Berita  

MK Putuskan Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Operator Wajib Sediakan Opsi Akumulasi

MK Putuskan Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Operator Wajib Sediakan Opsi Akumulasi
MK Putuskan Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Operator Wajib Sediakan Opsi Akumulasi

Sorothari – 27 Juli 2026 | Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa sisa kuota internet tidak boleh hangus dan harus bisa dipakai sampai habis. Putusan ini diambil melalui Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan dalam sidang pleno terbuka pada Kamis (23/7/2026). MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan oleh tiga pemohon, yaitu pengemudi ojek online Didi Supandi, pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari, serta dosen sekaligus advokat Rega Felix.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menegaskan bahwa kuota internet yang telah dibeli masyarakat merupakan hak milik berupa benda tidak berwujud yang memiliki nilai ekonomi. Hakim Konstitusi Adies Kadir menyatakan bahwa sisa volume data yang telah dibayar tidak boleh dihapus secara sepihak oleh operator. MK juga menekankan bahwa konsumen memiliki hak atas manfaat ekonomi dari layanan yang telah dibayar, meskipun belum sepenuhnya dinikmati.

Baca juga:
Pramono Siapkan Uji Coba LRT Kelapa Gading-Manggarai, Tarif Sebesar Rp8

Putusan ini langsung disambut positif oleh masyarakat. Yahya, warga Sungai Andai, Banjarmasin, mengaku sudah lama kecewa dengan kebijakan operator yang menghanguskan sisa kuota saat masa berlaku habis. “Masa, kita sudah beli kuota, tapi saat masa berlaku habis, malah sisa kuota juga hangus. Harusnya, sisa kuota masih ada tetapi tidak bisa digunakan, itu yang benar,” ujarnya. Kini ia berharap semua operator mematuhi keputusan MK.

Hal senada disampaikan Nani, warga Gambut, Kabupaten Banjar. Ia meminta operator segera menyediakan opsi akumulasi kuota atau rollover. “Sisa kuota yang sudah dibeli adalah hak milik pribadi, jadi tidak boleh dihanguskan secara sepihak oleh provider saat masa aktif habis,” tegasnya. Nani sependapat dengan pertimbangan MK bahwa pelanggan telah membayar untuk memperoleh layanan tersebut.

Anggota DPD RI Fahira Idris juga menyambut baik putusan ini. Menurutnya, internet kini merupakan kebutuhan dasar untuk belajar, bekerja, dan berusaha. Ia memberikan delapan rekomendasi agar putusan MK berjalan efektif. Pertama, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) harus segera menyusun aturan turunan yang tegas. Kedua, operator wajib menyediakan pilihan paket yang menjamin sisa kuota tetap aktif, misalnya melalui skema rollover. Ketiga, tidak boleh ada biaya tambahan terselubung. Keempat, informasi paket harus transparan sejak awal. Kelima, perlu ada sistem pengawasan dan kanal pengaduan khusus. Keenam, pemerintah harus mencegah kenaikan tarif yang tidak wajar akibat implementasi putusan ini.

Baca juga:
Rudal Iran Hantam Yordania Lagi, Sirene Bahaya Menggema di Aqaba dalam Serangan Terbaru ke Timur Tengah

MK dalam putusannya menyatakan bahwa aturan yang ada sebelumnya belum memberikan perlindungan memadai bagi konsumen. Padahal, pengguna jasa telekomunikasi sudah membayar untuk mendapatkan kuota. “Artinya, dalam batas penalaran yang wajar, aspek yang perlu untuk dilindungi bukanlah ‘kuota’, melainkan nilai ekonomi dan manfaat jasa yang telah dibayar, tetapi belum dinikmati hingga habis oleh pengguna jasa telekomunikasi,” demikian bunyi pertimbangan MK.

Para pemohon dalam perkara ini menguji Pasal 28 ayat (1) sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja. Mereka menilai kebijakan penghangusan sisa kuota merugikan konsumen. Dengan putusan ini, operator telekomunikasi kini wajib memberikan opsi agar sisa kuota tidak hilang dan tetap bisa digunakan hingga habis.

Keputusan MK ini diharapkan segera ditindaklanjuti oleh regulator dan operator. Masyarakat kini menantikan implementasi nyata agar sisa kuota yang sudah dibeli benar-benar bisa dinikmati tanpa batas waktu yang merugikan.

Baca juga:
Polisi Pastikan Ledakan di Grand Polonia Medan Bukan Bom, Ini Penyebabnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *