Sorothari – 24 Juli 2026 | Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan bahwa meninggalnya dr. Muhammad Zulfikar Drakel, peserta Program Internsip Dokter Indonesia (PIDI) di RSUD KH. Ahmad Hanafiah, Lampung Timur, tidak disebabkan oleh perundungan (bullying) maupun kelebihan beban kerja. Hasil investigasi gabungan yang melibatkan berbagai pihak, termasuk Kepolisian, mengungkapkan bahwa dokter muda lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) itu meninggal dunia akibat penyakit yang bersifat sensitif. Demi melindungi kerahasiaan data medis dan atas permintaan keluarga, Kemenkes tidak merinci diagnosis penyakit tersebut.
Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan Kemenkes, dr. Yuli Farianti, menyampaikan bahwa tim investigasi tidak menemukan adanya indikasi perundungan, intimidasi, atau hambatan dalam pemberian izin selama almarhum menjalani program internship. “Berdasarkan hasil investigasi, tidak ditemukan adanya kelebihan beban kerja, perundungan, intimidasi, maupun kendala dalam pemberian izin kepada almarhum selama menjalani program internship di RSUD Sukadana,” ujar Yuli dalam keterangan resmi, Jumat (24/7/2026).
Baca juga:Dalam investigasi tersebut, tim menelusuri jam kerja dr. Zulfikar yang saat itu sedang menjalani stase bangsal dengan tugas melakukan visit bersama Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP). Jam kerja dimulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, dan dapat berakhir lebih awal mengikuti jadwal visit DPJP. Hasilnya, total jam kerja peserta internship tercatat kurang dari 40 jam per pekan, sehingga tidak ditemukan kelelahan akibat beban kerja. Seluruh praktik klinis juga dilakukan di bawah pendampingan dokter pembimbing dan DPJP. Almarhum juga sempat meminta izin untuk berobat dan istirahat, dan izin tersebut diberikan tanpa kendala.
Universitas Indonesia (UI) turut menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya dr. M. Zulfikar Drakel. Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, mengimbau semua pihak untuk menahan diri dari spekulasi dan penyebaran informasi yang belum terverifikasi. “Kami telah menjalin komunikasi dengan pihak keluarga dan berkoordinasi dengan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia serta pihak-pihak terkait untuk memberikan pendampingan yang diperlukan,” kata Erwin. UI juga menyediakan layanan pendampingan psikologis bagi sivitas akademika dan rekan sejawat yang membutuhkan dukungan.
Baca juga:Kemenkes menegaskan bahwa hasil investigasi tidak menemukan hubungan antara penyebab meninggalnya almarhum dengan penyelenggaraan Program Internsip Dokter Indonesia. Tim gabungan investigasi terdiri dari Kemenkes, Kolegium Bedah, Komite Internsip Kedokteran Pusat dan Provinsi, Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI), serta Federasi Serikat Pekerja Medis dan Kesehatan Indonesia. Dengan demikian, Kemenkes: dr Zulfikar meninggal bukan akibat bullying atau kelebihan beban kerja merupakan kesimpulan resmi yang telah melalui proses verifikasi menyeluruh.
Kemenkes juga mengingatkan bahwa penyebab kematian yang bersifat sensitif tidak dapat diungkapkan ke publik demi menghormati privasi almarhum dan keluarganya. Masyarakat diharapkan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi dan tetap menghormati proses yang telah dilakukan. Ke depannya, Kemenkes akan terus memantau pelaksanaan program internship di seluruh Indonesia untuk memastikan kesejahteraan peserta dan kepatuhan terhadap standar operasional prosedur.
Baca juga:












