Sorothari – 19 Juli 2026 | Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa telah menerbitkan peraturan baru yang memberikan pembebasan bea masuk atas impor persenjataan, amunisi, perlengkapan militer dan kepolisian, termasuk suku cadang serta bahan baku untuk menghasilkan barang pertahanan. Aturan baru Menkeu Purbaya ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 45 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 6 Juli 2026 dan mulai berlaku pada 4 September 2026.
PMK tersebut mencabut aturan sebelumnya, yaitu PMK Nomor 191/PMK.04/2016 beserta perubahannya melalui PMK Nomor 91/PMK.04/2021. Langkah ini diambil untuk menyederhanakan prosedur impor barang dan memberikan kepastian hukum bagi instansi yang membutuhkan perlengkapan pertahanan dan keamanan negara.
Baca juga:Dalam pertimbangan PMK Nomor 45 Tahun 2026, disebutkan bahwa kebijakan ini bertujuan menunjang pengadaan barang yang akan dipergunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara, sekaligus menyederhanakan prosedur impor serta memberikan kepastian hukum. Aturan baru Menkeu Purbaya ini juga memperluas cakupan institusi penerima fasilitas pembebasan bea masuk. Kini, Badan Keamanan Laut (Bakamla) resmi dimasukkan sebagai institusi yang dapat memanfaatkan pembebasan bea masuk ketika membeli persenjataan dan alat pendukungnya.
Sebelumnya, fasilitas serupa hanya diberikan kepada TNI dan Polri. Dengan diperluasnya cakupan ini, Bakamla diharapkan dapat memperkuat alat utama sistem pertahanan (alutsista) tanpa terbebani biaya impor yang tinggi. Pembebasan bea masuk diberikan atas barang yang digunakan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara oleh Bakamla.
Baca juga:Kebijakan ini disambut baik oleh kalangan pengamat militer. Mereka menilai bahwa penyederhanaan prosedur dan perluasan institusi penerima akan mempercepat modernisasi alat pertahanan Indonesia. Selain itu, kepastian hukum yang diberikan melalui PMK ini diharapkan dapat meminimalisir hambatan birokrasi dalam pengadaan barang impor untuk keperluan pertahanan.
PMK Nomor 45 Tahun 2026 juga mengatur secara rinci jenis-jenis barang yang mendapat pembebasan, mulai dari persenjataan, amunisi, perlengkapan militer dan kepolisian, hingga suku cadang serta barang dan bahan yang digunakan untuk menghasilkan barang tersebut. Ketentuan ini berlaku bagi seluruh kementerian/lembaga yang bertanggung jawab di bidang pertahanan dan keamanan.
Baca juga:Dengan diterbitkannya aturan baru Menkeu Purbaya ini, pemerintah menunjukkan komitmennya dalam mendukung kemandirian alat pertahanan nasional. Ke depannya, diharapkan proses pengadaan alutsista dapat berjalan lebih efisien dan efektif, seiring dengan penyederhanaan regulasi yang dilakukan.













