Kejari Jayawijaya Sita Rp18,2 Miliar dalam Kasus Korupsi Dana Desa Lanny Jaya

Kejari Jayawijaya Sita Rp18,2 Miliar dalam Kasus Korupsi Dana Desa Lanny Jaya
Kejari Jayawijaya Sita Rp18,2 Miliar dalam Kasus Korupsi Dana Desa Lanny Jaya

Sorothari – 23 Juli 2026 | Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayawijaya berhasil menyita uang senilai Rp18,24 miliar dari perkara korupsi dana desa di Kabupaten Lanny Jaya, Papua Pegunungan. Uang tersebut telah disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari pengembalian kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp160 miliar.

Kepala Kejari Jayawijaya, Sunandar Pramono, mengungkapkan bahwa uang rampasan itu berasal dari dua terpidana, yakni YFM sebesar Rp16.242.674.102 dan AS sebesar Rp2 miliar. Pengembalian ini merupakan pelaksanaan amar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Baca juga:
Polisi Ungkap Modus Penggelapan Uang Rp1,28 Miliar Milik Selebgram Vilmei

Dalam perkara ini, total ada sembilan terdakwa. Delapan di antaranya telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jayapura, sementara satu terdakwa masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jayapura. Sunandar menegaskan bahwa Kejari Jayawijaya akan terus mengeksekusi badan para terpidana serta barang bukti lainnya sesuai putusan pengadilan.

Upaya pemulihan kerugian negara belum berhenti pada pengembalian Rp18,24 miliar. Kejaksaan masih menelusuri aset milik para terpidana, termasuk mobil, tanah, dan rumah yang tersebar di Wamena, Biak, Yogyakarta, Jayapura, hingga Toraja. Koordinasi dengan Badan Pemulihan Aset juga dilakukan untuk pelelangan aset yang memenuhi syarat.

Baca juga:
Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak, Pengacara Bantah Kliennya Terima Rp40 Miliar

Kasus korupsi ini menimpa pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Kabupaten Lanny Jaya untuk tahun anggaran 2022–2024. Total kerugian negara yang ditimbulkan mencapai sekitar Rp160 miliar. Kejari Jayawijaya berkomitmen untuk memaksimalkan pengembalian uang negara dengan terus melacak aset dan melakukan eksekusi lanjutan.

Dalam konferensi pers di Wamena, Rabu (22/7/2026), Sunandar menjelaskan bahwa eksekusi uang rampasan ini merupakan wujud keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi di daerah. Masyarakat diharapkan mendukung upaya ini dengan memberikan informasi terkait aset terpidana.

Baca juga:
Kejagung Mulai Usut Kasus Febrie Adriansyah, Tim Khusus 9 Jaksa Senior Turun Tangan

Dengan disetorkannya uang Rp18,24 miliar ke kas negara, Kejari Jayawijaya mencatat kemajuan signifikan dalam perkara ini. Langkah selanjutnya adalah mengeksekusi tambahan uang rampasan senilai Rp1 miliar dari terpidana lain dan terus mengawal proses hukum yang masih berjalan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *