Sorothari – 27 Oktober 2026 | Letjen TNI Widi Prasetijono, mantan ajudan Presiden ke-7 RI Joko Widodo sekaligus eks Pangdam IV/Diponegoro, menghadapi tuntutan pidana 10 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan lahan BUMD Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Tuntutan tersebut dibacakan Oditur Militer dalam sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur, Kamis (22/10/2026).
Selain pidana penjara, oditur meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp21,05 miliar. Widi juga dituntut membayar denda Rp500 juta. Apabila denda tidak dibayarkan, hukumannya diganti dengan kurungan selama 140 hari.
Baca juga:“Pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama masa penahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,” ujar oditur dalam persidangan, seperti dikutip dari pemberitaan media nasional.
Perkara ini bermula dari transaksi pengadaan lahan perkebunan seluas sekitar 716 hektare di Desa Caruy, Kecamatan Cipari, Kabupaten Cilacap. Lahan berstatus Hak Guna Usaha (HGU) tersebut merupakan aset PT Rumpun Sari Antan (RSA), badan usaha di bawah Yayasan Rumpun Kodam IV/Diponegoro, yang dijual kepada PT Cilacap Sagara Artha (CSA), sebuah badan usaha milik daerah Kabupaten Cilacap. Nilai transaksi pengadaan lahan itu mencapai Rp237 miliar.
Dalam konstruksi perkara yang diuraikan dalam tuntutan, Widi diduga menerima imbalan sekitar Rp21 miliar dari transaksi tersebut. Oditur menyatakan Widi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair. Perbuatannya dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a dan c KUHP serta Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jaksa menguraikan aliran dana Rp21,05 miliar tersebut masuk melalui rekening perantara milik dua adik ipar Widi. Dana itu disebut digunakan untuk kepentingan pribadi, antara lain membeli tanah, membangun rumah kos di Semarang, membeli kendaraan mewah, dan membiayai usaha peternakan ayam.
Baca juga:Perkara ini juga melibatkan sejumlah terdakwa lain dari unsur militer dan sipil. Mereka adalah mantan Asisten Perencanaan Kodam IV/Diponegoro Kolonel Inf Wisnu Kurniawan, mantan Kepala Hukum Kodam IV/Diponegoro Kolonel Chk Sjaiful Nursaid, dan mantan Direktur Operasional PT Rumpun Sari Antan (RSA) Suko Madyo Susilo.
Dalam tuntutannya, oditur memaparkan sejumlah hal yang memberatkan. Widi dinilai tidak mengakui perbuatannya selama persidangan, tidak memberikan teladan bagi prajurit di bawah kepemimpinannya, serta tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Selain itu, oditur menilai Widi telah menikmati hasil tindak pidana dan tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan kerugian keuangan negara.
Meski demikian, terdapat pula faktor yang meringankan. Pengabdian selama 33 tahun sebagai prajurit TNI menjadi salah satu pertimbangan yang disebutkan oditur dalam persidangan.
Letjen TNI Widi Prasetijono merupakan perwira tinggi TNI Angkatan Darat yang pernah menjabat sebagai Pangdam IV/Diponegoro. Sebelumnya, ia dikenal luas sebagai ajudan Presiden Joko Widodo. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan perwira tinggi yang memiliki rekam jejak dekat dengan lingkaran kekuasaan.
Baca juga:Hingga saat ini, sidang perkara korupsi lahan Cilacap masih bergulir di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. Majelis hakim belum memutuskan apakah akan mengabulkan seluruh tuntutan oditur atau mempertimbangkan faktor lain dalam putusan akhir. Publik menantikan kelanjutan proses hukum yang diharapkan berjalan transparan dan adil.












