Sorothari – 28 Juli 2026 | Babak baru kasus Hellyana Wagub Babel, usai vonis 4 bulan penjara, bakal sidang dugaan ijazah palsu segera digelar di Pengadilan Negeri Pangkalpinang. Hellyana, Wakil Gubernur Bangka Belitung, sebelumnya telah divonis empat bulan penjara pada 18 Mei 2026 dalam perkara tindak pidana penipuan. Kini, ia kembali berhadapan dengan meja hijau atas dugaan penggunaan ijazah palsu.
Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang, Ade Rahmat Hidayat, mengonfirmasi bahwa berkas perkara dugaan ijazah palsu telah dinyatakan lengkap (P21). “Untuk pratutnya Kejaksaan Agung, nanti kita kebagian untuk dalam penuntutannya. Iya (Sidang) di Pengadilan Negeri Kota Pangkalpinang,” ujarnya, Senin (27/7/2026). Dengan status P21, tahap selanjutnya adalah penyerahan tersangka dan barang bukti ke pengadilan. Sidang pun akan segera digelar dalam waktu dekat.
Baca juga:Kasus ini ditangani oleh Bareskrim Polri dan telah memasuki tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri Pangkalpinang. Hellyana dilaporkan oleh Ahmad Sidik, mahasiswa Universitas Bangka Belitung, atas dugaan penggunaan ijazah palsu. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Mabes Polri dan menetapkan Hellyana sebagai tersangka.
Kombinasi dua perkara ini membuat posisi Hellyana semakin sulit. Ia tidak hanya harus menjalani hukuman penjara selama empat bulan, tetapi juga menghadapi persidangan baru yang dapat memperpanjang masa tahanannya. Publik Bangka Belitung menanti bagaimana kelanjutan kasus yang menimpa orang nomor dua di provinsi tersebut.
Baca juga:Perkembangan terbaru kasus ini menunjukkan bahwa aparat penegak hukum terus berproses secara transparan. Sidang dugaan ijazah palsu diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum dan menjawab keraguan masyarakat terkait integritas pejabat publik.
Baca juga:












