Sorothari – 20 Juli 2026 | Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai kecurigaan publik terhadap kasus mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah masih diperlukan. Menurutnya, proses hukum yang saat ini berjalan tidak menutup kemungkinan berujung pada deponering atau penghentian penuntutan.
“Boyamin MAKI soal kasus eks Jampidsus: kecurigaan tetap perlu, bisa saja ujungnya deponering,” ujar Boyamin dalam keterangannya, Senin (20/7/2026). Ia menekankan bahwa publik harus tetap kritis meskipun penyidikan sedang berlangsung, karena deponering merupakan kewenangan jaksa yang bisa saja diterapkan jika dinilai tidak cukup bukti atau demi kepentingan umum.
Baca juga:Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan megakorupsi yang menghebohkan publik. Kasus ini menimbulkan ironi karena sosok yang sebelumnya menjadi ujung tombak pemberantasan korupsi di Kejaksaan Agung kini justru menjadi tersangka. Proses penyidikan dilakukan oleh tim khusus yang terdiri dari sembilan orang, sebagian di antaranya adalah mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gerindra Bantah Keterkaitan Hotman Paris
Sementara itu, pernyataan pengacara Hotman Paris yang mengaitkan kasus ini dengan Presiden Prabowo Subianto mendapat respons tegas dari Partai Gerindra. Ketua DPP Gerindra Bambang Haryadi menegaskan bahwa Presiden Prabowo tidak pernah mengintervensi penanganan hukum. “Gerindra menyayangkan statement Hotman Paris yang mengaitkan kasus mantan Jampidsus dengan Presiden Prabowo. Ini sangat tidak benar dan bertentangan dengan komitmen Presiden Prabowo tentang pemberantasan korupsi,” kata Bambang dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (19/7/2026).
Bambang mencontohkan beberapa pejabat yang tetap diproses hukum meskipun berasal dari kalangan Gerindra, termasuk kepala daerah dan wakil menteri. “Prabowo dalam setiap kegiatan partai selalu mengingatkan bahwa tidak akan melindungi kader yang berbuat tercela dan korupsi. Itu terbukti,” ujarnya.
Baca juga:Saut dan Hamid Soroti Kejanggalan
Mantan Komisioner KPK Saut Situmorang menilai pembentukan Tim 9 penyidik dalam kasus ini dapat mempercepat pendalaman perkara, namun ia mengingatkan pentingnya pengawasan KPK karena kasus ini melibatkan aparat penegak hukum. Sementara itu, Prof. Hamid Awaluddin menyoroti adanya kejanggalan dalam proses penetapan tersangka terhadap Febrie. Menurutnya, perlu ada transparansi penuh agar kepercayaan publik tetap terjaga.
Barang Bukti Emas 74 Kg
Dalam perkembangan lain, Kejaksaan Agung mengonfirmasi telah menerima barang bukti berupa emas batangan seberat 74 kilogram dari Kepolisian. Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyatakan bahwa keaslian emas tersebut telah diuji dan disimpan di tempat yang aman. “Baik keasliannya sudah dipastikan, sudah diuji, dan penyimpanan pun kami meyakinkan di tempat yang aman. Baik itu emas, maupun sejumlah uang, dan dokumen-dokumennya,” ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (17/7/2026).
Penyidik Polri juga terus melimpahkan barang bukti ke Kejagung. Pada Kamis (16/7/2026), rombongan penyidik kembali mendatangi Gedung Bundar Kejagung untuk menyerahkan sejumlah kotak dan bungkusan yang diduga dokumen dan barang bukti lainnya. Anang memastikan penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta terbuka untuk disupervisi KPK dan diawasi DPR.
Baca juga:Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebut Jaksa Agung telah mengirimkan surat kepada Presiden terkait usulan nama pengganti eks Jampidsus, dan saat ini tengah diproses melalui mekanisme Tim Penilai Akhir (TPA). Publik masih menunggu perkembangan lebih lanjut apakah kasus ini akan dilanjutkan ke pengadilan atau justru dihentikan melalui deponering.













