Sorothari – 15 Juli 2026 | Pimpinan Pusat Angkatan Muda Partai Golkar (PP AMPG) mengecam keras pernyataan Ketua DPP PDI Perjuangan Deddy Yevri Sitorus yang menyebut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sekaligus Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia dengan julukan “si bolu ketan”. AMPG menilai ucapan tersebut tidak etis dan mendesak Deddy untuk meminta maaf secara terbuka.
Wakil Ketua Umum PP AMPG, Sedek Bahta, dalam keterangan pers pada Rabu, 15 Juli 2026, menyatakan bahwa penggunaan julukan merendahkan oleh politisi nasional merupakan bentuk kemunduran etika berpolitik. “Kritik terhadap kebijakan negara adalah hal yang sah, tetapi ketika berubah menjadi hinaan fisik dan pembunuhan karakter personal, itu menunjukkan kedangkalan cara berpikir dan hilangnya fatsun politik,” ujarnya.
Baca juga:Menurut AMPG, pernyataan Deddy lebih merupakan serangan personal daripada kritik yang berdasar fakta. Tuduhan yang mengaitkan Bahlil dengan dugaan korupsi distribusi batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Sedek menegaskan bahwa proses pemanggilan seseorang dalam perkara pidana harus berdasarkan alat bukti yang sah sesuai KUHAP, bukan asumsi atau informasi yang belum terverifikasi. “Pemeriksaan seseorang tidak boleh didasarkan atas ‘katanya’ atau asumsi sepihak,” tambahnya.
Konteks Kasus Batu Bara
Julukan “si bolu ketan” disampaikan Deddy Sitorus pada Senin, 13 Juli 2026, di tengah maraknya pemberitaan tentang kasus dugaan korupsi distribusi batu bara untuk PLTU milik PT PLN yang sedang disidik oleh Polri dan Kejaksaan Agung. Dalam pernyataannya, Deddy menyebut bahwa “yang pertama harus diperiksa adalah Menteri ESDM, si bolu ketan” karena dianggap sebagai sumber masalah. Pernyataan ini kemudian menuai reaksi keras dari kader Partai Golkar, khususnya sayap muda partai.
Sebelumnya, Bahlil Lahadalia telah menegaskan bahwa Kementerian ESDM menghormati proses hukum dan siap memberikan data jika diminta. “Kita menghargai proses hukum. ESDM kalau dimintai data, kita akan kasih. Tapi proses hukum kita harus hargai semuanya,” ujarnya pada Jumat, 10 Juli 2026. Kasus ini sendiri telah naik ke tahap penyidikan sejak 4 Juli 2026 dengan dua tersangka dari pihak swasta dan korporasi.
AMPG menyatakan dukungan penuh terhadap penegakan hukum di sektor energi, namun menekankan bahwa proses harus berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan spekulasi. Mereka meminta semua pihak menghormati asas praduga tak bersalah dan tidak melakukan penghakiman melalui opini publik. “Kritik terhadap kebijakan adalah bagian dari demokrasi, tetapi menghina secara personal hanya akan merusak iklim politik yang sehat,” pungkas Sedek Bahta.
Hingga berita ini diturunkan, Deddy Sitorus belum memberikan tanggapan resmi atas desakan AMPG. PP AMPG berharap agar permintaan maaf segera disampaikan untuk menjaga martabat politik di Indonesia.



