Sorothari – 11 Oktober 2026 | Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) kembali menjadi sorotan, baik dari sisi kebijakan maupun pelayanan publik. Di satu sisi, dokumen identitas nasional ini menjadi alat vital bagi warga negara untuk mengakses berbagai layanan. Di sisi lain, proyek pengadaan e-KTP masih menyisakan kontroversi hukum yang melibatkan sejumlah tokoh politik.
Baru-baru ini, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, kembali mencuatkan nama mantan Ketua Umum partai yang sama, Anas Urbaningrum, dalam kasus proyek e-KTP. Nazaruddin menyebut bahwa proyek tersebut menjadi salah satu sumber pendanaan untuk pencalonan Anas sebagai ketua umum partai beberapa waktu lalu. Namun, pernyataan itu langsung dibantah keras oleh Anas.
Baca juga:Anas menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak menikmati proyek e-KTP. Menurut dia, Nazaruddin memang ditugaskan oleh pihak tertentu untuk melontarkan isu-isu yang tidak benar guna menutupi kepentingan lain. Anas bahkan menyebut adanya sosok yang ia istilahkan sebagai “orang kuat” di Indonesia yang memerintahkan Nazaruddin untuk melakukan tuduhan-tuduhan tersebut. Hal ini disampaikan Anas saat ditemui di Pariaman, Sumatera Barat.
“Sama sekali tidak, sama sekali tidak,” kata Anas membantah tudingan Nazaruddin yang menyebut dirinya menerima fee dari proyek e-KTP. Ia menambahkan, “Jadi saya tegaskan bahwa tugasnya dia memang seperti itu, skenario besarnya dari awal seperti itu. Kalau ada yang dalam situasi terpojok, selalu dikeluarkan Nazaruddin untuk teriak yang tidak-tidak.”
Meski polemik hukum masih bergulir, pelayanan administrasi kependudukan di daerah terus berjalan. Pemerintah daerah melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) berupaya menjemput bola agar masyarakat dapat memiliki KTP-el tepat waktu. Salah satu contohnya dilakukan oleh Disdukcapil Kota Cilegon, Banten, yang menjalankan program bernama Bagus 17, kependekan dari Bahagia Usia 17 Tahun.
Program ini menyasar pelajar di tingkat SMA, SMK, dan MA di Kota Cilegon. Petugas Disdukcapil mendatangi langsung sekolah-sekolah untuk melakukan perekaman data kependudukan. Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Disdukcapil Kota Cilegon, Fadillah, menjelaskan bahwa perekaman dapat dilakukan sebelum pelajar genap berusia 17 tahun. Setelah usia tersebut tercapai, barulah KTP-el dapat dicetak dan diserahkan.
Baca juga:“Setelah genap berusia 17 tahun, dokumen KTP-el baru dapat dicetak dan diberikan,” ujar Fadillah. Ia menambahkan bahwa selama periode Juni hingga September 2026, pihaknya telah merekam data 1.719 pelajar, dan sebanyak 382 KTP-el di antaranya sudah berhasil dicetak. Keberadaan KTP-el sangat penting bagi pelajar, baik untuk keperluan pendidikan, beasiswa, maupun persiapan memasuki dunia kerja.
Di sisi lain, masih banyak warga yang bertanya-tanya mengenai prosedur penggantian foto pada KTP-el yang dianggap kurang bagus. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 74 Tahun 2015, perubahan elemen data pas foto pada KTP-el tidak bisa dilakukan semata-mata karena alasan estetika. Penggantian foto hanya diperbolehkan apabila penduduk mengalami perubahan fisik secara permanen, seperti akibat operasi, kecelakaan, atau kondisi medis tertentu. Selain itu, kerusakan fisik pada kartu juga dapat menjadi alasan untuk mengajukan penggantian.
Bagi warga yang ingin mengurus KTP-el, Kartu Keluarga (KK), atau dokumen kependudukan lainnya, prosedur dan persyaratan dapat berbeda di setiap daerah. Di Kota Bekasi, misalnya, masyarakat dapat memanfaatkan portal e-Open atau datang langsung ke Mal Pelayanan Publik (MPP) untuk penggantian KTP-el yang hilang atau rusak. Sementara itu, bagi warga Kabupaten Bekasi, disarankan untuk memeriksa persyaratan terkini melalui kanal resmi Disdukcapil setempat agar tidak salah langkah.
Selain berfungsi sebagai identitas resmi, KTP-el juga menjadi syarat penting dalam pendaftaran program bantuan sosial (bansos). Pemerintah tengah mempersiapkan sistem Perlindungan Sosial (Perlinsos) Digital yang akan digunakan pada tahun 2027. Sistem ini menargetkan pendaftaran 48 juta keluarga penerima manfaat. Masyarakat yang ingin mendaftar secara mandiri harus memiliki KTP-el dan telah mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Baca juga:Proses pendaftaran dilakukan melalui laman resmi perlinsos.kemensos.go.id. Calon penerima diminta memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan PIN IKD, lalu mengikuti verifikasi biometrik wajah. Setelah berhasil masuk, pengguna dapat memilih jenis bantuan yang diinginkan, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT). Pemerintah mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap tautan palsu atau modus phishing yang mengatasnamakan program bansos. Tautan resmi pemerintah selalu menggunakan domain .go.id, bukan domain asing seperti .xyz, .click, atau .live.
Dengan berbagai perkembangan ini, KTP-el tetap menjadi dokumen kunci dalam kehidupan administrasi warga Indonesia. Mulai dari proses pembuatan, perekaman data, hingga penggunaannya untuk mengakses layanan publik dan bantuan sosial, semua membutuhkan ketelitian dan kewaspadaan dari masyarakat. Pemerintah pun terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan dan keamanan data kependudukan.












