Sorothari – 24 Juli 2026 | Polda Metro Jaya menegaskan bahwa pengemudi yang sengaja menutup pelat nomor kendaraannya akan ditindak langsung di tempat. Kebijakan ini diambil menyusul maraknya praktik penutupan pelat nomor untuk menghindari tilang elektronik (ETLE), serta kasus terbaru penggunaan pelat palsu pada mobil Toyota Alphard di Bundaran HI.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Komaruddin, menyatakan pihaknya saat ini masih mengedepankan teguran, namun ke depan akan mengoptimalkan sistem hunting untuk menindak pelanggaran tersebut. “Kedepan pastinya akan kami berdayakan kembali hunting system untuk pelanggaran-pelanggaran tertentu termasuk salah satunya TNKB, mengingat beberapa kejadian kejahatan jalanan yang salah satu modusnya mengubah, menutup atau tidak menggunakan TNKB,” ujarnya, Jumat (24/7/2026).
Baca juga:Penindakan tegas ini juga terkait dengan kasus viral di media sosial, di mana seorang pengemudi Toyota Alphard berwarna hitam diduga menggunakan pelat nomor palsu dan menerobos lampu penyeberangan di kawasan Bundaran HI. Peristiwa itu memicu keributan dengan petugas keamanan setempat yang kemudian dipaksa bersujud meminta maaf. Satpam bernama Victor mengaku sempat diminta bersujud dan menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada pengemudi Alphard.
Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya mengonfirmasi bahwa hingga saat ini pengemudi Alphard belum ditilang, meskipun sudah teridentifikasi menggunakan pelat nomor palsu. Kasubdit Gakkum AKBP Ojo Ruslani mengatakan, “Belum, kemarin belum ditilang saat di pos polisi, saat ini kami masih cari dulu orangnya.” Nomor polisi D 1828 XHQ yang terpasang pada mobil Alphard ternyata terdaftar untuk mobil Daihatsu silver, bukan Alphard.
Dukungan dari Gubernur dan DPRD
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung turut angkat bicara. Ia meminta pihak pengelola tidak memberhentikan satpam yang bertugas, dan mendorong polisi untuk mengusut tuntas kasus ini. “Orang yang menegur (satpam) seharusnya diberikan sanksi, dan seakan-akan berkuasa padahal dia salah, itu harus diberi sanksi,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Baca juga:Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI, Justin Adrian Untayana, juga mendesak Polda Metro Jaya bersikap transparan. “Siapa pemilik mobil Alphard yang dengan arogannya kemarin menerobos lampu merah dan membahayakan para pejalan kaki. Terlebih, setelah ditegur satpam, alih-alih menyadari kesalahannya dan meminta maaf, malah melakukan intimidasi kepadanya,” tegas Justin dalam keterangan resminya.
Polda Metro Jaya menyatakan akan memanggil pemilik Alphard dan mengenakan sanksi tilang atas pelanggaran marka jalan dan penggunaan pelat tidak sesuai. “Sementara untuk penilangan dikenakan tilang pelanggaran marka jalan dan penggunaan pelat yang tidak sesuai,” ucap Ojo Ruslani.
Menyikapi maraknya penutupan pelat nomor, polisi mengimbau masyarakat tidak perlu khawatir terhadap ETLE selama mematuhi aturan. “Pengendara tidak perlu takut kena ETLE atau tilang sepanjang mematuhi aturan berlalu lintas, yang kepatuhan tersebut juga merupakan faktor utama dari terciptanya kelancaran dan keselamatan untuk dirinya dan orang lain di jalan,” tutup Komaruddin.
Baca juga:












