Sorothari – 26 Juli 2026 | Kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Firmanto Laksana, secara tegas menantang Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa untuk membuktikan tudingan ijazah palsu di pengadilan. Pernyataan tersebut disampaikan Firmanto dalam program Bola Liar Kompas TV pada Minggu (26/7/2026), menanggapi klaim yang selama ini dilontarkan oleh Dokter Tifa dan pakar telematika Roy Suryo.
“Tentu gampang kok, Bu Tifa mengatakan ijazah Pak Jokowi palsu seperti itu. Kita juga sudah lihat, kita kan juga enggak buta, kita juga tidak tutup mata. Tinggal kita buktikan saja mana kepalsuannya,” ujar Firmanto. Ia menegaskan bahwa proses persidangan merupakan forum yang tepat untuk menguji seluruh dalil dan bukti, bukan sekadar saling klaim di ruang publik.
Baca juga:Firmanto mempertanyakan dasar yang digunakan oleh Dokter Tifa dan Roy Suryo dalam menilai keabsahan ijazah Jokowi. Menurutnya, berbagai pihak, termasuk institusi resmi dan masyarakat luas, telah mengonfirmasi keaslian dokumen tersebut. Bahkan, Jokowi sendiri telah menunjukkan ijazah aslinya ke publik. “Yang harus dibahas sekarang, apa yang dianggap palsu?” tegasnya.
Sementara itu, perkara dugaan pencemaran nama baik yang menjerat Dokter Tifa mengalami perkembangan. Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan eksepsi atau nota keberatan yang diajukan tim kuasa hukum Dokter Tifa pada Kamis (23/7/2026), sehingga dakwaan jaksa dinyatakan batal demi hukum. Namun, polisi memastikan bahwa putusan tersebut bukan akhir dari proses hukum. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Iman Imanuddin, menyatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki surat dakwaan dan melimpahkan perkara kembali ke pengadilan.
Baca juga:Menanggapi putusan sela tersebut, kuasa hukum Dokter Tifa, Aziz Yanuar, justru menantang kubu Jokowi untuk melanjutkan penyelidikan di Mabes Polri terkait dugaan ijazah palsu. Aziz menilai perkara pidana yang berjalan saat ini tidak membahas keaslian ijazah, melainkan dugaan fitnah dan pelanggaran UU ITE. “Kalau Anda memang konsisten, ayo kita buktikan di pengadilan, lanjutkan penyelidikan yang diproses atas laporan TPUA di Mabes Polri mengenai dugaan ijazah palsu itu,” ujarnya dalam wawancara dengan Tribunnews pada Jumat (24/7/2026).
Aziz menekankan bahwa objek pemeriksaan dalam perkara pidana bukanlah keabsahan ijazah, melainkan unsur-unsur pidana yang didakwakan. Ia berpendapat, untuk membuktikan keaslian ijazah, perlu ada perkara yang secara langsung membahas dokumen tersebut di pengadilan. Sementara itu, Firmanto Laksana tetap pada pendiriannya bahwa tuduhan kepalsuan ijazah harus dibuktikan secara gamblang di meja hijau. Ia juga mendorong jaksa untuk memanfaatkan Pasal 75 ayat 4 KUHAP guna memperbaiki dakwaan dan melanjutkan persidangan.
Baca juga:Kasus ini bermula dari pernyataan Dokter Tifa dan Roy Suryo yang meragukan keaslian ijazah Jokowi dari Universitas Gadjah Mada (UGM). Tuduhan tersebut memicu reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk kubu Jokowi yang kemudian melaporkan Dokter Tifa ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik. Hingga saat ini, proses hukum masih berlanjut dengan berbagai manuver dari kedua belah pihak.













