Sorothari – 14 September 2026 | Aparat kepolisian di berbagai daerah terus mengintensifkan langkah penegakan hukum terhadap para pelaku kejahatan, termasuk membekuk mereka yang sempat berstatus buron dalam beragam tindak pidana. Mulai dari kasus dugaan penipuan berskala puluhan miliar rupiah, aksi kekerasan jalanan, dugaan pelecehan seksual di lingkungan pendidikan keagamaan, hingga kasus penggelapan kendaraan bermotor berhasil diungkap lewat serangkaian penyelidikan intensif.
Klarifikasi Tersangka Kasus PT ASLI RI Usai Ditangkap di Bandara
Salah satu perkara menonjol datang dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri yang mengamankan tersangka dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dalam jabatan pada PT Asli Rancangan Indonesia (ASLI RI), Erick Soedjasa. Tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) serta Red Notice Interpol tersebut diamankan petugas di Bandara Internasional Juanda, Surabaya, Jawa Timur, setibanya dari Singapura pada Rabu (9/9).
Baca juga:Menanggapi penangkapan tersebut, kuasa hukum Erick Soedjasa, Hapsoro Wahyu Priyanto, memberikan klarifikasi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Senin (14/9/2026). Hapsoro membantah anggapan bahwa kliennya sengaja melarikan diri ke luar negeri untuk menghindari proses hukum atas dugaan kerugian yang ditaksir mencapai Rp37,4 miliar tersebut.
“Sebenarnya pada tahun 2022, si Erick Soedjasa itu ke Singapura dalam rangka berobat. Ada rekam mediknya. Jadi, sekali ini, saya juga minta maaf kepada pelapor, bukan karena dia kabur, tapi karena memang betul-betul berobat,” ujar Hapsoro.
Hapsoro membeberkan bahwa Erick tengah menjalani pengobatan intensif akibat penyakit kanker usus selama beberapa tahun terakhir. Menurut keterangannya, Erick tidak mengetahui bahwa dirinya telah ditetapkan sebagai buron oleh kepolisian. Niat untuk kembali ke tanah air dan menyelesaikan persoalan hukum sebenarnya sudah ada, namun sempat tertunda lantaran adanya informasi dari pihak tertentu yang membuatnya khawatir akan langsung ditahan.
Terkait pendaratannya di Surabaya, Hapsoro menjelaskan hal itu terjadi karena penerbangan menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta dialihkan akibat situasi erupsi Gunung Anak Krakatau. Setibanya di Bandara Juanda, kepolisian langsung mengamankan tersangka untuk selanjutnya dititipkan sementara di Sidoarjo sebelum diterbangkan ke Bareskrim Polri di Jakarta. Pihak kuasa hukum juga menegaskan bahwa Erick tidak terlibat dalam struktur operasional perusahaan terkait rekayasa bisnis reseller, serta menyatakan komitmennya untuk mengembalikan dana apabila terbukti secara hukum merupakan hasil tindak pidana.
Perburuan Eks Pengurus Pesantren di Sleman
Sementara itu di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta, penyidik Polresta Sleman resmi menetapkan seorang mantan pengurus Pondok Pesantren Ash-Sholihah Jonggrangan berinisial MNH sebagai tersangka kasus dugaan tindak kekerasan seksual terhadap mantan santriwati berinisial FN (21).
Baca juga:Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Mateus Wiwit Kustiyadi, menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan pada 13 September 2026 setelah melalui gelar perkara resmi satu hari sebelumnya. Meski status hukum telah ditingkatkan, keberadaan MNH hingga kini masih dalam pelacakan intensif karena tersangka sudah meninggalkan kediamannya sebelum laporan polisi dibuat.
Dalam menangani perkara asusila ini, aparat kepolisian telah memeriksa sejumlah saksi dan menghimpun barang bukti guna melengkapi berkas perkara:
- Pemeriksaan enam orang saksi yang berasal dari pihak keluarga korban dan pengurus pondok pesantren.
- Penyitaan satu bukti surat serta barang-barang yang digunakan pada saat peristiwa berlangsung.
- Pelacakan lapangan intensif sebelum diterbitkannya status DPO resmi secara administratif.
Pelarian Debt Collector Viral di Madiun Berakhir
Dari Jawa Timur, Unit V Siber Satreskrim Polres Madiun berhasil menangkap seorang penagih utang berinisial ABS alias Gareng (26). Pemuda asal Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi tersebut sebelumnya menjadi buron selama lebih dari satu tahun menyusul aksinya yang viral di media sosial.
Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Agung Hartawan, mengungkapkan bahwa perkara ini bermula dari intimidasi di kawasan PAUD Desa Klecorejo, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun, pada pertengahan Juni 2025. Tersangka bertindak arogan dengan memaki dan meludahi seorang ibu yang tengah menggendong balita, hanya karena korban meminta pembayaran cicilan dilakukan melalui transfer bank.
Ketika korban berupaya merekam perlakuan kasar tersebut menggunakan telepon genggamnya, tersangka justru merampas perangkat tersebut secara paksa. Atas tindakan tersebut, tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan pasal berlapis terkait pemerasan, pencurian dengan kekerasan, serta tindak penghinaan.
Baca juga:Penggelapan Sepeda Motor di Padang Berhasil Diungkap
Di Kota Padang, Sumatera Barat, jajaran Opsnal Reskrim Polsek Padang Selatan meringkus seorang juru parkir berinisial MP (32) di kawasan Jalan Bandar Purus, Kecamatan Padang Barat. MP ditangkap setelah berbulan-bulan dicari polisi akibat dugaan tindak pidana penggelapan satu unit sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi BA 3475 IC milik warga bernama Azmi.
Peristiwa penggelapan yang terjadi sejak akhir Desember 2025 tersebut bermula saat saksi meminjam motor korban, yang kemudian dipinjam kembali oleh pelaku tanpa izin pemilik. Kendaraan roda dua bernilai sekitar Rp18 juta tersebut lantas digadaikan oleh pelaku untuk kepentingan pribadi.
Kapolsek Padang Selatan, AKP Nirdes Ali, mengonfirmasi penangkapan MP beserta penyitaan satu lembar BPKB asli sebagai barang bukti. Tersangka saat ini menjalani pemeriksaan mendalam berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan, sementara kepolisian kembali mengingatkan warga agar selalu berhati-hati dan memastikan identitas pihak peminjam sebelum menyerahkan kendaraan bermotor.













