Sorothari – 02 November 2026 | Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus memperkuat upaya mencetak tenaga kerja kompeten melalui berbagai program, salah satunya Indonesia Skills Competition (ISC) 2026. Ajang ini menjadi wadah bagi generasi muda untuk menunjukkan keterampilan mereka dan dipersiapkan bersaing di tingkat internasional. Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, menegaskan bahwa ISC 2026 adalah pijakan penting dalam menyiapkan SDM siap kerja Kemnaker yang mampu menjawab tantangan teknologi dan kebutuhan industri global.
ISC 2026 diikuti oleh 90 peserta dari berbagai daerah yang berkompetisi dalam sejumlah bidang keterampilan, seperti otomasi industri, Internet of Things (IoT), dan perhotelan. Dalam penutupan acara yang digelar Senin (2/11), Afriansyah menyampaikan bahwa kompetisi ini bukan akhir, melainkan awal dari langkah strategis untuk membangun SDM Indonesia yang unggul. “Penutupan kompetisi ini bukanlah akhir, melainkan awal dari langkah strategis untuk terus membangun SDM Indonesia yang unggul dan mampu bersaing secara global,” ujarnya.
Baca juga:Menurut pria yang akrab disapa Bang Ferry itu, penguasaan keterampilan masa depan menjadi modal utama bagi generasi muda dalam menghadapi perubahan dunia kerja. Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, lembaga pendidikan dan pelatihan, industri, serta asosiasi profesi untuk memperkuat pendidikan dan pelatihan vokasi.
Pelatihan Vokasi dan Sertifikasi untuk Pekerja Musik
Selain menyiapkan talenta muda melalui kompetisi, Kemnaker juga memfasilitasi pelatihan vokasi dan sertifikasi profesi bagi 100 anggota Persatuan Artis Penyanyi Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (PAPRI) di Makassar. Langkah ini bertujuan meningkatkan kompetensi sekaligus memperkuat pengakuan profesional pekerja musik Indonesia.
Sekretaris Jenderal Kemnaker, Cris Kuntadi, menyatakan bahwa pekerja musik merupakan bagian dari ekosistem ketenagakerjaan yang berhak memperoleh kesempatan kerja dan penghidupan layak. Hal ini sejalan dengan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang menjamin hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. “Ada dua hal yang perlu dipahami, pertama, setiap warga negara berhak atas pekerjaan, dan yang kedua adalah penghidupan yang layak,” ujar Cris melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Minggu (1/11).
Cris menambahkan bahwa peningkatan kualitas industri musik harus diiringi dengan kesejahteraan pekerjanya. Kemnaker juga memperhatikan aspek pelindungan pekerja musik, seperti kejelasan hubungan kerja, akses jaminan sosial ketenagakerjaan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta keselamatan dan kesehatan kerja. Untuk memperkuat standardisasi kompetensi, Kemnaker membuka peluang pengembangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang disesuaikan dengan kebutuhan industri musik. Saat ini telah tersedia 11 skema sertifikasi yang dapat terus dikembangkan.
Sertifikasi profesi yang diterbitkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) diharapkan memberikan pengakuan atas kompetensi pekerja musik. “Musik Indonesia akan tumbuh lebih kuat ketika kemajuan di dalamnya berjalan seiring dengan kesejahteraan orang-orang yang menghidupinya,” kata Cris.
Baca juga:Generasi Muda Dituntut Terus Mengumpulkan Keterampilan
Dalam kesempatan terpisah, Afriansyah Noor juga menyampaikan pesan kepada generasi muda agar tidak hanya mencari kerja, tetapi terus mengumpulkan keterampilan. Hal ini disampaikannya saat menjadi pembicara dalam Beyond Professional Youth Con 2026 bertema “Beyond Work: What Happens When Your Profession Is No Longer Your Identity?” di Jakarta, Sabtu (31/10/2026).
Menurut Afriansyah, tantangan ketenagakerjaan saat ini bukan hanya soal ketersediaan lapangan kerja, tetapi juga kesenjangan antara kompetensi pencari kerja dan kualifikasi yang dibutuhkan perusahaan. “Pendidikan harus diterjemahkan menjadi kompetensi, kompetensi menjadi produktivitas, dan produktivitas menjadi kesejahteraan,” tegasnya.
Ia menilai penguasaan hard skills perlu berjalan beriringan dengan kemampuan nonteknis seperti komunikasi, kolaborasi, kedisiplinan, kreativitas, dan pemecahan masalah. Sertifikasi kompetensi juga penting untuk memberikan pengakuan formal terhadap keahlian tenaga kerja sesuai standar industri.
Untuk mendukung peningkatan kemampuan tersebut, Kemnaker menyediakan sejumlah fasilitas, mulai dari pelatihan vokasi di Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP), program pemagangan, layanan SIAPkerja dan Karirhub, fasilitasi sertifikasi, hingga pendampingan kewirausahaan melalui program Tenaga Kerja Mandiri (TKM). Afriansyah juga menyoroti pentingnya menyiapkan tenaga kerja lokal sebelum industri beroperasi. Menurutnya, masa pembangunan fasilitas industri yang berlangsung dua hingga empat tahun harus dimanfaatkan untuk melatih calon pekerja sesuai kebutuhan perusahaan.
“Jangan sampai fisiknya sudah berdiri, tetapi SDM-nya belum siap. Selama proses pembangunan industri berjalan, negara harus menyiapkan tenaga kerja yang dibutuhkan. Dengan begitu, ketika operasional dimulai, SDM Indonesia sudah menguasai kompetensi yang sesuai,” ujarnya.
Baca juga:Selain pelatihan, ia mendorong alih pengetahuan dan teknologi dari tenaga kerja asing kepada pekerja domestik. Pendampingan dan transfer keahlian diharapkan membuka kesempatan bagi tenaga kerja Indonesia untuk menguasai keterampilan khusus dan mengisi posisi strategis di industri. Perubahan dunia kerja juga terlihat dari tumbuhnya profesi berbasis digital, seperti kreator konten, freelancer, dan pekerja platform. Afriansyah menilai perkembangan tersebut perlu diikuti penguatan pengakuan kompetensi, akses perlindungan sosial, serta pemenuhan hak-hak pekerja.
Tantangan Bursa Kerja dan Data Ketenagakerjaan
Di sisi lain, gelaran job fair yang rutin diadakan di Jakarta masih menyisakan persoalan ketimpangan antara jumlah lowongan dan pencari kerja. Ribuan orang datang dengan pakaian terbaik, namun harus bersaing ketat untuk satu posisi yang diperebutkan ratusan pelamar. Bagi sebagian besar pencari kerja, job fair hanya menjadi arena pengumpulan berkas massal yang menguras energi dan biaya, tanpa kepastian kerja.
Data Profil Ketenagakerjaan Umum Indonesia per Februari 2026 yang dirilis Kemnaker berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan Penduduk Usia Kerja mencapai 219,54 juta orang. Angkatan Kerja sebanyak 154,91 juta orang (70,56%), dengan rincian Bekerja 147,67 juta orang (95,32%) dan Pengangguran Terbuka (TPT) 7,24 juta orang (4,68%). Sementara Bukan Angkatan Kerja sebanyak 64,63 juta orang (29,44%). Dari kategori penduduk yang bekerja, tercatat 98,59 juta orang (66,77%) bekerja penuh atau sementara tidak bekerja (>34 jam/minggu), sedangkan sisanya bekerja tidak penuh.
Meski demikian, Kemnaker terus berupaya menekan kesenjangan kompetensi melalui berbagai program pelatihan dan sertifikasi. Afriansyah berharap agar para pencari kerja tidak hanya mengandalkan ijazah, tetapi juga terus memperbarui keterampilan agar mampu mengikuti perkembangan industri. Dengan demikian, tercipta tenaga kerja Indonesia yang siap kerja Kemnaker dan berdaya saing global.












