Berita  

Buntut Bentrok Ojol vs Debt Collector di Kopo Sayati, Kantor Jasa Penagihan Resmi Ditutup Total

Buntut Bentrok Ojol vs Debt Collector di Kopo Sayati, Kantor Jasa Penagihan Resmi Ditutup Total
Buntut Bentrok Ojol vs Debt Collector di Kopo Sayati, Kantor Jasa Penagihan Resmi Ditutup Total

Sorothari – 19 Juli 2026 | Buntut bentrok ojol vs debt collector di Kopo Sayati Bandung, kantor jasa penagihan resmi ditutup total oleh pengelola setelah massa ojek online (ojol) dan warga menggeruduk lokasi pada Jumat (17/7) malam. Peristiwa ini bermula dari penarikan paksa sepeda motor seorang pengemudi ojol InDrive berinisial M oleh oknum debt collector di Jalan Kopo Sayati, Desa Sayati, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung.

Menurut keterangan rekan korban, Agus Abdul Muhtar, motor yang ditarik tersebut sebenarnya sudah lunas dan memiliki surat kendaraan lengkap, seperti BPKB dan STNK. “Padahal posisi motor korban sudah lunas semuanya. BPKB ada, STNK ada,” ujarnya kepada awak media. Namun, pihak debt collector tetap melakukan penarikan dengan alasan tunggakan angsuran selama dua bulan. Aksi ini sontak memicu kemarahan sesama pengemudi ojol dari berbagai komunitas dan warga sekitar.

Baca juga:
Buruan ke Samsat, Pemutihan Pajak Kendaraan Berakhir Agustus 2026 di Provinsi Ini

Massa kemudian mendatangi kantor PT. Bali Jaya Sampurna, perusahaan jasa penagihan yang berlokasi di Kopo Sayati. Situasi sempat memanas ketika oknum debt collector menantang para ojol. Agus menirukan pernyataan oknum tersebut, “Saya nggak takut sama kalian, walaupun pertumpahan darah.” Tantangan itu justru membuat massa semakin solid dan memaksa kantor untuk berhenti beroperasi.

Polresta Bandung bersama Polsek Margahayu segera merespons dengan melakukan pengamanan di lokasi. Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (18/7), menjelaskan bahwa pendekatan persuasif dilakukan untuk mencegah bentrokan. “Massa meminta agar aktivitas perusahaan dihentikan karena menilai tindakan oknum debt collector tersebut telah meresahkan masyarakat,” kata Aldi. Polisi kemudian mengamankan oknum debt collector beserta pengemudi ojol yang bersangkutan ke Polresta Bandung untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kombes Aldi memastikan tidak ada korban jiwa maupun kerugian material dari perselisihan ini. Ia juga mengimbau seluruh pihak untuk menahan diri dan tidak melakukan main hakim sendiri. “Kami mengimbau seluruh pihak agar menahan diri dan mempercayakan setiap penyelesaian permasalahan kepada aparat penegak hukum. Polresta Bandung akan bertindak profesional, objektif, dan memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat sehingga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” tegasnya.

Baca juga:
Kapolda Maluku Utara Rotasi 215 Personel, Lima Perwira Demosi karena Pelanggaran Etik

Sementara itu, pengelola PT. Bali Jaya Sampurna menyatakan bahwa kantor di Jalan Kopo Sayati akan ditutup total sebagai respons atas insiden tersebut. Langkah ini diharapkan dapat meredakan ketegangan dan memberikan rasa keadilan bagi para ojol yang merasa dirugikan. Hingga saat ini, motor korban masih berada di kantor debt collector dan masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Peristiwa ini menjadi sorotan publik terkait praktik penagihan utang yang kerap meresahkan. Para ojol mendesak agar ada pengawasan ketat terhadap perusahaan jasa penagihan agar tidak bertindak sewenang-wenang. Polisi pun terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap apakah ada pelanggaran hukum dalam penarikan paksa tersebut.

Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi. Polresta Bandung berjanji akan menangani kasus ini secara profesional dan transparan. Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan setelah proses hukum selesai.

Baca juga:
Bea Cukai Semarang Bongkar Beragam Modus Peredaran BKC Ilegal, Nilai Barbuk Rp 21 Miliar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *