Berita  

Said Iqbal Soroti Kondisi PT Pos Indonesia dan Usul UMP 2027 Naik 9,5 Persen

Said Iqbal Soroti Kondisi PT Pos Indonesia dan Usul UMP 2027 Naik 9,5 Persen
Said Iqbal Soroti Kondisi PT Pos Indonesia dan Usul UMP 2027 Naik 9,5 Persen

Sorothari – 17 Oktober 2026 | Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mengungkapkan bahwa PT Pos Indonesia (Persero) meyakini kinerja dan bisnis perusahaan akan pulih dalam satu hingga dua tahun ke depan. Keyakinan itu disampaikan usai berdiskusi dengan sejumlah direksi PT Pos Indonesia di Jakarta, Rabu (14/10/2026). Namun, Iqbal menekankan bahwa pemulihan tersebut membutuhkan dukungan modal awal dari Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), mengingat biaya operasional bulanan perusahaan saat ini minus hampir Rp100 miliar.

Dalam pertemuan itu, Said Iqbal juga menyoroti ketidakjelasan status hubungan kerja ribuan mitra PT Pos Indonesia. Ia meminta perusahaan segera memperjelas status 7.061 mitra yang selama ini hanya dikategorikan sebagai mitra, sehingga tidak memiliki kepastian kerja dan pendapatan yang tidak menentu. Menurut Iqbal, istilah mitra tidak lagi berlaku bagi BUMN berdasarkan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru disahkan. Ia mengusulkan agar para mitra dialihkan statusnya menjadi pekerja alih daya (outsourcing) melalui anak perusahaan PT Pos Indonesia.

Baca juga:
Indonesia Kecam Israel soal Pilot Ethiopian Airlines, Kemenlu Sebut Diskriminasi Kewarganegaraan

“Direksi PT Pos Indonesia berkomitmen mengikuti Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan. Nantinya pekerja alih daya ditempatkan di anak perusahaan dengan hubungan kerja yang jelas, yaitu PKWT sebagai pekerja kontrak atau PKWTT sebagai pekerja tetap. Jadi, bukan lagi hubungan kerja yang tidak jelas dengan sebutan mitra,” kata Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Kamis (15/10/2026).

Sebagai tahap awal, sekitar 500 pekerja direncanakan menjadi prioritas penataan status hubungan kerja. Selanjutnya, perusahaan akan menyusun peta jalan (road map) untuk menata pekerja lainnya secara bertahap. “Untuk tahap awal, kemungkinan sekitar 500 pekerja terlebih dahulu. Setelah itu dibuat road map, berapa ratus atau berapa ribu pekerja lagi yang akan ditata. Tujuannya, secara bertahap tidak ada lagi sistem MitraPos yang tidak memberikan kepastian hubungan kerja,” jelas Iqbal.

Iqbal menegaskan bahwa proses penataan status harus dilakukan melalui verifikasi dan dialog bersama pekerja serta serikat pekerja. Ia juga meminta agar tidak ada lagi pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak, terutama terhadap pekerja yang kritis atau menyampaikan usulan. “Saya juga menyampaikan agar tidak ada lagi pemutusan hubungan kerja secara sepihak. Jangan sampai pekerja yang kritis atau menyampaikan usulan justru kehilangan pekerjaannya. Proses verifikasi harus dilakukan secara baik, sukarela, dan didiskusikan dengan serikat pekerja,” tegasnya.

Baca juga:
Pekan Antariksa Dunia 2026: Perayaan Sains dan Teknologi Antariksa di Indonesia

Terkait dengan kondisi keuangan PT Pos, Said Iqbal menyatakan bahwa Danantara mensyaratkan model bisnis bagi BUMN yang akan menerima suntikan modal. Chief Operating Officer (COO) Danantara Indonesia, Dony Oskaria, meminta setiap BUMN calon penerima modal menyusun model bisnis ke depan karena beberapa dianggap tidak efisien. “Mereka harus membuat model bisnis ke depannya, karena ada beberapa BUMN yang dianggap tidak efisien,” ungkap Iqbal. Ia berencana bertemu Dony Oskaria pada Kamis (22/10/2026) untuk menyampaikan kesulitan PT Pos dalam mendapatkan tambahan penyertaan modal.

Di sisi lain, Said Iqbal yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh, mengusulkan kenaikan upah minimum tahun 2027 sebesar 7,5 hingga 9,5 persen. Usulan ini disampaikan dalam konferensi pers virtual pada Selasa (13/10/2026). Menurut Iqbal, simulasi perhitungan menunjukkan kenaikan upah minimum dapat mencapai sekitar 7,8 persen berdasarkan indikator ekonomi yang digunakan. KSPI menggunakan asumsi inflasi 3,20 persen untuk periode Oktober 2025 hingga Agustus 2026, pertumbuhan ekonomi 5,43 persen, dan indeks tertentu sebesar 0,9. Dengan formula inflasi ditambah hasil perkalian pertumbuhan ekonomi dengan indeks tertentu, hasil simulasi mencapai sekitar 8,09 persen, namun Iqbal menyebut angka realistis di kisaran 7,8 persen.

Usulan kenaikan UMP ini mempertimbangkan kondisi ekonomi di setiap daerah agar penyesuaiannya sesuai dengan situasi setempat. Said Iqbal menekankan pentingnya perhitungan yang cermat dengan melibatkan semua pihak terkait. Hingga saat ini, belum ada keputusan resmi mengenai besaran UMP 2027, dan pembahasan masih akan dilakukan lebih lanjut.

Baca juga:
Gempa M 6,1 Guncang Sumba Barat Daya, BMKG Catat 443 Gempa Susulan

Dalam kesempatan terpisah, Said Iqbal juga menjelaskan bahwa kebijakan pembentukan anak perusahaan untuk mengelola pekerja alih daya tidak bertentangan dengan agenda restrukturisasi dan efisiensi BUMN. Menurutnya, kebijakan efisiensi BUMN yang menjadi arahan Presiden Prabowo Subianto harus dilaksanakan tanpa mengabaikan pelindungan tenaga kerja. Ia berharap langkah ini dapat menjadi solusi bagi pekerja yang selama ini berada dalam ketidakpastian status.

PT Pos Indonesia sendiri belum memberikan keterangan resmi terkait detail rencana penataan status pekerja dan kebutuhan modal dari Danantara. Namun, komitmen direksi untuk mengikuti undang-undang dan berdialog dengan serikat pekerja menjadi sinyal positif. Said Iqbal akan terus mengawal proses ini, termasuk pertemuannya dengan Danantara pada 22 Oktober 2026 mendatang. Perkembangan selanjutnya akan menjadi perhatian publik, terutama bagi para pekerja dan mitra PT Pos Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *