Polisi Periksa 9 Saksi dan Lakukan Tes Kejiwaan Terlapor dalam Konflik Antartetangga di Depok

Polisi Periksa 9 Saksi dan Lakukan Tes Kejiwaan Terlapor dalam Konflik Antartetangga di Depok
Polisi Periksa 9 Saksi dan Lakukan Tes Kejiwaan Terlapor dalam Konflik Antartetangga di Depok

Sorothari – 29 Juli 2026 | Konflik antartetangga di Depok masih diselidiki polisi dengan memeriksa sembilan saksi dan melakukan tes kejiwaan terhadap terlapor. Peristiwa yang terjadi di wilayah Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat ini melibatkan seorang pria berinisial FAA alias IAN yang diduga melakukan teror dan intimidasi terhadap tetangganya, keluarga Azis Suraji.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka Utama menyatakan bahwa penyidikan terus berlanjut. Sebanyak sembilan saksi telah diperiksa, termasuk perangkat RT, RW, tokoh lingkungan, serta keluarga korban dan terlapor. “Saksi dari RT, RW, lingkungan, baik dari keluarga korban dan juga keluarga terlapor,” kata Oka, Selasa (28/7/2026). Polisi juga mengumpulkan bukti-bukti pendukung dan akan melakukan gelar perkara dalam waktu dekat.

Baca juga:
Sidang Korupsi Sudewo: 6 Kades Bersaksi, Jabatan Sekdes di Pati Diduga Dibanderol Rp225 Juta

Selain itu, pihak kepolisian berencana melakukan tes kejiwaan terhadap IAN. Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Hendra Kurniawan mengatakan pemeriksaan psikologi akan dijadwalkan di Rumah Sakit Polri. “Penyidik akan mengagendakan pemeriksaan psikologinya ke Rumah Sakit Polri,” ujar Hendra, Kamis (23/7/2026). Berdasarkan keterangan orangtua IAN, anak mereka kerap meluapkan emosi secara berlebihan saat kesal dan terkadang memaki tetangga atau membuat onar.

Konflik ini telah berlangsung lama dan upaya mediasi di tingkat lingkungan tidak membuahkan hasil. Aksi teror yang terekam CCTV dan viral di media sosial menunjukkan IAN diduga merusak pagar rumah korban serta melakukan perbuatan tidak menyenangkan. Akibatnya, polisi menjerat IAN dengan pasal berlapis, yakni Pasal 521 dan Pasal 448 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Pasal 521 mengatur perusakan barang milik orang lain, sedangkan Pasal 448 mengatur pemaksaan atau perbuatan tidak menyenangkan.

Baca juga:
Eks Kabareskrim Susno Duadji Minta Dugaan Perselisihan Sutrimo dengan Keluarga Febrie Adriansyah Diusut

“Perusakan yang diduga teror ya, hasil penyidikan penyidik menambahkan pasal perbuatan tidak menyenangkan,” jelas AKP Hendra. Penerapan pasal berlapis ini menunjukkan keseriusan polisi dalam menangani kasus konflik antartetangga di Depok yang telah meresahkan warga.

Hingga saat ini, polisi masih mendalami motif dan latar belakang perselisihan. Pemeriksaan psikologi terhadap IAN diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai kondisi kejiwaan terlapor. Kasus ini terus berkembang dan polisi akan mengumumkan perkembangan lebih lanjut setelah gelar perkara selesai.

Baca juga:
Misteri Kematian Sutrimo, Karumga Febrie Adriansyah yang Telah 20 Tahun Jaga Rumah Bos Kejaksaan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *