Berita  

Bea Cukai Semarang Bongkar Beragam Modus Peredaran BKC Ilegal, Nilai Barbuk Rp 21 Miliar

Bea Cukai Semarang Bongkar Beragam Modus Peredaran BKC Ilegal, Nilai Barbuk Rp 21 Miliar
Bea Cukai Semarang Bongkar Beragam Modus Peredaran BKC Ilegal, Nilai Barbuk Rp 21 Miliar

Sorothari – 18 Juli 2026 | Bea Cukai Semarang berhasil membongkar beragam modus peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal dengan nilai barang bukti mencapai Rp 21 miliar. Pengungkapan ini menandai keberhasilan pengawasan di tengah meningkatnya kreativitas pelaku dalam menyelundupkan rokok ilegal tanpa pita cukai resmi.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Bea Cukai Semarang, Joko Sartono, mengungkapkan bahwa para pengedar kini menggunakan modus baru, seperti menyembunyikan rokok ilegal di dalam mobil tangki. Modus ini disebut sebagai yang pertama di Indonesia. “Mungkin ini yang pertama di tanah air. Kami akan terus melakukan pengawasan meskipun modusnya berubah, termasuk melalui penjualan online yang kita tangkal dengan pembentukan tim patroli siber,” ujarnya dalam sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Ungaran Timur, Kamis (16/7/2026).

Baca juga:
Teka-teki Hilangnya Kepala SPPG di Blora: Pamit Salat, Lalu Tak Bisa Dihubungi, Dapur MBG Kini Mandek

Selain modus mobil tangki, Bea Cukai Semarang juga mengidentifikasi praktik pengiriman melalui jalur darat dan laut yang terus beradaptasi. Joko menjelaskan bahwa setiap upaya pengembangan penyelidikan kerap menemui jalan buntu, namun petugas gabungan tetap berhasil mendeteksi keberadaan produsen. “Meskipun demikian pengawasan tetap lebih ketat. Sebab para pengedar akan mengambil kesempatan kalau pengawasan kendor,” tegasnya.

Angka Penindakan yang Fantastis

Sepanjang tahun 2025, Bea Cukai Semarang mencatat penyitaan sebanyak 28 juta batang rokok ilegal dari berbagai merek dengan taksiran kerugian negara mencapai Rp 26 miliar. Angka tersebut menunjukkan besarnya peredaran BKC ilegal di wilayah Jawa Tengah. Namun, dalam pengungkapan terbaru, nilai barang bukti yang diamankan mencapai Rp 21 miliar, menjadikan total operasi penindakan semakin signifikan.

Operasi gabungan juga dilakukan di daerah lain. Bea Cukai Gresik bersama Pemerintah Kabupaten Lamongan, Satpol PP, Kejaksaan Negeri Lamongan, serta instansi terkait menggelar operasi pada Senin (6/7) di empat kecamatan: Glagah, Karangbinangun, Pucuk, dan Babat. Kepala Kantor Bea Cukai Gresik, Asep Munandar, menyatakan bahwa petugas mengamankan 3.040 batang rokok ilegal dari sejumlah toko dan warung. “Kami menindak rokok tanpa pita cukai dan rokok yang menggunakan pita cukai tidak sesuai peruntukannya, juga mengedukasi para pelaku usaha dan masyarakat akan pentingnya memperjualbelikan produk hasil tembakau yang telah memenuhi ketentuan cukai,” pungkasnya.

Baca juga:
Mendagri Tito Karnavian Resmi Buka Piala Presiden 2026, Harap Dongkrak Ekonomi Rakyat

Asep menekankan pentingnya sinergi antara Bea Cukai, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat untuk menekan peredaran rokok ilegal. Partisipasi aktif masyarakat untuk tidak membeli, menjual, atau mengedarkan rokok ilegal menjadi faktor kunci dalam melindungi penerimaan negara dan menciptakan persaingan usaha yang sehat.

Dampak terhadap Penerimaan Negara

Peredaran BKC ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga mengganggu industri legal. Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang seharusnya digunakan untuk pembangunan daerah menjadi tidak optimal jika kepatuhan rendah. Oleh karena itu, Bea Cukai Semarang terus mengintensifkan patroli siber untuk menangkal penjualan online, seiring dengan perubahan modus pelaku.

Joko Sartono menambahkan bahwa tingkat peredaran rokok ilegal di Kabupaten Semarang relatif lebih rendah dibandingkan daerah sekitarnya, namun pengawasan tetap diperketat. “Para pengedar akan mengambil kesempatan kalau pengawasan kendor,” ujarnya. Ia berharap dengan sosialisasi dan penindakan berkelanjutan, kesadaran masyarakat akan meningkat.

Baca juga:
Intel AS: Pemimpin Baru Iran Lebih Berambisi Miliki Senjata Nuklir

Langkah Bea Cukai Semarang dalam membongkar beragam modus peredaran BKC ilegal ini menunjukkan komitmen aparat dalam menjaga kepentingan negara. Nilai barang bukti Rp 21 miliar yang berhasil diamankan menjadi bukti nyata bahwa perang melawan rokok ilegal terus berlanjut. Ke depan, koordinasi lintas instansi dan partisipasi publik akan menjadi kunci dalam memberantas praktik ilegal ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *