Berita  

Info Penting: Urus KK, KTP, hingga Akta Kelahiran Kini Bebas Surat Pengantar RT/RW

Info Penting: Urus KK, KTP, hingga Akta Kelahiran Kini Bebas Surat Pengantar RT/RW
Info Penting: Urus KK, KTP, hingga Akta Kelahiran Kini Bebas Surat Pengantar RT/RW

Sorothari – 21 Juli 2026 | Info penting, urus KK, KTP, hingga akta kelahiran kini bebas surat pengantar RT/RW. Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri telah memangkas birokrasi dengan menghapus persyaratan surat pengantar dari RT dan RW untuk sebagian besar layanan administrasi kependudukan. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta turut mengonfirmasi bahwa surat pengantar tidak lagi diperlukan untuk pengurusan Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), akta kelahiran, dan berbagai dokumen lainnya.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Teguh Setyabudi, menjelaskan bahwa pengecualian berlaku hanya bagi penduduk yang belum tercatat dalam database kependudukan. “Yang masih perlu pengantar RT dan RW hanya untuk yang baru mau dimasukkan dalam database untuk mendapatkan NIK dan masuk Kartu Keluarga (KK),” ujar Teguh dalam keterangan yang dikutip pada 24 Maret 2025. Artinya, bagi warga yang sudah memiliki NIK dan tercatat di KK, berbagai layanan seperti perekaman KTP elektronik, pembaruan data, hingga pencatatan peristiwa penting seperti kelahiran dan kematian tidak lagi membutuhkan surat pengantar.

Baca juga:
Erina Gudono Hamil Anak Kedua, Jokowi Akan Sambut Cucu Baru

Layanan yang dapat diurus tanpa surat pengantar RT/RW meliputi: pencatatan kelahiran dan penerbitan akta kelahiran, pencatatan kematian, perubahan status perkawinan, pengurusan KTP elektronik (e-KTP) untuk penduduk yang sudah berusia 17 tahun atau sudah menikah, penerbitan Kartu Keluarga (KK) baru karena perubahan data, serta pencatatan perpindahan penduduk antar wilayah. Semua proses ini cukup dilakukan dengan membawa dokumen kependudukan asli seperti KK lama, akta kelahiran, atau surat nikah, serta mengisi formulir yang disediakan di kantor Dukcapil.

Pengecualian tetap berlaku bagi penduduk yang belum pernah tercatat dalam sistem administrasi kependudukan. Misalnya, warga yang baru lahir dan belum memiliki akta kelahiran, atau penduduk yang selama ini belum memiliki KK dan NIK karena alasan tertentu. Mereka harus melengkapi surat pengantar dari RT dan RW untuk memverifikasi identitas dan domisili. Setelah data masuk, semua layanan selanjutnya bebas dari persyaratan tersebut.

Baca juga:
Geruduk Kejati Sumbar, Massa Desak Kajati Dicopot Terkait Dugaan Penjemputan Paksa Peserta Aksi

Kebijakan ini merupakan langkah lanjutan dalam reformasi birokrasi pelayanan publik. Dengan memangkas rantai birokrasi, pemerintah berharap masyarakat dapat mengurus dokumen kependudukan dengan lebih cepat, mudah, dan tanpa hambatan. Dukcapil juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan daring melalui website atau aplikasi resmi, meskipun untuk verifikasi awal tetap diperlukan kunjungan langsung ke kantor kecamatan atau kelurahan.

Bagi masyarakat yang masih ragu, daftar lengkap dokumen yang tidak memerlukan surat pengantar dapat diakses di situs resmi Dukcapil atau melalui akun media sosial resmi instansi setempat. Pemerintah daerah juga diwajibkan untuk mensosialisasikan perubahan ini agar tidak ada lagi warga yang datang dengan persyaratan lama. Hingga saat ini, kebijakan telah diterapkan di seluruh Indonesia dengan pengawasan langsung dari Kemendagri.

Baca juga:
Teka-teki Hilangnya Kepala SPPG di Blora: Pamit Salat, Lalu Tak Bisa Dihubungi, Dapur MBG Kini Mandek

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *