Sorothari – 21 Juli 2026 | PWI resmi laporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya atas pasal penghinaan terhadap profesi wartawan. Laporan tersebut didaftarkan pada Senin (20/7/2026) malam oleh Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat, Edison Siahaan, bersama sejumlah pengurus lainnya. Mereka mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya untuk menyerahkan bukti dan melaporkan advokat Hotman Paris Hutapea atas dugaan ujaran kebencian yang merendahkan insan pers.
Edison Siahaan menjelaskan bahwa laporan ini dipicu oleh pernyataan Hotman Paris saat konferensi pers di Kejaksaan Agung terkait kasus mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Dalam momen tersebut, Hotman melontarkan kalimat yang dinilai menghina wartawan, seperti “Lu punya otak enggak sih?” kepada seorang jurnalis yang bertanya. Pernyataan itu terekam dalam video yang kemudian beredar luas di media sosial dan menjadi barang bukti dalam laporan PWI.
Baca juga:“Kami ingin supaya ini diproses secara hukum,” ujar Edison di Polda Metro Jaya, Senin malam. Ia menambahkan bahwa meskipun Hotman telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka pada pagi hari, PWI menilai maaf tersebut belum tulus. “Itu hanya seperti kebiasaan yang dilakukannya, belum permintaan maaf yang jujur dari dalam hati,” tegasnya.
PWI Pusat melaporkan Hotman dengan sangkaan Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tindak pidana ujaran kebencian terhadap golongan. Nomor laporan yang tercatat adalah LP/B/5291/VII/2026/SPKT Polda Metro Jaya. Laporan ini juga didukung oleh barang bukti berupa rekaman video saat Hotman memarahi wartawan dengan kalimat tidak pantas.
Baca juga:Langkah PWI mendapat dukungan dari berbagai organisasi pers nasional. Serikat Wartawan Senior Indonesia (SWSI) mendesak Hotman untuk menyampaikan permohonan maaf dan klarifikasi publik secara lebih tulus. Ketua Umum SWSI, Wahyu Muryadi, menekankan bahwa hak wartawan untuk mengajukan pertanyaan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Forum Pemimpin Redaksi (Pemred) Indonesia juga menyesalkan sikap Hotman saat menjawab pertanyaan wartawan.
Edison Siahaan menegaskan bahwa PWI tidak menutup kemungkinan penyelesaian secara mediasi jika ada itikad baik dari Hotman. “Pada dasarnya kami tidak ingin memenjarakan orang. Kalau ada kesepakatan antara wartawan dengan dia, ya kenapa tidak,” ucapnya. Namun, saat ini proses hukum tetap berjalan karena PWI menganggap bahwa dugaan tindak pidana penghinaan harus diungkap secara transparan di pengadilan.
Baca juga:PWI berharap agar laporan ini dapat ditindaklanjuti oleh Direktorat Siber Polda Metro Jaya. Penyelidikan masih dalam tahap awal, dan polisi akan mempelajari barang bukti yang diserahkan. Hotman Paris sendiri belum memberikan tanggapan resmi setelah pelaporan ini, namun permintaan maaf yang disampaikan sebelumnya dianggap sebagai formalitas belaka oleh pihak PWI.













