Berita  

Buruan ke Samsat, Pemutihan Pajak Kendaraan Berakhir Agustus 2026 di Provinsi Ini

Buruan ke Samsat, Pemutihan Pajak Kendaraan Berakhir Agustus 2026 di Provinsi Ini
Buruan ke Samsat, Pemutihan Pajak Kendaraan Berakhir Agustus 2026 di Provinsi Ini

Sorothari – 27 Juli 2026 | Buruan ke Samsat, pemutihan pajak kendaraan berakhir Agustus 2026 di provinsi ini, yakni DKI Jakarta dan beberapa provinsi lainnya yang masih memberikan keringanan pajak. Program ini memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan untuk menyelesaikan kewajiban dengan biaya lebih ringan. Mulai dari penghapusan denda keterlambatan hingga pembebasan pajak progresif, berbagai insentif ditawarkan untuk meringankan beban masyarakat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Nomor e-0018 Tahun 2026 memberikan pembebasan sanksi administratif secara jabatan untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Program ini berlaku hingga akhir Agustus 2026, mendorong warga untuk segera memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa dikenai denda.

Baca juga:
Kronologi dr Willy Jaya Suento Spesialis Kejiwaan Ditemukan Meninggal Dunia di Hotel Pekanbaru

Selain DKI Jakarta, beberapa provinsi lain juga menggelar program serupa sepanjang Agustus 2026. Meskipun daftar lengkap belum diumumkan secara resmi, masyarakat diimbau untuk memantau pengumuman dari Badan Pendapatan Daerah masing-masing. Program pemutihan ini biasanya mencakup kendaraan roda dua dan roda empat, dengan syarat pembayaran pokok pajak dilakukan dalam jangka waktu yang ditentukan.

Viral Hoaks Petugas Samsat di SPBU

Di tengah gencarnya program pemutihan, beredar informasi yang menyebutkan bahwa mulai 1 Agustus 2026 petugas Samsat dan Polantas akan berjaga di setiap SPBU untuk mengecek pajak kendaraan. Informasi ini tersebar luas di media sosial dan aplikasi pesan, menimbulkan keresahan di masyarakat. Namun, pihak kepolisian dengan tegas membantah kabar tersebut.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Komarudin, menyatakan bahwa informasi itu tidak benar. “Sangat tidak benar (informasi petugas di SPBU memantau pajak kendaraan),” ujarnya saat dikonfirmasi pada Kamis, 23 Juli 2026. Ia memastikan tidak ada kebijakan penempatan petugas di SPBU untuk melakukan pemeriksaan pajak.

Baca juga:
Kemenkes: Dokter Zulfikar Meninggal Akibat Penyakit, Bukan Bullying atau Beban Kerja

Selain itu, beredar pula narasi bahwa pengendara sepeda motor dengan ban gundul akan dikenai denda Rp 250 ribu atau pidana kurungan satu bulan. Kasubdit Dakgar Korlantas Polri, Kombes Dwi Sumrahadi Rakhmanto, juga memastikan informasi tersebut hoaks. Masyarakat diminta tidak mempercayai dan tidak menyebarkan ulang pesan berantai yang belum terverifikasi.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Robert Dumatubun, turut membantah adanya petugas Samsat dan Polantas di SPBU. Ia menegaskan bahwa tidak ada koordinasi dengan pihak Pertamina terkait hal tersebut. Informasi serupa sempat beredar pada bulan sebelumnya dengan klaim mulai 1 Juli 2026, dan telah dinyatakan sebagai hoaks.

Imbauan untuk Masyarakat

Korlantas Polri mengimbau masyarakat agar selalu mengecek kebenaran informasi melalui kanal resmi pemerintah atau Polri. Program pemutihan pajak kendaraan yang sah hanya diumumkan melalui website resmi Samsat atau media sosial terverifikasi. Masyarakat juga diingatkan untuk memanfaatkan momen pemutihan ini sebelum berakhir pada Agustus 2026, terutama bagi yang masih memiliki tunggakan.

Baca juga:
Reformasi BGN: Ratusan Miliar Rupiah Kembali ke Kas Negara dari SPPG Bermasalah

Dengan adanya fasilitas pemutihan, diharapkan kepatuhan wajib pajak meningkat dan penerimaan daerah dapat optimal. Jangan sampai kesempatan ini terlewatkan hanya karena termakan hoaks yang tidak bertanggung jawab.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *