Sorothari – 31 Agustus 2026 | Kasus Internet Starlink Yogi masuk pengadilan, Bupati Mentawai gandeng Komdigi bantu urus izin dan mencari jalan keluar atas persoalan legalitas penyediaan akses telekomunikasi di wilayah kepulauan tersebut. Sidang perkara pidana yang menjerat Yogi Gilang Arya Setia (39), pengelola layanan internet Sikakap Online di Dusun Sikakap Timur, Kecamatan Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, kini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Padang dengan nomor perkara 450/Pid.Sus/2026/PN Pdg.
Perkara hukum ini memicu perhatian luas publik, pemerhati telekomunikasi, hingga lembaga negara. Yogi didakwa melanggar Pasal 11 Ayat (1) juncto Pasal 47 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi karena mendistribusikan layanan internet satelit secara komersial kepada warga tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah pusat. Meski demikian, penyelesaian kasus ini mulai menemui titik terang setelah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) turun tangan menjembatani penyelesaian secara administratif dan pembinaan.
Baca juga:Langkah Komdigi dan Opsi Kemitraan Resmi
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi intensif dengan penyedia infrastruktur satelit guna memberikan solusi konkret bagi operasional layanan telekomunikasi di Mentawai. Pemerintah berupaya menyeimbangkan antara penegakan aturan hukum dan pemenuhan hak akses informasi masyarakat di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
"Untuk kasus Yogi di Mentawai, kita sudah ada pembicaraan yang cukup matang dengan Telkomsat dan juga Starlink. Jadi keduanya sudah sepakat untuk melakukan pembinaan terhadap Yogi untuk kemudian menjadi reseller resmi atau berizin resmi," ujar Meutya Hafid di Jakarta.
Meutya menjelaskan bahwa kondisi geografis Mentawai menjadi tantangan besar dalam pemerataan jaringan telekomunikasi. Hingga saat ini, jaringan kabel serat optik tulang punggung belum menjangkau seluruh pulau, sehingga konektivitas masyarakat masih bergantung pada menara Base Transceiver Station (BTS) seluler 4G yang kapasitasnya terbatas. Oleh sebab itu, keberadaan teknologi internet satelit seperti Starlink dinilai mampu menjadi alternatif efektif apabila dikelola sesuai koridor hukum yang berlaku.
Duduk Perkara Hukum dan Aturan Reseller Telekomunikasi
Berdasarkan kajian regulasi telekomunikasi, penyelenggaraan jaringan dan jasa telekomunikasi diwajibkan berbadan hukum resmi demi menjamin perlindungan konsumen, keandalan teknis, dan keamanan ruang siber nasional. Pemerintah sejatinya telah memberikan relaksasi perizinan melalui sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA), khususnya pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 61994 untuk jasa jual kembali (reseller) telekomunikasi.
Skema perizinan reseller tersebut telah diatur dalam Permenkominfo Nomor 13 Tahun 2019, Permenkominfo Nomor 3 Tahun 2021, hingga regulasi terbaru Permenkomdigi Nomor 15 Tahun 2025. Melalui ketentuan ini, pelaku usaha mikro dan daerah diberikan kemudahan perizinan tanpa harus melalui Uji Laik Operasi (ULO) yang rumit, dengan sejumlah syarat mutlak:
Baca juga:- Memiliki Perjanjian Kerja Sama (PKS) resmi dengan Penyelenggara Jasa Internet (ISP) yang telah berizin sah.
- Menggunakan merek dagang ISP induk atau sistem kerja sama co-branding.
- Menggunakan alamat IP Publik dan Autonomous System Number (ASN) resmi milik ISP induk guna memudahkan pelacakan keamanan siber.
- Menerapkan sistem pencatatan keuangan dan penagihan terpadu untuk kewajiban pajak serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Dalam proses penyidikan dan persidangan, tim ahli telekomunikasi memaparkan bahwa usaha Sikakap Online telah berjalan sejak 2023 sebelum mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) PT Provider Network Mentawai pada Oktober 2025. Pendaftaran NIB tersebut belum dilengkapi PKS dengan ISP induk. Selain itu, Yogi diketahui mencetak sistem voucher mandiri dan menggelar jaringan kabel serat optik fisik ke permukiman dengan menarik biaya instalasi, yang secara teknis masuk kategori penyelenggaraan jaringan tertutup berisiko tinggi (KBLI 61100).
Sorotan DPR RI dan Ombudsman
Mencuatnya persoalan yang menimpa jaringan internet Starlink Yogi turut menuai tanggapan dari pimpinan Ombudsman RI, Maneger Nasution. Ia menekankan bahwa persoalan ini harus dicermati secara menyeluruh dengan mempertimbangkan aspek kepatuhan perizinan sekaligus tanggung jawab negara dalam pemenuhan hak pelayanan publik di daerah terpencil.
"Kita musti berhati-hati memahami kasus Yogi. Jangan terburu-buru menyimpulkan yang bersangkutan pelaku kejahatan hanya karena terdapat masalah perizinan," tutur Maneger.
Pandangan senada disampaikan Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira yang menyayangkan langkah penahanan terhadap Yogi. Andreas menilai inisiatif lokal dalam menyediakan akses informasi di kawasan kepulauan yang rawan bencana sangat krusial bagi kehidupan warga, instansi pemerintah, dan fasilitas pendidikan.
Andreas membandingkan kondisi tersebut dengan pengalamannya saat meninjau wilayah bencana di Flores, di mana ketiadaan akses telekomunikasi kerap menghambat koordinasi pendataan dan distribusi bantuan logistik. Menurutnya, pendekatan pembinaan dan fasilitasi legalitas jauh lebih tepat dikedepankan daripada pemidanaan mutlak terhadap perintis layanan digital di pelosok.
Baca juga:Arah Penyelesaian Perkara
Dengan adanya kesepakatan pembinaan dari Telkomsat dan Starlink yang difasilitasi oleh Komdigi, perkara operasional internet Starlink Yogi kini diarahkan menuju standardisasi legal. Melalui skema kemitraan resmi, seluruh standar keamanan data pengguna, penyaringan konten negatif kementerian, hingga pemenuhan kewajiban kontribusi Universal Service Obligation (USO) dapat terpenuhi secara sah.
Langkah kolaboratif ini diharapkan menjadi preseden positif bagi penataan bisnis telekomunikasi rakyat di wilayah 3T, sehingga masyarakat tetap menikmati konektivitas internet berkualitas tinggi tanpa mengorbankan kepatuhan terhadap hukum negara.













