Berita  

PWI Kota Bogor Geram Area Parkir Kantor Dijadikan Valet Restoran Aroem

PWI Kota Bogor Geram Area Parkir Kantor Dijadikan Valet Restoran Aroem
PWI Kota Bogor Geram Area Parkir Kantor Dijadikan Valet Restoran Aroem

Sorothari – 27 Juli 2026 | PWI Kota Bogor geram area parkir kantornya dijadikan valet restoran Aroem. Kemarahan ini dipicu oleh penggunaan lahan parkir yang seharusnya diperuntukkan bagi anggota pers dan tamu kantor, justru diambil alih oleh pihak restoran untuk melayani pelanggan mereka. Kejadian ini menimbulkan keresahan di kalangan wartawan yang sehari-hari beraktivitas di sekretariat PWI Kota Bogor.

Lokasi parkir yang menjadi sengketa berada di Jalan R.D. Tirto Adhi Suryo, yang juga merupakan area publik. Namun, pengelola Restoran Aroem diduga memanfaatkan lahan tersebut sebagai area valet tanpa izin yang jelas. Akibatnya, anggota PWI sering kesulitan mendapatkan tempat parkir saat menjalankan tugas jurnalistik.

Baca juga:
Nasib Bu Lurah Syerly Imbas Ucap ‘Cie Curhat Dia Bah’ ke Warga yang Mengadu, Kini Beralasan Akrab

Tanggapan Dishub Kota Bogor

Menanggapi keluhan tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor segera turun tangan. Dishub menegaskan bahwa setiap tempat usaha wajib menyediakan area parkir sesuai rekomendasi yang telah ditetapkan. Kebutuhan Satuan Ruang Parkir (SRP) bagi setiap tempat usaha menjadi bagian dari ketentuan yang harus dipatuhi. Dishub juga mengingatkan bahwa penggunaan ruang parkir publik untuk kepentingan usaha tanpa izin adalah pelanggaran.

Sebagai langkah konkret, Dishub Kota Bogor akan meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas parkir di sepanjang Jalan R.D. Tirto Adhi Suryo. Petugas akan ditempatkan untuk mengawasi penggunaan ruang parkir dan mencegah terjadinya konflik dengan masyarakat. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang melanggar aturan.

Baca juga:
Hamas Resmi Pilih Khalil al-Hayya sebagai Kepala Biro Politik Baru

Harapan Masyarakat dan Langkah ke Depan

Sejumlah warga menyambut baik respons cepat Dishub. Mereka berharap Pemerintah Kota Bogor melalui Dishub dapat bertindak tegas apabila ditemukan kembali penggunaan ruang parkir publik untuk kepentingan usaha. Warga menilai setiap pelaku usaha seharusnya menyediakan lahan parkir sendiri dan tidak mengambil alih fasilitas umum yang dapat digunakan oleh seluruh masyarakat.

PWI Kota Bogor sendiri berkomitmen untuk terus mengawal permasalahan ini hingga ada penyelesaian yang memuaskan. Mereka juga mendorong Dishub untuk melakukan sosialisasi lebih intensif mengenai aturan parkir bagi pelaku usaha di kawasan tersebut. Dengan demikian, kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.

Baca juga:
Kakek 74 Tahun Terkunci 2 Jam di Mobil di Yogya, Warga Pecahkan Kaca untuk Evakuasi

Hingga saat ini, pihak Restoran Aroem belum memberikan tanggapan resmi terkait protes dari PWI Kota Bogor. Namun, Dishub memastikan bahwa pengawasan akan terus ditingkatkan dan sanksi tegas akan diberlakukan bagi pelanggar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *