Berita  

Mahkamah Agung Jadi Sorotan dalam Berbagai Perkara, dari Vonis Artis hingga Gugatan Lingkungan

Mahkamah Agung Jadi Sorotan dalam Berbagai Perkara, dari Vonis Artis hingga Gugatan Lingkungan
Mahkamah Agung Jadi Sorotan dalam Berbagai Perkara, dari Vonis Artis hingga Gugatan Lingkungan

Sorothari – 17 Oktober 2026 | Mahkamah Agung (MA) kembali menjadi sorotan publik dalam sejumlah perkara yang ditanganinya. Lembaga peradilan tertinggi di Indonesia ini tidak hanya memutus perkara pidana yang melibatkan figur publik, tetapi juga menghadapi gugatan uji materi terkait kebijakan lingkungan dan menangani laporan dugaan intimidasi terhadap hakim. Berbagai dinamika tersebut mencerminkan peran strategis MA dalam menjaga supremasi hukum di tanah air.

Salah satu putusan yang menyita perhatian adalah vonis kasasi terhadap artis Dewi Murya Agung alias Dewi Persik. Melalui majelis kasasi yang terdiri dari Dr Artidjo Alkostar, Prof Gayus Lumbuun, dan Dr Salman Luthan, MA menjatuhkan hukuman tiga bulan penjara kepada Dewi Persik pada Rabu, 5 Februari 2014. Putusan itu dibacakan sekitar pukul 14.00 WIB dan disertai perintah penahanan.

Baca juga:
Dinamika Pengelolaan dan Aliran Uang dalam Kasus Kriminal hingga Penyaluran Hak Publik

Menurut seorang pejabat MA yang enggan disebutkan namanya, Dewi Persik terbukti melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. “Dalam visum dokter menunjukkan ada luka bekas cakaran dan pukulan, sehingga kami tidak sependapat dengan putusan majelis hakim pengadilan tingkat pertama dan banding yang hanya menghukum ringan,” ujar pejabat tersebut. Jaksa sebelumnya menuntut enam bulan penjara, namun majelis kasasi memutuskan setengahnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan hukuman dua bulan pidana dengan masa percobaan empat bulan kepada Dewi Persik, dan putusan itu dikuatkan di tingkat banding. Kasus ini bermula dari perkelahian antara Dewi Persik dan Julia Perez saat pengambilan gambar film Arwah Goyang Karawang. Keduanya saling melapor ke polisi, dan berkas perkara Julia Perez lebih dulu sampai ke MA. Julia Perez telah menjalani hukuman sesuai amar MA di Rutan Pondok Bambu dan bebas pada 17 Juni 2013.

Gugatan Uji Materi Keuskupan Agung Ende

Di sisi lain, Mahkamah Agung juga menerima gugatan uji materi yang diajukan oleh Keuskupan Agung Ende terkait Surat Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang menetapkan Pulau Flores sebagai “Pulau Panas Bumi”. Gugatan tersebut didaftarkan pada 4 September 2026 dengan nomor perkara 43 P/HUM/2026. Objek gugatan meliputi SK 0539 K/30/MEM/2012 tentang Penetapan WKP Sokoria, SK 1152/K/30/MEM/2011 tentang Penetapan WKP Mataloko, dan SK 2268 K/30/MEM/2017 tentang Penetapan Pulau Flores sebagai Pulau Panas Bumi.

Tim kuasa hukum keuskupan, Azas Tigor Nainggolan, menyoroti tiga poin mendasar dalam gugatan tersebut. Pertama, keterbukaan informasi publik yang sangat minim, di mana warga terdampak sulit mengakses dokumen utuh SK penetapan Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) dan hanya mengetahui nomor keputusan dari pengumuman lelang. Kedua, tidak terpenuhinya partisipasi publik yang bermakna, karena sosialisasi proyek kerap tertutup dan tidak melibatkan masyarakat luas. Ketiga, gugatan ini menyoroti maladministrasi prosedur kelayakan lingkungan serta kewajiban Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

Baca juga:
Ditantang Tes DNA gara-gara Dualisme Tahta Keraton Solo, Kubu PB XIV Purbaya: Justru Bikin Kacau

Sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam koalisi menyatakan dukungan terhadap langkah hukum Keuskupan Agung Ende. Dukungan tersebut diwujudkan melalui penyerahan berkas amicus curiae (sahabat peradilan) ke Mahkamah Agung pada Kamis, 8 Oktober 2026. Menurut penilaian koalisi, percepatan transisi energi tidak bisa dijadikan satu-satunya alasan dalam pengembangan geothermal di Flores. Kebijakan tersebut semestinya turut memperhitungkan hak-hak warga lokal, kapasitas lingkungan hidup, hingga dampaknya terhadap wilayah kelola masyarakat.

“Energi terbarukan bukan cek kosong bagi negara. Atas nama transisi energi, pemerintah tetap wajib menghormati HAM, melindungi lingkungan, membuka informasi, dan memastikan masyarakat memiliki suara dalam menentukan masa depan wilayahnya,” kata Edy Kurniawan, Manajer Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Gugatan ini juga memperkuat temuan dampak proyek Panas Bumi di Nusa Tenggara Timur dalam laporan khusus Magdalene.co bertajuk #HororPanasBumi, yang mengungkap dampak ekologis dan sosial parah di Mataloko, Kecamatan Golewa, Kabupaten Ngada, selama lebih dari dua dekade.

Laporan Dugaan Intimidasi terhadap Hakim PN Pati

Mahkamah Agung juga menjadi tujuan pelaporan atas dugaan intimidasi terhadap hakim. Pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, dilaporkan ke Polda Jawa Tengah buntut penyiraman terhadap hakim Pengadilan Negeri Pati, Retno Lastiani. Peristiwa penyiraman terjadi pada Jumat, 9 Oktober 2026. Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Yuliyanto, membenarkan adanya laporan tersebut. “Pelapornya atas nama Bu Retno (hakim PN Pati) pada 12 Oktober 2026 lalu,” katanya.

Botok dilaporkan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 433 KUHP tentang Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik, Pasal 434 KUHP tentang Tindak Pidana Fitnah, dan Pasal 448 KUHP tentang Tindak Pidana Pemaksaan dengan Kekerasan. Polda Jateng akan segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan memanggil terlapor. Selain melaporkan ke Polda Jateng, Retno Lastiani juga telah melaporkan perbuatan tersebut ke Mahkamah Agung. “Mohon maaf saya tidak berstatment dulu, saya sudah laporkan kejadian tersebut ke Mahkamah Agung,” ujarnya. Kuasa hukum AMPB, Nimerodin Gulo, menyatakan akan mempelajari laporan tersebut dan berkoordinasi dengan tim hukum untuk menentukan langkah selanjutnya.

Baca juga:
Imparsial Desak Revisi UU Peradilan Militer Tak Tunggu Dua Tahun

Dinamika di Mahkamah Agung juga terjadi di tingkat internasional, khususnya Korea Selatan. Kepala Badan Legislasi Jo Won-chul menyatakan bahwa permintaan presiden untuk mengajukan kembali calon hakim agung tidak melanggar konstitusi, dengan alasan presiden tidak wajib menerima usulan hakim agung yang diajukan oleh Ketua Mahkamah Agung. Perbedaan pendapat dengan pihak Mahkamah Agung Korea yang memandang hak pengajuan tersebut sebagai wewenang eksklusif dan mutlak telah memperluas perdebatan mengenai penunjukan pengganti mantan Hakim Agung Noh Tae-ak ke arah masalah interpretasi Pasal 104 Konstitusi.

Kepala Jo menjelaskan bahwa hak pengajuan Ketua Mahkamah Agung dalam Pasal 104 Ayat 2 Konstitusi merupakan “semacam rekomendasi atau usulan”. Ia membantah argumen pihak Mahkamah Agung yang menyatakan permintaan pengajuan ulang oleh presiden bertentangan dengan konstitusi. Ketua Mahkamah Agung Cho Hee-dae telah mengusulkan Hakim Pengadilan Distrik Daegu Son Bong-gi sebagai pengganti Noh Tae-ak, namun Kantor Presiden meminta pengajuan ulang dengan alasan usulan dilakukan tanpa konsultasi substansial. Ketua Mahkamah Agung menolak permintaan tersebut karena dianggap tidak memiliki dasar alasan yang spesifik dan dasar konstitusional. Akibatnya, posisi hakim agung yang kosong belum terisi hingga saat ini.

Berbagai perkara yang ditangani Mahkamah Agung menunjukkan kompleksitas tantangan yang dihadapi lembaga peradilan tertinggi. Dari vonis pidana, uji materi kebijakan lingkungan, hingga dugaan intimidasi terhadap hakim, MA dituntut untuk tetap independen dan profesional. Publik pun menantikan langkah lanjutan dari setiap proses hukum yang sedang berjalan, termasuk penyelesaian kekosongan jabatan hakim agung di Korea Selatan yang masih menjadi perdebatan konstitusional.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *