Berita  

LHKPN Jadi Sorotan: Dari Kekayaan Bupati Indramayu hingga Klaim Aset Mantan Bupati Pesibar

LHKPN Jadi Sorotan: Dari Kekayaan Bupati Indramayu hingga Klaim Aset Mantan Bupati Pesibar
LHKPN Jadi Sorotan: Dari Kekayaan Bupati Indramayu hingga Klaim Aset Mantan Bupati Pesibar

Sorothari – 25 Oktober 2026 | Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kembali menjadi perhatian publik setelah sejumlah kepala daerah tersorot, mulai dari Bupati Indramayu Lucky Hakim dan Wakil Bupati Syaefudin, mantan Bupati Pesisir Barat Agus Istiqlal, hingga Gubernur Maluku. Data LHKPN yang dihimpun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperlihatkan perbandingan kekayaan yang mencolok, sekaligus memicu pertanyaan soal transparansi dan kesesuaian laporan dengan aset yang dimiliki.

Di Kabupaten Indramayu, sorotan publik mengemuka usai Wakil Bupati H. Syaefudin tersandung kasus korupsi. Harta kekayaan Syaefudin pun tak luput dari perhatian. Berdasarkan laporan LHKPN, total kekayaan bersih Wakil Bupati Indramayu itu mencapai Rp3,4 miliar. Sementara Bupati Indramayu Lucky Hakim tercatat memiliki harta jauh lebih besar, yakni Rp11,69 miliar. Selisih kekayaan keduanya mencapai sekitar Rp8,2 miliar, dengan harta Lucky Hakim lebih dari tiga kali lipat dibandingkan wakilnya.

Baca juga:
Prabowo Sebut Kekayaan Indonesia Dirampok Ratusan Tahun, Soroti Penyelundupan BBM hingga Pupuk Subsidi

Rincian LHKPN Lucky Hakim menunjukkan kepemilikan aset properti hingga kendaraan mewah. Selain lahan seluas puluhan ribu meter persegi, ia dilaporkan memiliki koleksi mobil BMW. Meski demikian, laporan tersebut merupakan data resmi yang disampaikan kepada KPK dan belum tentu mencerminkan seluruh aset yang dimiliki. Publik dapat mengakses rincian LHKPN melalui layanan e-LHKPN KPK.

Klaim 26 Lokasi Aset Mantan Bupati Pesibar

Di Pesisir Barat, kekayaan mantan Bupati Agus Istiqlal menjadi sorotan setelah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Pengawasan Pembangunan Daerah (LP2D) mengklaim menemukan 26 lokasi aset yang diduga berkaitan dengan Agus. Aset yang diinventarisasi meliputi rumah, villa, tanah, kebun kelapa, kebun buah-buahan, hingga stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). LP2D mempertanyakan kesesuaian antara daftar aset yang mereka himpun di lapangan dengan harta kekayaan yang dilaporkan Agus dalam LHKPN kepada KPK.

Ketua LP2D Farid Wijaya mengatakan, data yang dihimpun lembaganya menunjukkan adanya sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan Agus, tetapi belum ditemukan dalam daftar aset yang mereka bandingkan dengan LHKPN. “Khusus data yang berlokasi di Kabupaten Pesibar saja sudah sangat banyak yang tidak didaftarkan di KPK. Ini yang sudah jelas-jelas kami lacak dan kami data, bahkan kami sudah ambil gambarnya di setiap lokasi harta kekayaan Agus Istiqlal,” kata Farid, Jumat (23/10/2026).

Berdasarkan rincian LHKPN yang menjadi bahan pemberitaan, Agus Istiqlal tercatat memiliki kekayaan sebesar Rp18.698.770.524 atau sekitar Rp18,69 miliar. Nilai tersebut terdiri atas tanah dan bangunan senilai Rp16,95 miliar, kendaraan senilai Rp410 juta, serta kas dan setara kas sebesar Rp1.338.770.524. Dalam daftar tanah dan bangunan yang disajikan, terdapat aset di Pesisir Barat, Bandar Lampung, Bekasi, dan Bandung. Salah satu aset berupa tanah dan bangunan seluas 600 meter persegi dengan luas bangunan 400 meter persegi dicantumkan senilai Rp7 miliar, tetapi lokasinya tidak dijelaskan dalam rincian yang diberikan.

LP2D merinci 26 lokasi yang diduga berkaitan dengan Agus di wilayah Pesisir Barat, mencakup sejumlah bidang tanah, rumah, villa, kebun, bangunan komersial, SPBU, dan pom mini. Di Kecamatan Ngambur, misalnya, terdapat lokasi yang disebut sebagai SPBU di Desa Sukanegara serta tanah, kebun kelapa, dan bangunan dengan luas yang diklaim mencapai 50.000 meter persegi. Di Kecamatan Pesisir Selatan, inventarisasi tersebut mencakup kebun alpukat di Desa Biha, tanah dan rumah di Way Jambu, serta sejumlah kebun kelapa dan lahan perkebunan. Sementara di Kecamatan Pesisir Tengah, LP2D mencantumkan beberapa lokasi tanah dan bangunan, rumah apung, rumah pemasaran, kebun kelapa, serta bangunan yang disebut digunakan oleh gerai ritel modern. Daftar itu juga memuat sebuah villa di Pulau Pisang, lahan di Kecamatan Bengkunat, serta bangunan villa yang disebut berada di Kecamatan Way Krui.

Baca juga:
Riwayat Pendidikan Mohamad Sulaiman Abidin, Ayah Awkarin yang Naik Pangkat Jenderal Bintang 2

Selain 25 lokasi yang dirinci, LP2D menyebut adanya belasan pom mini yang diklaim tersebar di Kecamatan Pesisir Selatan, Ngambur, dan Bengkunat. Seluruh lokasi itu masih merupakan inventarisasi dan klaim LP2D. Status kepemilikan masing-masing aset, nilai ekonominya, serta hubungan hukumnya dengan Agus Istiqlal belum dapat dipastikan hanya berdasarkan daftar tersebut. LP2D juga menyatakan bahwa 26 lokasi itu baru merupakan data awal dan menduga masih ada lokasi lain yang belum berhasil dilacak.

Farid mengatakan, pihaknya telah melaporkan Agus Istiqlal ke Mabes Polri, Kejaksaan Agung, dan KPK atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selain dugaan TPPU, laporan yang disampaikan juga berkaitan dengan sejumlah proyek yang menurut LP2D perlu diperiksa, antara lain pembangunan gedung PKK, pengadaan sarana badan usaha milik daerah (BUMD), serta pembangunan sumur bor. Hingga berita ini disusun, Agus belum memberikan tanggapan atas pertanyaan media mengenai klaim kepemilikan aset dan laporan yang disebut telah diajukan LP2D.

Perubahan Nilai LHKPN Gubernur Maluku

Di Maluku, Aliansi Pemuda Intelektual (API) Maluku menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Maluku, Kamis (22/10/2026). Mereka mempertanyakan perubahan nilai LHKPN Gubernur Maluku serta pengawasan aktivitas pertambangan di Gunung Botak, Kabupaten Buru. Aksi yang berlangsung sekitar pukul 11.00 WIT itu dipimpin dengan Walker Kristovaldo Latuihamallo sebagai penanggung jawab aksi, sementara Adrian Tasane bertindak sebagai Koordinator Lapangan (Korlap).

Dalam orasinya, Adrian menyoroti perubahan nilai kekayaan gubernur dari sekitar Rp2,09 miliar dalam laporan tahun 2024 menjadi Rp17,406 miliar dalam Laporan Khusus Awal Menjabat yang disampaikan pada 26 Maret 2026. API Maluku meminta gubernur menjelaskan secara terbuka asal-usul aset yang tercantum dalam laporan terbaru, termasuk alasan sejumlah aset yang disebut sebagai aset lama tidak tercantum dalam laporan sebelumnya. “Yang kami pertanyakan, mengapa aset-aset yang disebut sebagai aset lama tidak tercantum dalam laporan sebelumnya? Kami meminta penjelasan mengenai kapan aset tersebut diperoleh dan mengapa baru dicantumkan dalam laporan berikutnya,” demikian substansi tuntutan yang disampaikan dalam aksi tersebut.

Selain persoalan LHKPN, API Maluku menyoroti penertiban dan pengawasan aktivitas pertambangan di Gunung Botak. Mereka meminta pemerintah menjelaskan dasar perizinan, pembagian kewenangan, serta mekanisme pengawasan terhadap pihak-pihak yang melakukan kegiatan pertambangan di kawasan tersebut. Massa juga meminta klarifikasi atas informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas pertambangan yang masih berlangsung setelah penertiban, termasuk pada malam hari selama September 2026. “Kami mendesak Pemerintah Provinsi Maluku menjelaskan bagaimana pengawasan dilakukan setelah penertiban, termasuk menindaklanjuti informasi mengenai dugaan aktivitas pertambangan yang masih berlangsung,” menjadi salah satu pokok tuntutan API Maluku.

Baca juga:
Jadwal Waktu Sholat Bandung dan Sekitarnya Hari Ini, Selasa 20 Oktober 2026

Tak hanya itu, massa meminta penjelasan mengenai pertemuan Jalaluddin Salampessy dengan pihak PT Wanshuai Indo Mining (WIM) pada 22 Desember 2025. Mereka mempertanyakan konteks pertemuan tersebut dan apakah agenda itu berkaitan dengan tugas resmi satuan tugas atau Satgas.

KPK menyediakan layanan e-LHKPN yang dapat diakses masyarakat untuk melihat laporan harta kekayaan penyelenggara negara. Melalui layanan tersebut, publik dapat mencari nama pejabat, tahun pelaporan, serta instansi yang bersangkutan. KPK juga menjelaskan bahwa informasi dalam pengumuman e-LHKPN bersumber dari laporan yang disampaikan penyelenggara negara. Dengan demikian, perbandingan dengan data lapangan perlu dilakukan secara cermat dan berdasarkan dokumen resmi.

Apabila ditemukan dugaan ketidaksesuaian, data pendukung seperti dokumen kepemilikan, foto lokasi, informasi transaksi, dan keterangan saksi dapat membantu aparat melakukan verifikasi. Namun, keberadaan suatu aset di lapangan tidak otomatis membuktikan bahwa aset tersebut dimiliki secara pribadi oleh pejabat yang dilaporkan. Verifikasi terhadap 26 lokasi yang disebut LP2D menjadi penting untuk mengetahui apakah aset tersebut benar milik Agus Istiqlal, milik keluarga, dimiliki bersama pihak lain, atau memiliki status kepemilikan yang berbeda.

Agus Istiqlal diketahui menjabat sebagai Bupati Pesisir Barat selama dua periode, yakni 2016–2021 dan 2021–2025. Sementara itu, Lucky Hakim dan Syaefudin saat ini memimpin Kabupaten Indramayu. Kasus korupsi yang menjerat Syaefudin masih dalam proses hukum, dan hingga kini belum ada keterangan resmi mengenai dampaknya terhadap pemerintahan daerah. Penelusuran lebih lanjut oleh aparat penegak hukum diharapkan dapat menjawab sejumlah pertanyaan mendasar: siapa pemilik sah aset-aset tersebut, bagaimana asal-usul perolehannya, apakah seluruh harta yang wajib dilaporkan telah dicantumkan dalam LHKPN, serta apakah terdapat bukti pelanggaran hukum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *