil oleh Direktur, Pak Rizal. Kemudian kami diminta untuk mengumpulkan tiap bulan. Ada keperluan tiap bulan itu kami diminta untuk mengumpulkan dari masing-masing kami Rp 200 juta,” ujar Gatot di hadapan majelis hakim.

Pernyataan Gatot tersebut disampaikan saat ia menjadi saksi untuk terdakwa Budiman Bayu Prasojo, Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai. Budiman sendiri didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 7,6 miliar. Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini menjadi salah satu bagian penting dalam mengungkap jaringan suap di tubuh DJBC.

Baca juga:
Pencuri Ayam Tewas Dikeroyok di Bali, Ternyata Residivis Kasus Pencurian 2018 dan Bawa Sajam

Kasus ini mencuat ke publik setelah KPK melakukan penyelidikan mendalam terkait praktik impor ilegal yang melibatkan oknum pejabat DJBC. Modus operandinya adalah menerima suap dari importir untuk melancarkan proses bongkar muat barang tanpa pemeriksaan yang ketat. Akibatnya, negara kehilangan potensi penerimaan miliaran rupiah dari bea masuk dan pajak impor.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, dalam beberapa kesempatan menegaskan komitmennya untuk membersihkan institusi dari praktik korupsi. Namun, ia enggan berkomentar lebih jauh terkait proses hukum yang sedang berjalan. “Kami menghormati proses hukum dan akan kooperatif dengan penegak hukum,” ujarnya singkat.

Pengamat kebijakan fiskal menilai kasus ini menjadi pukulan telak bagi citra DJBC. Pasalnya, DJBC memiliki peran strategis dalam mengamankan penerimaan negara dan melindungi industri dalam negeri. Jika praktik korupsi dibiarkan, tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga menciptakan ketidakadilan bagi importir yang taat aturan.

Sementara itu, pemerintah melalui DJBC tengah menyiapkan kebijakan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) yang ditargetkan berlaku pada semester II 2027. Kebijakan ini diharapkan dapat menambah penerimaan negara hingga Rp 1,7 triliun. Meski masih dalam pembahasan aturan teknis, langkah ini menunjukkan upaya pemerintah untuk terus mengoptimalkan sumber penerimaan baru.

Baca juga:
Don Ritto Tertunduk saat Tiba di Kejagung, Polri Pastikan Barang Bukti Emas dan Uang Asli

Selain itu, Indonesia baru saja menjadi tuan rumah Belt and Road Initiative Tax Administration Cooperation Forum (BRITACOF) ke-7 yang berlangsung pada 13-15 Oktober 2026 di Jakarta. Forum ini membahas tantangan perpajakan global, termasuk pajak digital dan kecerdasan buatan. Meski diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak, isu yang diangkat sejalan dengan upaya DJBC dalam menghadapi era digital.

Hingga saat ini, sidang tuntutan bagi tiga eks pejabat DJBC masih berlangsung. Jaksa Penuntut Umum dijadwalkan membacakan tuntutan pada pekan depan. Sementara itu, KPK terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Masyarakat berharap proses hukum berjalan transparan dan adil, sehingga dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi di lingkungan instansi pemerintah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *