Rahmadi Protes Keras Terhadap Proses Penangkapan Dhea Tersangka Narkoba Katingan

Rahmadi Protes Keras Terhadap Proses Penangkapan Dhea Tersangka Narkoba Katingan
Rahmadi Protes Keras Terhadap Proses Penangkapan Dhea Tersangka Narkoba Katingan

Sorothari – 29 Juli 2026 | Rahmadi, kuasa hukum Dhea Nabila, menyampaikan protes keras terhadap proses penangkapan kliennya yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkoba yang berujung pada tewasnya tiga anggota Polres Katingan. Protes ini disampaikan menyusul penetapan sembilan tersangka oleh Polda Kalimantan Tengah, di mana delapan di antaranya dinyatakan positif narkoba.

Kasus bermula dari penggerebekan terhadap terduga bandar sabu berinisial Bio di Desa Tumbang Kalemei, Kecamatan Katingan Tengah, pada 2 Juli 2026 dini hari. Operasi yang dilakukan Satresnarkoba Polres Katingan itu berubah menjadi bentrokan setelah keluarga target operasi diduga melakukan perlawanan dan meneriakkan bahwa petugas adalah perampok, sehingga memancing warga berdatangan ke lokasi.

Baca juga:
Kejari Jayawijaya Sita Rp18,2 Miliar dalam Kasus Korupsi Dana Desa Lanny Jaya

Dalam insiden tersebut, tiga anggota Polri gugur, yakni Aiptu (Anumerta) Yudhie Perdana Putra, Bripda Nopandri Ramadhana, dan Aiptu Sumariyanto. Satu orang keluarga target operasi, Teriyo (40), juga meninggal dunia. Peristiwa ini menjadi sorotan publik dan memicu investigasi lebih lanjut oleh Polda Kalteng.

Rahmadi mempersoalkan prosedur penangkapan Dhea yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, proses penangkapan kliennya dilakukan secara sewenang-wenang tanpa didahului pemeriksaan yang memadai. Ia meminta agar aparat kepolisian melakukan evaluasi terhadap prosedur operasi standar dalam penanganan kasus serupa.

Baca juga:
Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak, Pengacara Bantah Kliennya Terima Rp40 Miliar

Hingga saat ini, Polda Kalteng telah menetapkan sembilan tersangka dan masih memburu empat orang lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Iwan Kurniawan dalam konferensi pers pada Kamis (23/7/2026) menyampaikan bahwa pengembangan kasus masih terus dilakukan. Delapan dari sembilan tersangka yang diamankan diketahui positif menggunakan narkoba.

Kuasa hukum Dhea menegaskan bahwa protes yang dilayangkan bukan untuk menghalangi proses hukum, melainkan untuk memastikan bahwa hak-hak kliennya sebagai tersangka tidak dilanggar. Ia berharap agar kepolisian bersikap transparan dan profesional dalam menangani perkara ini. Sementara itu, pihak kepolisian menyatakan akan menindaklanjuti setiap masukan yang konstruktif demi perbaikan prosedur.

Baca juga:
Icad Ditangkap karena Unggah Meme di Akun @TheKerupuk, LBH Soroti Dugaan Pasal Karet

Kasus ini menambah daftar panjang kontroversi seputar penggerebekan narkoba yang kerap berujung bentrok. Masyarakat berharap agar kejadian serupa tidak terulang dan penegakan hukum berjalan sesuai dengan asas praduga tak bersalah. Perkembangan kasus ini masih akan terus dipantau, dan semua pihak menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut dari Polda Kalteng.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *