Vicky Prasetyo Ajukan Restorative Justice Terkait Kasus Gedung Gladiator

Vicky Prasetyo Ajukan Restorative Justice Terkait Kasus Gedung Gladiator
Vicky Prasetyo Ajukan Restorative Justice Terkait Kasus Gedung Gladiator

Sorothari – 31 Agustus 2026 | Presenter sekaligus figur publik Vicky Prasetyo melalui tim kuasa hukumnya resmi menempuh jalur damai atau mediasi hukum. Langkah ini diambil setelah Vicky Prasetyo ajukan restorative justice terkait kasus gedung gladiator demi menuntaskan laporan dugaan penipuan, penggelapan, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilayangkan oleh seorang investor berinisial RAS.

Upaya penyelesaian secara kekeluargaan tersebut dipersiapkan usai Vicky memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (28/8/2026). Dalam agenda tersebut, Vicky menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih lima jam dan dicecar setidaknya 26 pertanyaan oleh penyidik mengenai konstruksi kerja sama proyek pembangunan arena olahraga Gladiator.

Baca juga:
Afgan Syok Tiket Konsernya Ludes di Tengah Ekonomi Sulit: ‘In This Economy Sold Out?’

Alasan Pengajuan Restorative Justice dan Status Saksi

Kuasa hukum Vicky Prasetyo, Agustinus Nahak, menegaskan bahwa permohonan mediasi atau keadilan restoratif ini sangat beralasan secara hukum. Menurutnya, perkara yang membelit kliennya memenuhi sejumlah kriteria utama untuk diselesaikan di luar persidangan pidana.

Agustinus merinci beberapa syarat yang memungkinkan permohonan restorative justice dapat berjalan, antara lain inisiatif dari pihak terlapor, persetujuan dari pelapor, serta ancaman hukuman pidana yang disangkakan tidak melebihi lima tahun penjara. Dalam perkara ini, ancaman hukuman berada pada kisaran empat tahun.

Selain itu, pihak kuasa hukum menepis kabar bohong yang menyebut status hukum Vicky telah dinaikkan menjadi tersangka. Pemeriksaan perdana tersebut dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi terlapor pada tahap penyidikan.

“Bahwa di BAP statusnya sebagai saksi. Berita bahwa Vicky sebagai tersangka itu hoaks, itu tidak benar. Hari ini baru pertama kali Vicky memberikan klarifikasi terkait perkara ini,” ujar Agustinus Nahak.

Baca juga:
Bocor Undangan Pernikahan Nathalie Holscher-Aripat, Akan Menikah pada Rabu 22 Juli 2026

Duduk Perkara dan Bantahan Aliran Dana

Duduk perkara sengketa ini bermula dari kerja sama bisnis pembangunan gedung arena olahraga Gladiator antara tiga pihak. Laporan kepolisian dibuat oleh pelapor berinisial RAS, yang bertindak sebagai kuasa hukum dari seorang investor bernama Rara.

Tim hukum Vicky Prasetyo lainnya, Sunan Kalijaga dan Marselinus Abi, menegaskan bahwa perkara ini murni persoalan perdata dan bukan tindak pidana penipuan. Sunan membantah anggapan bahwa proyek tersebut fiktif, sebab fisik lapangan olahraga Gladiator benar-benar ada dan proses renovasi sempat berjalan nyata di lapangan.

Terkait perputaran modal, pihak kuasa hukum membeberkan bahwa Vicky sama sekali tidak menikmati aliran dana proyek ke rekening pribadinya. Seluruh modal yang dikucurkan oleh pihak investor dikelola secara langsung oleh pihak pelapor untuk mendanai proses pembangunan fisik.

“Klien kami tidak pernah menerima uang sepeser pun dari pihak investor, karena dana tersebut dikelola langsung oleh pelapor untuk keperluan pembangunan,” tegas Marselinus Abi.

Baca juga:
Tom Holland Siap Perankan Fred Astaire, Bertekad Lakukan Semua Adegan Tanpa Pemeran Pengganti

Opsi Praperadilan Jika Mediasi Buntu

Pihak Vicky Prasetyo berharap kepolisian dapat memfasilitasi proses mediasi antarpihak secara transparan agar kesepakatan damai dapat tercapai tanpa harus berlarut-larut di ranah pidana. Namun, apabila permohonan restorative justice ini tidak mencapai titik temu, tim kuasa hukum telah menyiapkan langkah hukum lanjutan.

Jika kesepakatan damai gagal disepakati oleh kedua belah pihak, tim kuasa hukum memastikan kesiapannya untuk menempuh jalur gugatan praperadilan guna menguji keabsahan proses hukum serta penetapan status perkara yang tengah berjalan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *