Sidang Korupsi Sudewo: 6 Kades Bersaksi, Jabatan Sekdes di Pati Diduga Dibanderol Rp225 Juta

Sidang Korupsi Sudewo: 6 Kades Bersaksi, Jabatan Sekdes di Pati Diduga Dibanderol Rp225 Juta
Sidang Korupsi Sudewo: 6 Kades Bersaksi, Jabatan Sekdes di Pati Diduga Dibanderol Rp225 Juta

Sorothari – 23 Juli 2026 | Sidang korupsi Sudewo, Bupati nonaktif Pati, kembali mengungkap fakta baru terkait dugaan jual beli jabatan perangkat desa. Enam kepala desa (kades) yang dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Rabu (22/7/2026) memberikan kesaksian yang mengejutkan. Dalam sidang tersebut, terungkap bahwa jabatan Sekretaris Desa (Sekdes) di Kabupaten Pati diduga dibanderol hingga Rp225 juta.

Keenam kades yang diperiksa adalah Kades Mencon Sukiman, Kades Sumbersari Ahmad Useri, Kades Pundenrejo Tafakuri, Kades Kayen Agus Riyanto, Kades Kedalingan Joko Waluyo, dan Kades Sumberarum Ahmad Mahfud. Mereka mengungkap adanya praktik setoran uang yang harus dibayarkan oleh calon perangkat desa yang mengikuti seleksi.

Baca juga:
Mantan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Didakwa Korupsi Proyek dan Gratifikasi

Kades Sumberarum, Ahmad Mahfud, dalam kesaksiannya mengaku mendengar informasi tersebut dari obrolan sesama kepala desa setelah rapat di Kantor Kecamatan Jaken pada Januari 2026. “Dari cerita sesama kades yang datang dalam pertemuan itu. Katanya untuk jabatan sekdes harus bayar Rp225 juta, untuk kaur Rp165 juta,” ujar Mahfud di hadapan majelis hakim yang dipimpin Edwin Pudyono.

Sementara itu, Kades Mencon Sukiman memberikan kesaksian berbeda soal nominal. Ia mengaku dipanggil ke rumah Suharmanto, mantan Ketua Paguyuban Kepala Desa Kecamatan Puncakwangi yang juga anggota DPRD Pati, pada akhir 2025. Di sana, ia bertemu dengan Abdul Suyono yang disebut sebagai orang dekat Sudewo. Sukiman menyebut Abdul Suyono menyatakan bahwa calon perangkat desa harus menyiapkan uang Rp175 juta untuk jabatan Sekdes dan Rp125 juta untuk jabatan kasi atau kaur. Sukiman juga mengaku percaya bahwa Abdul Suyono tidak akan berani bertindak tanpa sepengetahuan Bupati karena sering terlihat bersama dalam pemberitaan media.

Kades Kayen, Agus Riyanto, bahkan mengaku telah menyerahkan uang pribadi sebesar Rp175 juta untuk mengisi kekosongan jabatan sekretaris desa di wilayahnya. Namun, seluruh dana itu akhirnya dikembalikan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Januari 2026. Agus Riyanto mengaku memperoleh informasi tentang setoran dari Kades Slungkep, Agus Susanto, dan langsung percaya tanpa mengonfirmasi kepada Bupati.

Baca juga:
Kejari Jayawijaya Sita Rp18,2 Miliar dalam Kasus Korupsi Dana Desa Lanny Jaya

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum Ramaditya juga mengungkap bahwa Abdul Suyono disebut sebagai anggota tim yang menangani pengisian perangkat desa di empat kecamatan, yaitu Jakenan, Jaken, Puncakwangi, dan Winong. Suyono juga melarang nama Sudewo disebut dalam proses tersebut, meskipun rahasia umum bahwa ia adalah orang dekat bupati.

Bantahan Sudewo

Menanggapi kesaksian para kades, Sudewo membantah tudingan meminta uang dalam proses pengisian perangkat desa. Ia menilai keterangan para saksi justru menunjukkan bahwa praktik pemberian uang sudah ada sejak rezim sebelumnya. “Para saksi ini adalah para kepala desa. Mereka cepat mengasumsikan seolah-olah itu sepengetahuan saya,” ujar Sudewo usai sidang.

Ia juga menyesalkan bahwa para saksi tidak pernah melakukan konfirmasi langsung kepadanya. Sudewo menyebut bahwa dirinya tidak pernah memerintahkan atau mengetahui adanya setoran uang untuk pengisian perangkat desa. Namun, para jaksa dan majelis hakim terus menggali keterkaitan antara Abdul Suyono dan Sudewo, mengingat keduanya sering tampil bersama di berbagai acara.

Baca juga:
Vonis Banding Eks Konsultan Nadiem Makarim Diperberat Jadi 5 Tahun Penjara

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada 19 Januari 2026 yang menjaring Sudewo bersama sejumlah pejabat lainnya. Ia didakwa menerima Rp2,4 miliar dari pengisian perangkat desa dan proyek DJKA. Sidang lanjutan masih akan digelar untuk menguji keterangan para saksi dan alat bukti yang diajukan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *