Berita  

Kronologi Ulama Palestina Ditangkap Interpol, Polri: Diduga Terlibat Terorisme Masuk Buron Dunia

Kronologi Ulama Palestina Ditangkap Interpol, Polri: Diduga Terlibat Terorisme Masuk Buron Dunia
Kronologi Ulama Palestina Ditangkap Interpol, Polri: Diduga Terlibat Terorisme Masuk Buron Dunia

Sorothari – 24 Juli 2026 | Kronologi ulama Palestina ditangkap Interpol, Polri: Diduga terlibat terorisme masuk buron dunia. Seorang warga negara Palestina bernama Abdul Karim Raed Miqdad (41) ditangkap oleh Kepolisian Republik Indonesia di kawasan Tangerang, Banten, pada Kamis, 16 Juli 2026. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan red notice dari Interpol yang diterbitkan atas permintaan National Central Bureau (NCB) Nicosia, Siprus. Keesokan harinya, Jumat 17 Juli 2026, Miqdad langsung dideportasi ke Siprus.

Pemerintah Indonesia, melalui Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan bahwa Miqdad merupakan buronan Interpol yang diduga terlibat dalam tindak pidana terorisme. “Deportasi yang telah dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia terhadap seorang warga negara Palestina yang bernama Abdul Karim Raed Miqdad berusia 41 tahun,” kata Yusril dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu 22 Juli 2026.

Baca juga:
Kecelakaan Beruntun 6 Kendaraan di Tol JORR Cakung, Sopir Truk Kontainer Tewas

Yusril menegaskan bahwa Miqdad bukanlah seorang ulama Palestina, seperti yang ramai diberitakan di media sosial. “Pertama, Miqdad itu bukan seorang ulama. Karena yang berkembang di wacana publik bahwa kita mendeportasi seorang ulama Palestina. Beliau bukan seorang ulama, orang biasa saja dan umurnya 41 tahun,” ujarnya. Ia menambahkan, setelah berkoordinasi dengan Duta Besar Palestina, data paspor dan dokumen lain menunjukkan Miqdad adalah masyarakat biasa yang bergerak di dunia bisnis, bukan aktivis kemanusiaan di Gaza. Miqdad telah menetap di Indonesia selama tiga tahun terakhir, menikah, dan memiliki anak, namun sering keluar masuk ke negara lain.

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Vahd Nabyl Achmad, menegaskan bahwa deportasi ini murni kasus pidana dan tidak terkait dengan hubungan diplomatik Indonesia-Palestina. “Isu ini murni adalah isu yang tidak terkait dengan hubungan kita dengan Palestina, tapi merupakan isu pidana,” katanya dalam jumpa pers di Kantor Kemenlu, Jakarta, Kamis 23 Juli 2026. Ia juga menegaskan posisi Indonesia terhadap perjuangan Palestina tetap tidak berubah.

Baca juga:
Pertamina Tindak Tegas Oknum Sopir Tangki Pemicu Kelangkaan BBM di Sumut

Proses hukum di Siprus akan berlanjut. Yusril menyatakan bahwa setelah dideportasi, Miqdad akan diadili di Pengadilan Siprus sebagai tersangka tindak pidana terorisme berdasarkan alat bukti permulaan yang telah dikumpulkan. Pemerintah Siprus juga telah memberikan jaminan bahwa Miqdad tidak akan dikirim ke negara lain.

Namun, penangkapan ini menuai kritik. Muhammad Zulfikar Rakhmat, pengamat Timur Tengah di Center of Economic and Law Studies (Celios), menyesalkan langkah Pemerintah Indonesia. “Pemerintah Indonesia sangat-sangat tidak tepat karena kita tahu bahwa dari beberapa dewan, termasuk di Jenewa, dia akan dikirim ke Israel,” ujarnya saat dihubungi Tribunnews, Selasa 21 Juli 2026. Ia khawatir jika Miqdad benar-benar dikirim ke Israel, ia akan mendapat tindakan kekerasan. Menurutnya, keputusan deportasi berdasarkan informasi sepihak dari Siprus sangat tidak hati-hati.

Baca juga:
Aturan Baru Menkeu Purbaya, Barang Pertahanan Bebas Bea Masuk

Meski demikian, pihak berwenang Indonesia tetap pada pendirian bahwa langkah ini adalah pemenuhan kewajiban hukum internasional terkait red notice Interpol. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pengacara atau keluarga Miqdad.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *