Sopir Truk Box Ditetapkan sebagai Tersangka Kecelakaan Maut Rombongan Pengantin di Indramayu

Sopir Truk Box Ditetapkan sebagai Tersangka Kecelakaan Maut Rombongan Pengantin di Indramayu
Sopir Truk Box Ditetapkan sebagai Tersangka Kecelakaan Maut Rombongan Pengantin di Indramayu

Sorothari – 18 Juli 2026 | Polres Indramayu resmi menetapkan sopir truk box sebagai tersangka dalam kecelakaan maut yang menewaskan 12 orang rombongan pengantin di Jalur Pantura, Indramayu, Jawa Barat. Keputusan ini diumumkan pada Jumat, 17 Juli 2026, setelah penyidik merampungkan penyelidikan bersama Ditlantas Polda Jawa Barat dan Korlantas Polri.

Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang mengonfirmasi bahwa tersangka berinisial A merupakan pengemudi truk wing box asal Kabupaten Purwakarta. “Kami telah menetapkan satu orang tersangka, yaitu sopir truk box berinisial A, dan yang bersangkutan telah dilakukan penahanan,” ujarnya saat konferensi pers di lokasi kejadian, Desa Kiajaran Kulon, Kecamatan Lohbener.

Baca juga:
Antre Solar 7 Jam Diserobot, Sopir Truk di Makassar Tikam Sesama Sopir

Kecelakaan beruntun terjadi pada Minggu, 12 Juli 2026, di ruas Jalur Pantura tepatnya di titik putaran arah (U-turn) Desa Kiajaran Kulon. Peristiwa itu melibatkan tiga kendaraan: sebuah mobil pikap yang mengangkut 18 orang rombongan pengantar pengantin, truk wing box yang dikemudikan tersangka, dan truk los bak. Seluruh korban, baik yang meninggal maupun luka-luka, merupakan penumpang mobil pikap yang baru saja menghadiri acara hajatan di Kecamatan Kandanghaur.

Berdasarkan hasil investigasi menggunakan metode Traffic Accident Analysis (TAA), polisi menemukan bahwa sopir truk box tidak melakukan upaya pengereman sebelum menabrak kendaraan di depannya. “Hasil penyelidikan menunjukkan sopir truk wing box tidak melakukan pengereman sama sekali,” kata AKBP Mochamad Fajar Gemilang. Akibat kelalaian itu, mobil pikap yang berhenti di lajur kanan untuk berputar arah dihantam dari belakang hingga terdorong ke jalur berlawanan. Pada saat bersamaan, truk los bak yang datang dari arah berlawanan tidak dapat menghindar dan menabrak bagian depan pikap, menyebabkan benturan fatal.

Baca juga:
Kecelakaan Maut Sibolangit: Sopir Truk Jadi Tersangka, Polisi Dalami Dugaan Rem Blong

Dalam insiden ini, 12 orang meninggal dunia, dengan tiga korban tewas di lokasi dan sembilan lainnya meninggal di rumah sakit. Enam korban luka-luka masih menjalani perawatan intensif di RS Mitra Plumbon Indramayu. Tersangka A dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang mengatur tentang kelalaian mengemudi yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Polres Indramayu terus melakukan pendalaman untuk mengungkap faktor-faktor lain yang mungkin berkontribusi terhadap kecelakaan. “Kami masih mengumpulkan bukti dan memeriksa saksi-saksi agar kasus ini tuntas,” tambah Kapolres. Sopir truk box kini ditahan di Mapolres Indramayu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca juga:
KPK Ungkap Deretan Uang dan Barang Mewah yang Diduga Diterima Bupati Lombok Barat

Kecelakaan ini menjadi perhatian publik karena melibatkan rombongan pengantin yang dalam perjalanan pulang. Masyarakat berharap agar kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pengemudi untuk selalu waspada dan mematuhi aturan lalu lintas, terutama di jalur rawan kecelakaan seperti Pantura.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *