Berita  

BPJS Kesehatan Bantah Isu JKN Dihentikan, 284,8 Juta Peserta Tetap Terjamin

BPJS Kesehatan Bantah Isu JKN Dihentikan, 284,8 Juta Peserta Tetap Terjamin
BPJS Kesehatan Bantah Isu JKN Dihentikan, 284,8 Juta Peserta Tetap Terjamin

Sorothari – 29 Oktober 2026 | BPJS Kesehatan menegaskan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap berjalan dan tidak dihentikan, sekaligus membantah rumor yang menyebut layanan akan dialihkan ke klinik Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan bahwa JKN merupakan program negara yang diselenggarakan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. “Program JKN merupakan program negara yang diselenggarakan berdasarkan amanat undang-undang. Informasi mengenai penghapusan BPJS Kesehatan yang beredar di media sosial tidak benar,” ujar Rizzky melalui keterangan yang dikutip di Jakarta, Kamis (29/10/2026).

Bantahan ini muncul setelah beredar kabar di media sosial yang menyebutkan bahwa program JKN akan dihentikan dan dialihkan ke klinik KDMP. BPJS Kesehatan memastikan bahwa jaminan layanan kesehatan bagi 284,8 juta peserta tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Data per 1 Oktober 2026 menunjukkan kepesertaan JKN mencapai 284,8 juta jiwa atau sekitar 98 persen dari total penduduk Indonesia. Angka tersebut menjadikan JKN sebagai salah satu program jaminan kesehatan dengan cakupan peserta terbesar di dunia.

Baca juga:
BLT Kesra 2026 Kapan Cair? Pemerintah Belum Umumkan Jadwal Resmi

Rizzky menambahkan bahwa pengoperasian JKN saat ini berfokus pada peningkatan layanan kepada peserta. Menurutnya, berbagai upaya terus dilakukan untuk memastikan akses layanan kesehatan yang berkualitas bagi seluruh peserta. “Fokus kami adalah bagaimana meningkatkan layanan, bukan menghentikan program,” kata Rizzky. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi yang tidak bersumber dari kanal resmi BPJS Kesehatan.

Mengenai hubungan dengan KDMP, Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Abdi Kurniawan Purba, menjelaskan bahwa ada peluang kerja sama pembiayaan dengan klinik KDMP sesuai regulasi yang berlaku. Kerja sama tersebut merupakan penambahan fasilitas kesehatan, bukan penggantian program JKN. “Kalau regulator memberikan izin dan sesuai dengan peraturan yang diperlukan, maka BPJS akan bisa segera menggabungkan kerja samanya, termasuk KDMP untuk menjadi fasilitas kesehatan,” kata Abdi.

Abdi menegaskan bahwa setiap fasilitas kesehatan yang ingin bermitra dan menjadi faskes rujukan BPJS Kesehatan harus melalui seleksi serta proses peninjauan kelayakan (credentialing) bersama dinas kesehatan dan asosiasi fasilitas kesehatan. Proses ini penting untuk memastikan bahwa fasilitas kesehatan yang bergabung memenuhi standar pelayanan yang ditetapkan. BPJS Kesehatan saat ini tengah menyusun skema kolaborasi dengan KDMP untuk mengintegrasikan unit pelayanan kesehatan desa ke dalam ekosistem JKN. Rencana tersebut disiapkan agar klinik milik koperasi dapat beroperasi sebagai fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) atau klinik pratama.

Hingga September 2026, BPJS Kesehatan memiliki kemitraan dengan 23.816 FKTP, 3.221 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL), serta 7.180 sarana penunjang di seluruh Indonesia. Jaringan fasilitas kesehatan yang luas ini menjadi tulang punggung layanan JKN bagi peserta di berbagai daerah. Penambahan KDMP sebagai calon fasilitas kesehatan diharapkan dapat memperluas akses layanan, terutama di wilayah pedesaan.

Baca juga:
Penampakan Kapal Kargo Terbelah Dua di Selat Hormuz Usai Tabrakan, 23 Awak Selamat

Isu penghentian JKN sendiri bukan pertama kali mencuat. Sebelumnya, berbagai rumor serupa pernah beredar dan selalu dibantah oleh BPJS Kesehatan. Program JKN yang dikelola BPJS Kesehatan telah menjadi bagian penting dari sistem jaminan sosial di Indonesia sejak diluncurkan pada 2014 silam. Program ini bertujuan memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia secara menyeluruh dan berkesinambungan.

Di sisi lain, BPJS Ketenagakerjaan juga terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan sosial bagi pekerja. Baru-baru ini, ahli waris Kepala Desa Tropodo, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, menerima santunan BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp46.386.497. Santunan tersebut diserahkan oleh Bupati Sidoarjo H. Subandi saat mengunjungi rumah duka di Perumahan Wisma Tropodo, Kecamatan Waru, Rabu (28/10/2026). Santunan itu merupakan gabungan manfaat Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP). Selain itu, ahli waris juga berhak memperoleh manfaat Jaminan Pensiun sebesar Rp1.516.515 per bulan yang diberikan secara berkala sesuai ketentuan program.

Subandi menjelaskan bahwa perlindungan bagi perangkat desa merupakan bagian dari program jaminan sosial ketenagakerjaan yang didukung Pemkab Sidoarjo melalui pembayaran iuran kepesertaan. “Kita sebagai pemerintah daerah memberikan bantuan ini karena sudah kita masukkan program pemerintah dan terus berkolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya. Perlindungan tersebut tidak hanya menyasar kepala desa, tetapi juga perangkat desa, lembaga desa, serta kader yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Pemkab Sidoarjo juga mulai memperluas perlindungan jaminan sosial melalui program Satu ASN Satu Duafa pada 2026, yang mendorong ASN membantu warga duafa memperoleh kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara itu, bagi pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), BPJS Ketenagakerjaan menyediakan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Melalui program ini, pekerja yang memenuhi syarat dapat menerima uang tunai bulanan sebesar 60 persen dari gaji selama enam bulan, ditambah fasilitas pelatihan dan informasi lowongan kerja. JKP diperuntukkan bagi pekerja segmen Penerima Upah, seperti pekerja kantoran dan buruh pabrik, dengan kriteria tertentu. Manfaat JKP tidak dapat diklaim oleh pekerja yang mengalami kondisi tertentu, misalnya mengundurkan diri atau pensiun. Pekerja yang terverifikasi akan mendapatkan tiga manfaat utama, yaitu uang tunai, pelatihan, dan akses informasi lowongan kerja. Pemerintah disebut tengah menyiapkan kenaikan benefit JKP bagi pekerja yang terkena PHK, sebagaimana disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bahwa PP dan Permenaker sedang disiapkan.

Baca juga:
Pantauan Kualitas Udara Hari Ini: Karhutla Picu Kategori Bahaya di Sumatra dan Kalimantan

Dengan berbagai perkembangan tersebut, BPJS Kesehatan memastikan bahwa program JKN tetap menjadi prioritas utama dalam memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh peserta. Masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa informasi melalui kanal resmi BPJS Kesehatan dan tidak terpengaruh oleh kabar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. BPJS Kesehatan juga berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan demi kepuasan peserta.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *