Sorothari – 24 Juli 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit mobil Toyota Alphard dalam penggeledahan di rumah dinas Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini. Mobil mewah tersebut diduga diterima sebagai gratifikasi terkait proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. Penggeledahan yang dilakukan pada Kamis, 23 Juli 2026, juga menyasar Kantor Bupati dan Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, penyidik menyita sejumlah dokumen terkait proyek di Dinas PUPR serta catatan keuangan dari pihak swasta kepada tersangka Sudirman, Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (AMGM) Lombok Barat. “Salah satu yang dilakukan penyitaan dalam kegiatan ini yakni satu unit mobil Toyota Alphard, yang diduga diterima Bupati LAZ dari ALG selaku pihak swasta, terkait proyek-proyek di PT AMGM,” kata Budi dalam keterangannya, Kamis (23/7/2026).
Baca juga:Mobil Toyota Alphard berwarna hitam itu saat ini dititipkan di Mako Brimob Lombok Barat dengan label segel KPK. Kendaraan tersebut diduga diberikan oleh Alvonsus Gani, Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument, kepada Lalu Ahmad Zaini sebagai bagian dari gratifikasi. Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Senin, 20 Juli 2026.
Dalam OTT tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka, yaitu Lalu Ahmad Zaini selaku Bupati Lombok Barat periode 2025-2030, Sudirman selaku Direktur Utama PT AMGM, dan Alvonsus Gani selaku Direktur Utama PT MSI. Lalu Ahmad Zaini disangka melanggar tiga perkara sekaligus: dugaan benturan kepentingan, suap, dan penerimaan gratifikasi. Sudirman dijerat dengan pasal yang sama, sementara Alvonsus Gani disangka sebagai pemberi suap.
Baca juga:Ketiga tersangka resmi ditahan sejak 21 Juli hingga 9 Agustus 2026. Lalu dan Sudirman dijerat dengan Pasal 12 huruf i serta Pasal 12 huruf a atau b dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara Alvonsus dijerat dengan Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
KPK terus mengembangkan kasus ini dengan melakukan penggeledahan lebih lanjut. “Penggeledahan masih berlangsung, nanti kami update perkembangannya,” ujar Budi. Dokumen-dokumen yang diamankan akan ditelaah untuk memperkuat alat bukti yang sudah ada. Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan kepala daerah dan dugaan gratifikasi dalam bentuk mobil mewah.
Baca juga:Gratifikasi yang diterima pejabat publik, seperti yang diduga terjadi pada Bupati Lombok Barat, merupakan tindak pidana korupsi yang diancam pidana penjara. KPK mengingatkan pentingnya integritas penyelenggara negara. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan lebih lanjut dari pihak terkait.













