Sorothari – 28 Oktober 2026 | Polda Metro Jaya kembali menjadwalkan pemanggilan klarifikasi terhadap sutradara dokumenter Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita, Dandhy Dwi Laksono, pada Selasa (27/10/2026). Pemanggilan ini merupakan penjadwalan ulang setelah agenda klarifikasi sebelumnya pada 19 Oktober 2026 ditunda. Dandhy dipanggil terkait laporan tokoh adat Papua, Yasinta Moiwend atau yang dikenal sebagai Mama Sinta, yang menuding adanya penggunaan identitas pribadi tanpa izin dalam film tersebut. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyatakan bahwa pemanggilan ulang dilakukan karena jadwal sebelumnya ditunda. “Pemanggilan beberapa hari yang lalu itu untuk dilakukan penundaan, sehingga akan dilakukan pemanggilan di tanggal 27 Oktober,” kata Budi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (23/10/2026).
Selain Dandhy Dwi Laksono, penyidik juga menjadwalkan pemanggilan terhadap Ketua LBH Papua Merauke, Johnny Teddy Wakum, pada Rabu (28/10/2026). Keduanya dilaporkan oleh Mama Sinta ke Polda Metro Jaya pada 29 Mei 2026 dengan nomor laporan LP/B/3843/V/2026/SPKT/Polda Metro Jaya. Budi menegaskan bahwa pemanggilan ini masih dalam tahap penyelidikan dan belum ada penetapan tersangka. “Undangan klarifikasi itu kita kirimkan yang bersangkutan atas laporan warga masyarakat,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa penyelidik masih mengumpulkan keterangan dan alat bukti, termasuk meminta pendapat ahli, sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. Jika bukti cukup dan unsur pidana terpenuhi, perkara dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan. Sebaliknya, penyelidikan dapat dihentikan jika tidak ditemukan bukti yang mendukung.
Baca juga:Kuasa Hukum Persoalkan Dasar Hukum Pemanggilan
Tim kuasa hukum Dandhy Dwi Laksono dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menilai bahwa undangan klarifikasi tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Dalam surat tanggapan yang diunggah melalui akun Instagram Dandhy, TAUD menyatakan bahwa undangan klarifikasi tidak diatur secara khusus dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Manajemen Penyidikan, maupun aturan hukum acara pidana lainnya. Mereka juga menyoroti tidak adanya kejelasan status hukum Dandhy dalam surat undangan. “Oleh karena tidak ada kejelasan status dalam surat panggilan tersebut di atas, maka tidak ada kewajiban bagi Sdr. Dandhy Dwi Laksono, dkk. untuk hadir dalam panggilan tersebut, dikarenakan surat panggilan tidak memenuhi syarat formil,” tulis TAUD. Meskipun demikian, TAUD menyatakan bahwa kliennya tidak bersalah dan meyakini perkara yang dilaporkan tidak mengandung unsur pidana.
Tokoh Papua Kecam Kriminalisasi
Tokoh masyarakat Papua, Paskalis Kossay, mengecam keras kriminalisasi terhadap jurnalis dan sineas Dandhy Dwi Laksono. Menurutnya, film Pesta Babi merupakan produk jurnalistik yang dilindungi oleh Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28E dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. “Tugas jurnalis adalah mencari fakta, bukan menyenangkan penguasa dan tugas sang jurnalis merupakan bagian dari pengawasan atas kebijakan publik,” ujar Paskalis di Wamena, Papua Pegunungan, Minggu (25/10). Ia menegaskan bahwa sengketa pers seharusnya diselesaikan melalui Dewan Pers, bukan dilaporkan ke polisi. Paskalis menilai langkah pelaporan tersebut menciptakan efek takut (chilling effect) bagi jurnalis, aktivis, dan warga yang ingin bersuara tentang kerusakan hutan dan pencaplokan tanah adat. “Dhandy Laksono dan kawan-kawannya sesungguhnya mengangkat ke permukaan kelaliman korporasi yang dibekengi penguasa negara mencaplok hak kepemilikan hutan dan lahan kemudian dijadikan proyek strategis nasional yang pada merusak tatanan kehidupan masyarakat adat Papua,” katanya.
Baca juga:Hingga saat ini, proses penyelidikan masih berjalan dan polisi belum menentukan status hukum Dandhy Dwi Laksono maupun Johnny Teddy Wakum. Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk memberikan ruang kepada kepolisian dalam menangani perkara dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Sementara itu, Dandhy dijadwalkan memenuhi undangan klarifikasi pada 27 Oktober 2026, dan Johnny Teddy Wakum pada 28 Oktober 2026. Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada hasil penyelidikan dan kecukupan bukti yang dikumpulkan penyidik.
Baca juga:











