Berita  

BPJS PBI Desil 6-10 Viral Dinonaktifkan 1 November, BPJS Kesehatan Buka Suara

BPJS PBI Desil 6-10 Viral Dinonaktifkan 1 November, BPJS Kesehatan Buka Suara
BPJS PBI Desil 6-10 Viral Dinonaktifkan 1 November, BPJS Kesehatan Buka Suara

Sorothari – 31 Oktober 2026 | Isu mengenai penonaktifan peserta bpjs pbi dari kelompok desil 6 hingga 10 yang disebut berlaku mulai 1 November 2026 ramai dibahas di media sosial, terutama Threads. Unggahan tersebut menyebut peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dinilai tidak lagi memenuhi kriteria penerima bantuan berpotensi kehilangan status kepesertaan. Sejumlah warganet turut membagikan tangkapan layar pemberitahuan status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang tidak aktif, termasuk pada segmen Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja (PBPU dan BP) yang ditanggung pemerintah daerah.

Menanggapi hal itu, Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menegaskan bahwa penentuan desil bukanlah kewenangan BPJS Kesehatan. Penetapan kelompok desil dilakukan oleh pemerintah melalui kementerian atau lembaga yang berwenang mengelola data penerima bantuan. BPJS Kesehatan hanya menerima data kepesertaan dari instansi tersebut untuk kemudian dilakukan pemutakhiran.

Baca juga:
BPJS Kesehatan Bantah Isu JKN Dihentikan, 284,8 Juta Peserta Tetap Terjamin

“Kalau dari BPJS Kesehatan sendiri, terkait dengan update, sebenarnya setiap bulan itu ada update. Itu bukan diaktifkan, melainkan diganti, diganti data-data yang memang sudah tidak sesuai dengan desil yang kita terima,” kata Rizzky saat ditemui di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Jumat (30/10/2026).

Menurut Rizzky, pembaruan data peserta bpjs pbi dilakukan setiap bulan agar bantuan iuran JKN tepat sasaran. Peserta PBI merupakan fakir miskin dan orang tidak mampu yang iuran JKN bulanannya dibayarkan penuh oleh pemerintah. Karena itu, perubahan status kepesertaan mengikuti data terbaru yang disampaikan oleh kementerian atau lembaga berwenang, termasuk berdasarkan pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Rizzky menjelaskan, penyesuaian status kepesertaan mengacu pada kriteria tingkat kesejahteraan masyarakat. Peserta yang tidak lagi memenuhi kriteria desil 1–5 tidak termasuk dalam kelompok sasaran penerima PBI JK. Meski demikian, peserta yang masuk kategori desil 6–10 tetapi kondisi sebenarnya masih tergolong miskin atau kurang mampu dapat memperbarui data sosial ekonominya apabila tidak sesuai dengan kondisi terkini.

“Peserta perlu secara berkala memastikan status kepesertaan JKN-nya agar mengetahui kondisi kepesertaan masing-masing. Jika statusnya tidak aktif, peserta dapat mencari informasi melalui kanal resmi BPJS Kesehatan dan berkoordinasi dengan instansi terkait sesuai dengan kondisi yang dihadapi,” ujar Rizzky.

Baca juga:
Google Meet di Tengah Dinamika: Pemimpin Hull hingga Isu Kesehatan Mental

BPJS Kesehatan mengimbau peserta bpjs pbi untuk rutin memeriksa status keaktifan melalui layanan PASTI (Pantau Status Kepesertaan dan Informasi) JKN hingga Aplikasi Mobile JKN. Peserta juga dapat mengecek status ekonomi sosial melalui situs resmi Cek Bansos Kementerian Sosial di https://cekbansos.kemensos.go.id/.

Bagi peserta yang status kepesertaannya dinonaktifkan, tersedia mekanisme pengajuan reaktivasi sesuai ketentuan. Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2026, kriteria reaktivasi mencakup peserta yang dinonaktifkan dan masih berada dalam jangka waktu paling lama enam bulan sejak tanggal penonaktifan, serta peserta PBI JK berstatus nonaktif yang membutuhkan pelayanan kesehatan. Peserta diberikan masa tenggang 90 hari untuk melakukan pembaruan data melalui kantor desa, kantor kelurahan, atau Dinas Sosial setempat.

Untuk mengajukan reaktivasi, peserta dapat melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Selanjutnya, Dinas Sosial mengusulkan peserta kepada Kementerian Sosial untuk menjalani proses verifikasi. Apabila peserta dinyatakan memenuhi persyaratan berdasarkan hasil verifikasi, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status kepesertaannya sehingga peserta dapat kembali mengakses pelayanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami mengimbau peserta PBI JK yang berstatus nonaktif dan membutuhkan pelayanan kesehatan untuk segera berkoordinasi dengan Dinas Sosial setempat. Dengan mengikuti prosedur yang berlaku, pengajuan reaktivasi dapat diproses sesuai dengan persyaratan dan hasil verifikasi,” jelas Rizzky.

Baca juga:
Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud Disorot saat Karhutla, Wamendagri Buka Suara soal Izin

Sementara itu, peserta yang merasa data tingkat kesejahteraannya telah sesuai atau sudah mampu membayar iuran secara mandiri diimbau untuk beralih ke segmen kepesertaan JKN mandiri agar perlindungan kesehatannya tetap terjaga. Langkah ini disebut penting agar bantuan iuran dapat diberikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria.

Di tengah ramainya isu bpjs pbi desil 6–10 dinonaktifkan, BPJS Kesehatan meminta peserta tidak panik dan aktif memantau status kepesertaan masing-masing. Peserta yang mengalami kendala dapat mendatangi kantor BPJS Kesehatan terdekat atau berkoordinasi dengan pemerintah daerah melalui perangkat desa, kelurahan, dan Dinas Sosial setempat untuk memperoleh informasi lebih lanjut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *