Sorothari – 20 Juli 2026 | Polda Aceh mengungkap motif perampokan toko emas Amin Setia di Tapaktuan, Aceh Selatan, yang dilakukan oleh oknum polisi berinisial Bripda MZ (28) pada Sabtu, 18 Juli 2026. Pelaku diduga nekat karena tekanan ekonomi yang mendesak. Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, menyatakan bahwa penyelidikan masih terus berlangsung untuk menggali seluruh fakta di balik aksi kriminal tersebut.
“Motifnya diduga karena tekanan ekonomi. Namun, penyidikan akan terus dilakukan secara menyeluruh agar seluruh fakta dalam perkara ini dapat terungkap dengan jelas,” ujar Joko dalam keterangan resmi pada Senin, 20 Juli 2026. Ia menegaskan bahwa proses hukum terhadap Bripda MZ dilakukan secara transparan dan profesional tanpa pandang bulu.
Baca juga:Perampokan terjadi pagi hari saat pelaku memasuki toko dengan membawa senjata api laras panjang. Ia menembak etalase kaca tempat penyimpanan emas, lalu mengambil sejumlah perhiasan dan melarikan diri. Aksi tersebut terekam kamera pengawas dan beredar luas di masyarakat. Tim gabungan Polres Aceh Selatan dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh berhasil menangkap Bripda MZ kurang dari 24 jam setelah kejadian. Bersama pelaku, polisi mengamankan satu pucuk senjata api yang diduga digunakan saat merampok serta sejumlah barang bukti lainnya.
“Terduga pelaku berinisial MZ diamankan bersama sejumlah barang bukti, termasuk satu pucuk senjata api yang diduga digunakan saat menjalankan aksinya,” kata Joko. Saat ini, Bripda MZ menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Aceh untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain. Penanganan kasus telah diambil alih oleh Polda Aceh.
Baca juga:Polda Aceh juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas peristiwa yang mencoreng nama baik institusi kepolisian. “Kami memohon maaf kepada masyarakat atas peristiwa ini. Kami memastikan siapa pun yang terlibat tindak pidana akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan untuk mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di Aceh,” tegas Joko.
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) turut menyoroti kasus ini. Komisioner Kompolnas, Mohammad Choirul Anam, mendesak agar Bripda MZ tidak hanya dijatuhi sanksi etik, tetapi juga dijerat pidana. “Ke depannya tidak cukup dengan tindakan etik. Kami mendukung Polda Aceh untuk memproses peristiwa tersebut secara transparan dan profesional,” ujarnya pada Senin. Ia juga meminta pimpinan kepolisian memperketat pengawasan personel dan senjata api untuk mencegah kejadian serupa.
Baca juga:Hingga saat ini, polisi belum mengumumkan total kerugian akibat perampokan tersebut. Namun, barang bukti berupa perhiasan emas yang berhasil diamankan masih dalam proses identifikasi. Polda Aceh memastikan akan terus mengembangkan kasus dan menindak tegas setiap pelanggaran hukum tanpa memandang latar belakang pelaku.













