Sorothari – 20 Juli 2026 | PT Pos Indonesia (Persero) tengah menghadapi masalah keuangan serius setelah gagal memenuhi kewajiban pembayaran imbal jasa sukuk ijarah berkelanjutan I tahap I. Perusahaan mengakui bahwa kondisi kas yang tidak memungkinkan menjadi penyebab utama gagal bayar imbal jasa sukuk tersebut. Jumlah kewajiban yang harus dibayarkan mencapai Rp24,12 miliar, yang jatuh tempo pada 8 Juli 2026.
Manajemen Pos Indonesia telah mengirimkan surat kepada Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) untuk memohon penundaan pembayaran. Perusahaan menyatakan bahwa hingga batas waktu yang ditentukan, mereka tidak dapat melaksanakan kewajiban pembayaran imbal jasa sukuk. “Adapun penyebab PT Pos Indonesia tidak dapat melaksanakan kewajiban pembayaran imbal jasa sukuk tersebut adalah karena kondisi kas perusahaan yang saat ini tidak memungkinkan,” ungkap manajemen dalam keterbukaan informasi, dikutip Ahad (19/7/2026).
Baca juga:Akibat gagal bayar ini, Fitch Ratings Indonesia memangkas peringkat nasional jangka panjang dan peringkat utang senior tanpa jaminan Pos Indonesia menjadi C(idn) dari sebelumnya A(idn). Lembaga pemeringkat tersebut juga menurunkan Standalone Credit Profile (SCP) menjadi c(idn) dari bbb(idn). Fitch tidak memberikan outlook untuk peringkat C karena volatilitas yang sangat tinggi.
Menurut Fitch, gagal bayar imbalan ijarah yang jatuh tempo pada 8 Juli 2026 menjadi pemicu penurunan peringkat. Sukuk yang terdampak adalah Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I Seri A, B, dan C dengan jatuh tempo masing-masing pada Januari 2028, Januari 2030, dan Januari 2032. “Hal ini menyebabkan Pos Indonesia memasuki masa tenggang 14 hari kerja,” tulis Fitch dalam pengumumannya, Jumat (17/7/2026).
Jika kewajiban tidak dipenuhi hingga masa tenggang berakhir, status gagal bayar akan semakin menguat dan peringkat dapat kembali diturunkan menjadi Restricted Default (RD). Fitch juga memperingatkan bahwa peringkat bisa turun jika Pos Indonesia mencapai kesepakatan dengan pemegang sukuk yang memperlemah hak kreditur.
Baca juga:Kasus gagal bayar ini terjadi di tengah perubahan struktur kepemimpinan Pos Indonesia. Direktur Utama Daud Joseph telah menyatakan pengunduran diri pada 2 Juli 2026, dengan alasan pribadi. Corporate Secretary Pos Indonesia Iwan Gunawan mengatakan bahwa perusahaan menghormati keputusan tersebut dan memastikan transisi kepemimpinan berjalan sesuai tata kelola.
Sementara itu, Danantara Indonesia sebagai pemegang saham mengungkapkan bahwa hasil due diligence menunjukkan adanya persoalan keuangan dan tata kelola yang terakumulasi selama bertahun-tahun. Managing Director Stakeholders Management & Communications Danantara Indonesia, Rohan Hafas, menyatakan adanya dugaan penyimpangan, termasuk rekayasa keuangan, yang sedang ditindaklanjuti melalui audit dan investigasi. “Dari proses due diligence dan evaluasi yang berjalan, kami menemukan berbagai persoalan keuangan dan tata kelola yang telah terakumulasi selama bertahun-tahun,” ujar Rohan.
Pos Indonesia menegaskan bahwa operasional perusahaan tetap berjalan seperti biasa dan seluruh program transformasi serta agenda strategis terus berjalan sesuai rencana. Manajemen berkomitmen untuk menjalankan amanah pemegang saham dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Hingga saat ini, belum ada kepastian apakah perusahaan akan mampu membayar kewajibannya sebelum masa tenggang berakhir.
Baca juga:












