Sorothari – 12 September 2026 | Penyidik Kejaksaan Agung terus mendalami perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dan pemerasan yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa tim penyidik telah mengamankan bukti permulaan yang kuat mengenai adanya praktik pemerasan dalam penanganan perkara megakorupsi PT Asabri dan PT Asuransi Jiwa Jiwasraya.
Pengusutan perkara ini kian berkembang setelah tim penyidik menerima pengembalian sejumlah uang tunai dari berbagai saksi terkait. Anang Supriatna menyampaikan bahwa Tim 9 Kejaksaan Agung telah menyita uang senilai Rp5 miliar yang diserahkan oleh saksi Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho pada Agustus 2026. Uang tunai dalam pecahan rupiah tersebut langsung disita penyidik sebagai barang bukti dalam proses pembuktian hukum.
Baca juga:Aliran Dana dan Keterkaitan Pihak Swasta
Penyidik mengonfirmasi bahwa uang Rp5 miliar yang diserahkan oleh Ferry Boboho diduga kuat berkaitan dengan aliran dana sebesar Rp40 miliar milik pengusaha properti Tan Kian. Perkara ini menjadi sorotan luas setelah nama Tan Kian mencuat dalam berkas perkara pemerasan penanganan kasus Jiwasraya. Anang Supriatna mengonfirmasi keterkaitan dana tersebut, namun menegaskan bahwa peruntukan detail serta konstruksi materi perkara secara menyeluruh akan dibeberkan secara transparan di hadapan majelis hakim dalam proses persidangan.
Guna melacak kronologi aliran dana tersebut, Kejaksaan Agung juga mendalami peran sejumlah pihak yang menghubungkan para saksi. Tim 9 telah memeriksa seorang saksi bernama Lucy Kweek sebanyak dua kali sepanjang Agustus 2026. Berdasarkan informasi penyidikan, Lucy diduga menjadi sosok yang memperkenalkan Tan Kian kepada Ferry Boboho saat Tan Kian berupaya mencari bantuan agar tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Asabri dan Jiwasraya.
Baca juga:Pengembangan Penyidikan dan Koordinasi Penegak Hukum
Ferry Boboho sendiri merupakan pengusaha asal Luwuk, Sulawesi Tengah, yang menjalankan berbagai unit bisnis di Jakarta, termasuk usaha kuliner Kafe De Clan Signature di kawasan Jakarta Selatan. Nama Ferry sebelumnya mencuat dalam pengusutan dugaan penculikan anggota Densus 88 pada Juli 2025, yang kemudian mengarahkan aparat penegak hukum pada penelusuran data komunikasi hingga menyeret nama-nama pejabat korps adhyaksa dan pengusaha properti. Saat ini, Ferry masih berstatus sebagai saksi dan telah memperoleh perlindungan resmi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Dalam memperkuat konstruksi perkara, tim penyidik Kejaksaan Agung juga memanfaatkan dokumen hasil pelimpahan berkas dari Tim Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas) Polri sebagai rujukan pendukung. Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna memastikan seluruh materi penyidikan diproses secara akuntabel demi menjamin kepastian hukum serta transparansi penanganan perkara tindak pidana korupsi di lingkungan peradilan.
Baca juga:












