Sorothari – 10 September 2026 | Tingkat aktivitas vulkanis Gunung Merapi yang membentang di perbatasan Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jawa Tengah hingga saat ini masih ditetapkan pada Level III atau Siaga. Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) melaporkan bahwa kegempaan di gunung api aktif tersebut masih didominasi oleh aktivitas guguran serta fase banyak.
Berdasarkan laporan pengamatan periode Selasa (8/9/2026) pukul 00.00 hingga 24.00 WIB, tercatat puluhan getaran terekam oleh seismograf pos pengamatan. Staf BPPTKG Yulianto mengonfirmasi intensitas kegempaan yang terjadi di kawasan puncak.
Baca juga:“Selama 24 jam pengamatan, tercatat 83 kali gempa guguran dengan amplitudo 2–36 mm dan durasi 22,69 hingga 184,51 detik. Selain itu, terdeteksi pula 76 kali gempa hybrid/fase banyak dengan amplitudo 2–44 mm,” ujar Yulianto dalam keterangan resminya.
Selain aktivitas gempa guguran dan hybrid, instrumen pencatat BPPTKG mendeteksi lima kali gempa vulkanis dangkal beramplitudo 4–20 mm dengan durasi antara 11,9 hingga 25,4 detik, serta satu kali gempa tektonik jauh beramplitudo 3 mm berdurasi 120,54 detik. Secara visual, puncak kabut berada pada kategori 0-II hingga 0-III sehingga asap kawah tidak dapat diamati secara langsung. Kondisi meteorologi di sekeliling pos pengamatan terpantau berawan hingga mendung dengan suhu udara 16,3–25,8 derajat Celsius, kelembapan 73–100 persen, dan tekanan udara 875,1–920 mmHg.
Kondisi Gunung Api Berstatus Siaga
Gunung Merapi merupakan satu dari lima gunung api di Indonesia yang saat ini berada dalam status Level III (Siaga). Berdasarkan data pemantauan Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG), empat gunung api lainnya yang juga berstatus Siaga adalah Gunung Anak Krakatau, Gunung Lewotobi Laki-laki, Gunung Semeru, dan Gunung Sinabung. Kelima gunung api aktif ini terus menunjukkan dinamika erupsi serta kegempaan dengan karakteristik masing-masing, sehingga otoritas kebencanaan mengimbau warga maupun wisatawan untuk tetap mematuhi radius bahaya yang telah ditetapkan.
Baca juga:Aturan Reservasi Wisata di Lereng Gunung Merapi
Seiring dengan pemantauan aktivitas vulkanis, pengelolaan kawasan wisata alam di kawasan lereng Gunung Merapi turut diperketat. Balai Taman Nasional Gunung Merapi (BTNGM) resmi memberlakukan mekanisme reservasi wajib bagi para wisatawan yang hendak mengunjungi Objek Wisata Alam Kalikuning Park di Desa Umbulharjo, Kecamatan Cangkringan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kebijakan pemesanan terlebih dahulu ini diberlakukan terhitung mulai 7 September 2026 guna menjaga kelestarian daya dukung lingkungan sekaligus memastikan keamanan serta kenyamanan pengunjung. Objek wisata yang terkenal dengan panorama Jembatan Plunyon dan hutan pinus tersebut melayani aktivitas luar ruangan seperti piknik, outbound, trekking, hingga berkemah.
Berikut adalah rincian tarif masuk dan mekanisme kunjungan di Kalikuning Park:
Baca juga:- Tarif tiket masuk hari kerja: Rp12.000 per orang
- Tarif tiket masuk akhir pekan dan hari libur nasional: Rp17.000 per orang
- Jam operasional kunjungan: Setiap hari, pukul 08.00–17.00 WIB
- Sewa peralatan outdoor (tenda, matras, sleeping bag, dan perlengkapan lainnya): Rp5.000 hingga Rp300.000 per unit
- Layanan reservasi daring: Menghubungi narahubung Eko Budianto (0852-2736-6130) atau Purnomo (0813-2719-4443)
Dimensi Budaya Masyarakat Sekitar Lereng
Keberadaan Gunung Merapi tidak hanya dipandang dari aspek geologi dan pariwisata semata, melainkan juga memiliki keterikatan erat dengan kebudayaan masyarakat Jawa. Dalam tradisi tutur dan mitologi lokal, kawasan Merapi diyakini memiliki penjaga gaib bernama Nyai Gadung Melati, yang dipercaya melindungi kelestarian alam Merapi dan Gunung Wutoh sebagai gerbang spiritual. Keyakinan tradisional tersebut hidup berdampingan secara harmonis dengan sains modern dan sistem mitigasi bencana yang dijalankan oleh para peneliti serta pengelola taman nasional.
Masyarakat di sekitar kawasan lereng diimbau untuk terus memantau informasi resmi dari BPPTKG dan mematuhi seluruh panduan keselamatan dari otoritas terkait selama status Level III masih berlangsung.







