Berita  

Kabid Humas Polda Jabar: Warga Boleh Lawan Begal, Asal Tak Main Hakim Sendiri

Kabid Humas Polda Jabar: Warga Boleh Lawan Begal, Asal Tak Main Hakim Sendiri
Kabid Humas Polda Jabar: Warga Boleh Lawan Begal, Asal Tak Main Hakim Sendiri

Sorothari – 28 Juli 2026 | Kabid Humas Polda Jabar menegaskan bahwa masyarakat boleh melawan pelaku begal, namun tetap harus mengikuti aturan hukum yang berlaku. Pernyataan ini merespons polemik sayembara berhadiah hingga Rp50 juta yang digagas Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi untuk menangkap pelaku kejahatan jalanan.

Gubernur Dedi Mulyadi mengumumkan sayembara tersebut melalui akun Instagram pribadinya pada Kamis (23/7/2026). Ia menjanjikan hadiah Rp5 juta hingga Rp50 juta bagi warga yang berhasil melumpuhkan pelaku begal, pencuri, copet, jambret, atau rampok dan menyerahkannya kepada polisi dalam keadaan hidup. Kebijakan ini bertujuan melibatkan masyarakat dalam menekan angka kriminalitas di Jawa Barat.

Baca juga:
Balas Dendam, Arab Saudi Serang Situs Militer Houthi di Yaman

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menyatakan dukungan penuh terhadap langkah gubernur. Ia memastikan Pemerintah Kota Bandung sejalan dengan kebijakan tersebut, termasuk mengaktifkan sistem keamanan keliling (siskamling) sebagai upaya preventif. “Saya ikut Gubernur, titik. Pokoknya saya ikut Gubernur saja. Termasuk siskamling, semua saya ikut Gubernur,” ujar Farhan di Balai Kota Bandung, Senin (27/7/2026). Ia mengajak masyarakat mendukung kebijakan ini dengan tetap mengedepankan aturan hukum.

Namun, ide sayembara ini menuai kritik dari Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra. Yusril menilai kebijakan tersebut berisiko menimbulkan tindakan main hakim sendiri. Ia meminta Polda Jawa Barat meningkatkan patroli keamanan, terutama di kawasan rawan begal, serta memperkuat edukasi kepada masyarakat tentang cara melaporkan tindak pidana kepada aparat.

“Saya meminta Polri, khususnya Polda Jabar, meningkatkan patroli keamanan, terutama di kawasan-kawasan yang ditengarai banyak terjadi aksi pembegalan yang menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat,” kata Yusril dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (26/7/2026). Ia menegaskan bahwa penegakan hukum harus tetap dilakukan oleh aparat yang berwenang, dan masyarakat tidak boleh bertindak sebagai hakim. “Mereka harus ditangkap hidup-hidup, diadili secara adil, dan dijatuhi hukuman yang setimpal oleh pengadilan. Jangan sampai mereka tewas karena digebuki beramai-ramai di luar batas perikemanusiaan,” ujarnya.

Baca juga:
Hamas Resmi Pilih Khalil al-Hayya sebagai Kepala Biro Politik Baru

Yusril juga menyoroti aspek pemberian hadiah. Menurutnya, status seseorang sebagai pelaku tindak pidana baru dapat dipastikan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. “Bisa saja nanti penangkap begal kecewa karena hadiah yang dijanjikan tak kunjung diberikan sebab masih harus menunggu putusan pengadilan,” katanya. Ia menekankan bahwa negara wajib melindungi korban kejahatan, namun pelaku juga berhak mendapatkan proses hukum yang adil.

Hingga saat ini, Polda Jabar belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait teknis pelaksanaan sayembara. Namun, Kabid Humas Polda Jabar mengingatkan bahwa partisipasi masyarakat dalam menangkap pelaku kejahatan harus tetap dalam koridor hukum. Masyarakat diperbolehkan melakukan perlawanan, tetapi tidak boleh melakukan kekerasan berlebihan atau main hakim sendiri. Langkah selanjutnya adalah menyerahkan pelaku kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Polemik ini menyoroti keseimbangan antara upaya pemberantasan kejahatan dan perlindungan hak asasi manusia. Pemerintah Provinsi Jawa Barat berkomitmen terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memastikan kebijakan keamanan berjalan efektif tanpa melanggar aturan.

Baca juga:
Houthi Serang Dua Kapal Tanker Saudi di Laut Merah, AS Tuding Iran di Balik Aksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *