Berita  

PM Anwar Singgung Penipuan eFishery, Dana Pensiun PNS Malaysia Raib Rp 700 M

PM Anwar Singgung Penipuan eFishery, Dana Pensiun PNS Malaysia Raib Rp 700 M
PM Anwar Singgung Penipuan eFishery, Dana Pensiun PNS Malaysia Raib Rp 700 M

Sorothari – 18 Juli 2026 | Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim menyinggung kasus penipuan yang melibatkan startup akuakultur asal Indonesia, eFishery, yang mengakibatkan dana pensiun pegawai negeri sipil Malaysia hilang hingga ratusan miliar rupiah. Dalam pernyataannya di parlemen Malaysia, Anwar menyebut investasi di eFishery merupakan hasil penipuan yang direncanakan dengan matang oleh manajemen perusahaan.

Kasus ini terungkap setelah Retirement Fund (Incorporated) atau KWAP, lembaga pengelola dana pensiun PNS Malaysia, mengonfirmasi telah menanamkan investasi sebesar 163,4 juta ringgit Malaysia atau sekitar Rp 715 miliar di eFishery. Namun, angka kerugian yang disampaikan dalam berbagai laporan bervariasi, mulai dari Rp 715 miliar hingga Rp 854 miliar, tergantung nilai tukar yang digunakan.

Baca juga:
Aisyah Zakiyyah Bantah Isu Keponakan Menteri PU Dody Hanggodo, Menteri Tantang Buktikan

Anwar menjelaskan bahwa keputusan investasi KWAP telah melalui proses due diligence dan tata kelola yang ketat, termasuk mengandalkan laporan keuangan yang telah diaudit oleh auditor berakreditasi internasional. Selain itu, konsorsium investor yang terdiri dari KWAP, Temasek, SoftBank, 42XFund, dan Northstar juga melakukan uji tuntas secara independen. Namun, proses tersebut gagal mendeteksi manipulasi laporan keuangan yang dilakukan oleh manajemen eFishery.

“Investasi di eFishery merupakan hasil dari penipuan yang direncanakan dengan matang, di mana manajemen perusahaan memanipulasi laporan keuangan untuk menipu KWAP,” kata Anwar dalam jawaban tertulisnya kepada anggota parlemen Wong Chen, yang meminta penjelasan tentang pertanggungjawaban dewan direksi dan manajemen senior KWAP.

Baca juga:
Sudirman Said Kembali Diperiksa Kejagung sebagai Saksi Kasus Korupsi Petral

Mantan CEO eFishery, Gibran Huzaifah, telah divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atas kasus penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang. Skandal ini menjadi salah satu skandal kecurangan akuntansi dan keuangan terbesar dalam ekosistem startup Indonesia.

Menurut Anwar, setelah dugaan penipuan terungkap, konsorsium investor termasuk KWAP telah mengambil langkah hukum, melakukan upaya pemulihan dana, serta meninjau tata kelola internal dan memperkuat sistem pengendalian investasi. Pemerintah Malaysia menegaskan KWAP tetap berkomitmen mengelola dana pensiun secara transparan dan akuntabel.

Baca juga:
Patahkan Narasi Liar, Nanik S Deyang Unggah Foto di RS, Jawab Isu Korupsi MBG: Jadi Bahan Bully-an

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *