Berita  

dr. Tifa Sebut Jokowi Tak Ingin Sidang Pencemaran Nama Baik Berlanjut

dr. Tifa Sebut Jokowi Tak Ingin Sidang Pencemaran Nama Baik Berlanjut
dr. Tifa Sebut Jokowi Tak Ingin Sidang Pencemaran Nama Baik Berlanjut

Sorothari – 27 Oktober 2026 | Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, dr. Tifauzia Tyassuma atau dr. Tifa, menilai bahwa pihak yang paling tidak menghendaki persidangannya berlanjut adalah Jokowi sendiri. Menurut dr. Tifa, Jokowi justru menginginkan sidang dihentikan dan perkara ini selesai. Pandangan tersebut disampaikan dr. Tifa dalam podcast di kanal YouTube Forum Keadilan TV, program Madilog, yang tayang pada 24 Oktober 2026.

Dalam wawancara itu, dr. Tifa menceritakan bahwa eksepsinya sempat dikabulkan dengan amar putusan yang menurutnya sangat mutlak, yakni seluruh dakwaan batal demi hukum. Ia menyebut bangunan perkara yang disusun selama 510 hari oleh Polda dan JPU runtuh seketika. Ia juga mengutip pendapat Profesor Gayus Lumbuun bahwa dirinya bebas. Namun, beberapa hari kemudian ia kembali menjadi terdakwa, padahal menurutnya amar putusan tidak memberi izin untuk itu.

Baca juga:
15 Teman Kuliah Jokowi Siap Bersaksi dalam Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik Ijazah

“Kita enggak bilang tokoh atau siapa pun, ada sebuah mekanisme di mana sidang ini ingin diselenggarakan,” ujar dr. Tifa. Ia meyakini Jokowi merasa lega ketika dakwaan dinyatakan batal demi hukum dan terkejut ketika sidang dilanjutkan. Alasannya, jika sidang berlanjut, Jokowi berpotensi berhadapan dengan dirinya dan ribuan pertanyaan soal 709 dokumen yang menurutnya sarat kejanggalan. “Kemauan dari Solo adalah sidang ini berhenti. Case closed,” katanya.

dr. Tifa mengaku tidak mengetahui pihak mana yang sebenarnya memerintahkan sidang digelar. Ia hanya menduga tujuannya bisa saja untuk mempermalukan pihak tertentu, dan menilai tujuan itu sudah tercapai. Meski berstatus terdakwa, dr. Tifa mengaku justru bersemangat. Ia menyebut persidangan sebagai ruang penelitian dan satu-satunya kesempatan membuka dokumen-dokumen tersebut ke publik. Jumlah dokumen itu, kata dia, bahkan bertambah menjadi 923 dalam daftar terbaru Polda Metro Jaya. Di antaranya ia menyebut KRS atas nama Joko Widodo yang akan dibandingkannya dengan KRS lulusan Kehutanan UGM lainnya.

Pada kesempatan yang sama, dr. Tifa juga membedah daftar saksi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU). Menurutnya, saksi dipanggil secara berurutan sesuai daftar, dengan pengecualian pada nama-nama tertentu, termasuk seorang ajudan Jokowi dan Silfester Matutina. Ia menyoroti alasan JPU yang berulang kali berlindung di balik KUHAP, yakni bahwa jaksa berhak menentukan siapa yang dihadirkan. Namun, jika melihat daftar saksi, pemanggilan justru berjalan berurutan. “Mereka urut aja. Memang ada yang diloncatin,” katanya.

Baca juga:
Kuasa Hukum Jokowi Tantang Dokter Tifa Buktikan Tudingan Ijazah Palsu di Persidangan

Merujuk daftar tersebut, dr. Tifa menyebut nomor satu adalah Joko Widodo, yang belum dihadirkan. Nomor dua hingga empat, menurutnya, sudah diundang. Nomor lima, Kompol Syarif, yang disebutnya ajudan Jokowi, tidak diundang. Lalu pada nomor sepuluh, nama Silfester Matutina juga tidak diundang. Terkait Silfester, dr. Tifa menyebutnya “gaib” karena menurutnya orangnya tidak muncul. Ia tidak merinci lebih jauh maksud sebutan itu dan menyatakan hal ini sambil tertawa. “Urut, urut kok,” ujarnya, menegaskan bahwa pola pemanggilan tidak sesuai dengan alasan yang disampaikan JPU.

dr. Tifa mengaitkan hal itu dengan keberatannya bahwa pelapor belum dihadirkan. Karena perkara ini delik aduan absolut, menurutnya pelapor harus lebih dulu diperiksa untuk mempertanggungjawabkan laporannya. Ia memakai analogi laporan kehilangan motor, yaitu pelapor lebih dulu diperiksa soal warna dan ciri motor sebelum saksi menerangkan pencurian. Hingga empat kali sidang, kata dia, sudah 11 saksi diperiksa dan semuanya menyatakan belum pernah melihat ijazah asli Jokowi. Menurutnya, JPU mengaku belum pernah bersurat memanggil pelapor.

Kasus dugaan pencemaran nama baik ini berawal dari polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. dr. Tifa dikenal sebagai dokter yang vokal menyoroti sejumlah dokumen terkait pendidikan Jokowi. Meski demikian, ia menegaskan bahwa persidangan ini bukan ajang balas dendam, melainkan upaya membuka fakta secara terbuka. Ia berharap proses hukum yang sedang berjalan dapat mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan bagi semua pihak.

Baca juga:
Buntut Bentrok Ojol vs Debt Collector di Kopo Sayati, Kantor Jasa Penagihan Resmi Ditutup Total

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak Jokowi maupun JPU terkait pernyataan dr. Tifa. Sidang lanjutan dijadwalkan akan digelar dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Publik masih menantikan apakah pelapor akan dihadirkan dan bagaimana majelis hakim menyikapi keberatan dari pihak terdakwa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *