Sorothari – 22 Oktober 2026 | Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengungkapkan bahwa 11 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Tiga di antaranya merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA). Informasi ini disampaikan Suyudi Ario Seto kepada awak media usai menghadiri Sidang Kabinet Paripurna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026).
“Kita sudah tetapkan 11 tersangka korporasi. Tiga di antaranya adalah PMA, sementara masih dalam proses,” kata Kapolri. Ia menegaskan bahwa proses hukum terhadap korporasi tersebut masih berjalan dan belum ada nama perusahaan yang diungkap ke publik. Menurut Suyudi, identitas korporasi akan disampaikan pada kesempatan berikutnya.
Baca juga:Saat ditanya mengenai kemungkinan penambahan tersangka korporasi di wilayah Kalimantan, Kapolri menyebut hal itu termasuk dalam penanganan perkara yang sedang berlangsung. Ia kembali menegaskan bahwa tiga dari korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka merupakan perusahaan asing. “Di antaranya itu, 3 itu (PMA),” ujarnya.
Apresiasi untuk Iptu Agus
Di tengah penanganan kasus karhutla, Kapolri Suyudi Ario Seto memberikan perhatian khusus kepada Iptu M. Agus Setiawan, Kanit Patroli Samapta Polresta Palangka Raya. Agus viral setelah mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) hingga kehilangan suara akibat paparan asap saat bertugas memadamkan karhutla. Melalui sambungan telepon pada Rabu (21/10/2026), Kapolri menyampaikan apresiasi atas dedikasi Agus dan seluruh personel di lapangan.
“Memberikan apresiasi dan rasa bangga yang setinggi-tingginya kepada seluruh anggota di lapangan, khususnya Pak Agus dan rekan-rekan, yang tanpa lelah berjibaku memadamkan api kebakaran hutan dan lahan,” kata Suyudi. Ia menilai semangat yang ditunjukkan Agus merupakan bentuk pengabdian tulus dalam menjalankan tugas. “Saya sebagai Kapolri, ikut bangga. Anda punya semangat yang luar biasa. Semoga ini menjadi ibadah dan juga tentunya akan membawa perubahan, terutama dalam memadamkan api di sana,” ujarnya.
Dalam percakapan tersebut, Suyudi mengingatkan Agus agar tidak mengabaikan kondisi kesehatannya. Ia meminta agar personel segera mendapatkan penanganan medis apabila kondisi fisik mulai memburuk. “Tapi tetap jaga kesehatan ya Pak ya, itu yang pertama. Kalau Bapak merasa sudah agak berat, jangan sampai terlambat datang ke rumah sakit untuk juga berobat ya,” tutur Kapolri.
Baca juga:Sebelumnya, Iptu Agus tetap berupaya membantu rekan-rekannya memadamkan karhutla meski mengalami ISPA hingga kehilangan suara. Paparan asap dan panasnya kobaran api menjadi tantangan selama bertugas. Dokter telah merekomendasikan Agus untuk beristirahat selama satu minggu guna memulihkan kondisi kesehatannya. Namun, ia mengaku masih ingin membantu proses pemadaman selama kondisi fisiknya memungkinkan. “Memang kondisi kesehatan saya sedang kurang baik karena ISPA, bahkan sampai kehilangan suara. Dokter juga sudah menyarankan saya untuk beristirahat selama satu minggu. Namun, selagi masih mampu, saya ingin tetap membantu rekan-rekan dalam upaya pemadaman karhutla,” ujar Agus.
Kasus Polisi Tembak Polisi di Pondok Cabe
Dalam kesempatan terpisah, Kapolri Suyudi Ario Seto juga buka suara mengenai kasus polisi tembak polisi di Markas Ditpoludara, Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan. Ia memastikan bahwa kasus tersebut kini sudah ditangani internal kepolisian melalui Propam Polri. “Terkait Pondok Cabe sudah dalam penyidikan oleh Propam Polri,” kata Suyudi di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Rabu (21/10).
Namun, Suyudi tidak menjelaskan lebih lanjut soal langkah yang diambil Propam. Sementara itu, Polda Metro Jaya menyatakan masih mendalami motif kasus penembakan tersebut. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum belum dapat melakukan pendalaman secara komprehensif terkait motif insiden karena masih mempertimbangkan kondisi psikologis pelaku. “Artinya ini juga harus kita lihat, makanya kami belum bisa menyampaikan motif,” katanya.
Meski demikian, Budi memastikan tim penyidik telah selesai melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta menyita sejumlah barang bukti. Insiden penembakan yang melibatkan Bharatu LVFL dan Bharada AR tersebut terjadi pada Jumat (16/10) lalu. Kuasa hukum dari Bharatu LVFL, Petrus Bala Pattyona, mengatakan bahwa penembakan diduga dipicu karena pelaku dirundung oleh teman-teman angkatan korban. “Penjelasan penyidik bahwa pelaku ini melampiaskan kemarahan kepada korban karena teman-teman seangkatan korban sering mem-bully tersangka. Bukan almarhum yang mem-bully, tetapi teman-temannya,” katanya. Petrus juga menyebut tersangka Bharada AR dipersangkakan pasal 491 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pembunuhan berencana.
Baca juga:Hingga saat ini, Kapolri Suyudi Ario Seto terus menekankan pentingnya penegakan hukum yang transparan dan akuntabel, baik dalam kasus karhutla yang melibatkan korporasi maupun insiden internal kepolisian. Masyarakat menantikan perkembangan lanjutan dari kedua kasus tersebut, termasuk pengungkapan identitas korporasi tersangka karhutla dan hasil penyidikan Propam terkait insiden di Pondok Cabe.












