Menkeu Purbaya: Pusat Finansial Internasional Indonesia Kunci Perkuat Sektor Keuangan dan Investasi

Menkeu Purbaya: Pusat Finansial Internasional Indonesia Kunci Perkuat Sektor Keuangan dan Investasi
Menkeu Purbaya: Pusat Finansial Internasional Indonesia Kunci Perkuat Sektor Keuangan dan Investasi

Sorothari – 21 Juli 2026 | Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi langkah strategis untuk memperkuat sektor keuangan dan investasi di tanah air. Dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Senin (20/7/2026), Purbaya menyampaikan bahwa PFII tidak hanya dirancang untuk menghimpun aktivitas jasa keuangan, tetapi juga untuk memperkuat pembiayaan sektor riil, sehingga mampu mendorong investasi produktif, menciptakan lapangan kerja, dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (SPSK) Kementerian Keuangan, Herman Saheruddin, menjelaskan bahwa PFII akan berkolaborasi dengan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang sudah ada. Menurutnya, kekhawatiran akan persaingan antara KEK dan PFII tidak berdasar karena keduanya memiliki fokus yang berbeda. KEK bertujuan menumbuhkan industri dalam negeri melalui produksi barang dan jasa, sementara PFII lebih berorientasi pada penarikan investasi asing di sektor jasa keuangan. “Kita tidak perlu khawatir PFII akan bersaing dengan KEK, justru akan saling menguatkan, berkolaborasi untuk memperkuat ekonomi,” ujar Herman.

Baca juga:
DPR Resmi Sahkan Destry Damayanti Jadi Gubernur Bank Indonesia

Dalam aturan yang tengah disiapkan, perusahaan jasa keuangan yang ingin beroperasi di PFII wajib mendirikan entitas berbadan hukum sendiri (incorporated), tidak cukup hanya membuka cabang. Hal ini berlaku pula bagi perusahaan domestik. Herman menyatakan bahwa pelaku usaha dalam negeri juga harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan pemerintah untuk bisa menikmati insentif pajak, termasuk kemungkinan tarif 0 persen. Namun, rincian insentif tersebut akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP).

Salah satu isu yang menarik perhatian adalah wacana pemberian insentif pajak 0 persen selama 50 tahun bagi investor di PFII. Purbaya menegaskan bahwa jangka waktu tersebut belum final dan masih dalam tahap pembahasan. “Oh belum, belum sampai berapa tahunnya. Nanti tahunnya saya belum tentuin,” kata Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta. Ia menambahkan bahwa pemerintah akan mengacu pada praktik terbaik yang diterapkan pusat keuangan internasional lain, seperti Singapura dan Dubai, serta tetap mematuhi ketentuan pajak minimum global sebesar 15 persen yang berlaku secara internasional.

Baca juga:
Yen Anjlok ke Level Terendah dalam 39 Tahun, Jepang Siap Ambil Langkah

Selain insentif fiskal, PFII juga akan menerapkan sejumlah kekhususan untuk meningkatkan daya saing. Purbaya mengungkapkan bahwa kegiatan usaha di PFII akan menggunakan valuta asing dan bahasa Inggris sebagai bahasa pengantar. Regulasi juga mengatur kemudahan lain seperti golden visa, keimigrasian, ketenagakerjaan, dan perizinan. Hukum yang berlaku di PFII dapat mengadopsi prinsip hukum komersial internasional dan standar internasional, termasuk penyelesaian sengketa melalui lembaga arbitrase dan pengadilan khusus.

RUU tentang PFII telah disepakati oleh Pemerintah dan Komisi XI DPR RI untuk dibawa ke Rapat Paripurna pada Selasa (21/7/2026) guna disahkan menjadi undang-undang. Purbaya optimistis keberadaan PFII akan memperbesar kue ekonomi dari dana asing sekaligus memperkuat kontribusi sektor keuangan terhadap perekonomian nasional. Dengan adanya Pusat Finansial Internasional Indonesia, diharapkan terjadi transfer teknologi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, dan pemerataan kesempatan ekonomi.

Baca juga:
IHSG Sepekan Melesat 4,24%, Kapitalisasi Pasar Capai Rp 10.749 Triliun

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *