Sorothari – 22 Juli 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap deretan uang dan barang yang diduga diterima Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini, dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. Temuan ini menjadi sorotan publik setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 20 Juli 2026.
Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/7/2026), Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein memaparkan bahwa Bupati Lalu Ahmad Zaini diduga menerima uang tunai, barang mewah, dan fasilitas lainnya dengan total nilai mencapai Rp12,4 miliar. Jumlah tersebut terdiri dari Rp10,8 miliar yang berasal dari dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, serta Rp1,6 miliar dalam bentuk suap dari pihak swasta.
Baca juga:Modus Operandi Pengumpulan Uang
KPK menduga bahwa Bupati Lalu Ahmad Zaini memerintahkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Lombok Barat, Lalu Ratnawi, untuk membantu Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (Perseroda) Sudirman memperoleh paket proyek di dinas tersebut. Sudirman kemudian menggunakan perusahaan yang terafiliasi, CV Dyas Karya Konstruksi (CV DKK), untuk memenangkan empat proyek melalui tender dan 28 paket pekerjaan melalui penunjukan langsung dengan total nilai Rp17,9 miliar. Dari hasil tersebut, Sudirman diduga mengalirkan Rp10,8 miliar kepada Bupati.
Selain itu, KPK juga menemukan adanya permintaan uang menjelang Hari Raya Idul Fitri pada 2025 dan 2026. Pada 2025, Bupati diduga meminta pengumpulan uang sebesar Rp500 juta hingga Rp750 juta. Sementara pada 2026, Sudirman diduga menerima uang Rp250 juta pada Maret dan Rp100 juta pada April dari Kepala Dinas PUPRPKP melalui sopirnya.
Suap dari PT Meconel Sistim Instrument
KPK juga mengungkap bahwa Bupati Lalu Ahmad Zaini menerima suap dari Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (MSI), Alvonsus Gani, yang merupakan vendor dari PT AMGM. Perusahaan itu mengerjakan proyek tata kelola air bersih senilai Rp27,1 miliar pada periode 2024-2026. PT MSI diduga rutin memberikan barang dan uang tunai kepada Bupati dengan total lebih dari Rp1,6 miliar. Barang-barang tersebut meliputi satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp1,2 miliar, satu pasang sepatu merek Hermes senilai Rp19 juta, satu unit telepon genggam iPhone 17 Pro senilai Rp26 juta, uang tunai sekitar Rp380 juta, fasilitas akomodasi perjalanan Lombok–Jakarta pulang pergi, dan satu ekor sapi kurban senilai Rp17 juta.
Baca juga:Barang Bukti yang Disita
Dalam OTT tersebut, KPK menyita barang bukti dengan total nilai Rp9,06 miliar. Barang bukti itu terdiri dari uang tunai hasil pencairan rekening Sudirman sebesar Rp1,25 miliar, uang tunai di rumah Bendahara CV DKK sebesar Rp20 juta, uang dalam rekening CV DKK sebesar Rp489 juta, serta sertifikat aset milik Bupati senilai Rp2,75 miliar. Selain itu, KPK juga menyita satu unit mobil Toyota Alphard dan kuitansi pembelian tanah milik istri Bupati senilai Rp3,3 miliar.
KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu Lalu Ahmad Zaini, Sudirman, dan Alvonsus Gani. Mereka dijerat dengan pasal tentang dugaan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, suap, serta gratifikasi. KPK terus mendalami aliran dana dan keterlibatan pihak lain. “Ini masih akan terus didalami aliran-aliran dan sumber dananya, serta keterlibatan para pihak di rangkaian dugaan tindakan korupsi yang terjadi,” ujar Achmad Taufik Husein.
Operasi tangkap tangan ini merupakan yang ke-17 dilakukan KPK sepanjang tahun 2026. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 20 orang di Nusa Tenggara Barat dan Jakarta, serta membawa delapan orang ke Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa secara intensif. Perkembangan kasus ini masih dinanti publik, terutama terkait pengungkapan lebih lanjut mengenai aliran uang dan barang yang diduga diterima Bupati Lombok Barat.
Baca juga:












