Polisi Bongkar Modus Penipuan Daring Berkedok Misi Nonton Cuplikan Film

Polisi Bongkar Modus Penipuan Daring Berkedok Misi Nonton Cuplikan Film
Polisi Bongkar Modus Penipuan Daring Berkedok Misi Nonton Cuplikan Film

Sorothari – 07 September 2026 | Aparat kepolisian dari Direktorat Reserse Siber Kepolisian Daerah Sumatera Utara berhasil mengungkap jaringan penipuan daring yang memanfaatkan modus penyelesaian misi menonton cuplikan film. Sindikat kejahatan siber ini memikat masyarakat dengan iming-iming imbalan uang tunai dalam jumlah besar setelah menyelesaikan serangkaian tugas digital.

Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Komisaris Besar Polisi Bayu Wicaksono, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber terhadap aktivitas mencurigakan yang menawarkan program berhadiah di media sosial. Para pelaku memanfaatkan fitur promosi berbayar guna menjangkau calon korban secara masif dan terstruktur.

Baca juga:
Kejagung Mulai Usut Kasus Febrie Adriansyah, Tim Khusus 9 Jaksa Senior Turun Tangan

Modus Pelaku Menjerat Korban Melalui Iklan Digital

Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku menyebarkan informasi promosi tersebut melalui iklan berbayar di platform Facebook dan Instagram dengan memanfaatkan Meta Ads. Dalam promosinya, masyarakat diyakinkan bahwa mereka akan memperoleh keuntungan mulai dari Rp100 ribu hingga mencapai puluhan juta rupiah hanya dengan menonton potongan video film.

Kombes Polisi Bayu Wicaksono menjelaskan bahwa pelaku membangun persepsi keuntungan berlipat ganda guna memikat target. Korban diyakinkan bahwa semakin banyak tugas yang diselesaikan dan saldo yang ditambahkan, maka bonus yang diperoleh akan semakin besar. Namun, sebelum imbalan tersebut dapat dicairkan, korban diwajibkan menyetorkan sejumlah uang muka atau deposit ke rekening bank tertentu yang telah disiapkan.

Masalah mulai muncul ketika korban hendak menarik saldo beserta bonus yang tercatat di akun mereka. Sistem penipuan tersebut secara otomatis mengunci penarikan dana. Alih-alih memberikan imbalan, pelaku justru meminta korban melakukan transfer tambahan dengan dalih pemenuhan persyaratan sistem administrasi agar seluruh dana dapat ditarik kembali. Pola transfer berulang ini dilakukan terus-menerus hingga korban menyadari dirinya telah tertipu.

Baca juga:
Oknum Dosen Unima Resmi Ditahan Polda Sulut, Berkas Perkara Segera Dilimpahkan

Langkah Penyelidikan Polisi dan Identifikasi Korban

Dalam struktur jaringan ini, salah satu pelaku berinisial CMA diduga memiliki peran sentral dalam merancang serta memasang iklan promosi berbayar di Meta Ads. Sementara itu, seorang pelaku lain berinisial BA yang saat ini telah ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), bertugas membujuk dan memandu korban yang telah menyetor deposit awal agar terus mengirimkan uang tambahan.

Penyidik telah mengidentifikasi beberapa korban yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia dengan rincian data kerugian sebagai berikut:

Inisial Korban Daerah Asal Total Kerugian
NF Kabupaten Pidie, Aceh Rp15.250.000
AAS Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur Rp2.270.000
A Blitar, Jawa Timur Rp2.270.000

Pihak kepolisian terus melakukan pelacakan aset dan pengejaran terhadap pelaku BA yang masih buron. Masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan sampingan daring yang meminta setoran dana di awal sebagai syarat pencairan komisi.

Baca juga:
PWI Resmi Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penghinaan Wartawan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *