Praperadilan Kedua Roy Suryo Ditolak PN Jaksel, Polda Metro Jaya Hormati Putusan

Praperadilan Kedua Roy Suryo Ditolak PN Jaksel, Polda Metro Jaya Hormati Putusan
Praperadilan Kedua Roy Suryo Ditolak PN Jaksel, Polda Metro Jaya Hormati Putusan

Sorothari – 21 Juli 2026 | Praperadilan kedua Roy Suryo ditolak PN Jaksel, Polda Metro Jaya bilang begini: proses hukum terus berjalan dan pihaknya menghormati putusan hakim. Dalam sidang yang digelar pada Senin (20/7/2026), hakim tunggal I Ketut Darpawan menolak seluruh permohonan Roy yang mempersoalkan penetapan tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.

Hakim menilai bahwa gugatan praperadilan kedua tersebut merupakan upaya untuk menunda-nunda penanganan perkara pokok. Sebab, setelah ditetapkan sebagai tersangka pada November 2025, Roy tidak pernah mengajukan praperadilan selama tahap penyidikan. Baru setelah perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, ia mengajukan gugatan. Hakim menyatakan bahwa materi yang diajukan sudah tidak relevan dan tindakan Roy dinilai sebagai bentuk penghambatan proses hukum.

Baca juga:
Polisi Tangkap Tiga Orang Terkait Bentrok, Polsek Metro Menteng Digeruduk Massa

Menanggapi putusan tersebut, Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Abrianto Pardede menyatakan bahwa pihaknya menghormati keputusan hakim. “Kami menghormati putusan hakim yang dengan tegas menolak praperadilan kedua dari Roy Suryo. Perkara pokok tetap berjalan, dan kami akan hadir serta mengikuti proses persidangan sesuai ketentuan hukum,” ujarnya. Ia juga menambahkan bahwa pihaknya siap jika Roy kembali mengajukan gugatan praperadilan lain.

Roy Suryo sendiri mengaku kecewa dengan putusan tersebut. Menurutnya, hakim hanya melihat aspek waktu pengajuan, bukan melihat perkara secara komprehensif. “Kalau dulu mungkin beliau melihat secara komprehensif, sekarang hanya melihat waktu saja,” tuturnya usai sidang. Meski demikian, ia menyatakan akan fokus menghadapi sidang praperadilan ketiga yang dijadwalkan pada 28 Juli 2026.

Baca juga:
Olah TKP Kasus Ketua DPRD Bone Lempar Kue ke Staf: CCTV Rusak, Polisi Hadirkan Korban

Praperadilan ketiga tersebut memiliki objek berbeda, yaitu permohonan ganti rugi atas penahanan yang sebelumnya dinyatakan tidak sah oleh PN Jaksel dalam praperadilan pertama. Kuasa hukum Roy, Refly Harun, mengatakan bahwa mereka akan menuntut ganti rugi sekitar Rp200 juta. “Niat kita untuk memberikan pembelajaran dan berapapun yang didapatkan ya untuk panti asuhan, anak yatim. Disumbangkan semuanya, nggak ada untuk kita,” ujar Refly.

Humas PN Jaksel, Halida Rahardhini, memastikan bahwa sidang praperadilan ketiga tetap akan berjalan pada pekan depan hingga putusan dijatuhkan. Sementara itu, perkara pokok di PN Jakarta Timur masih menunggu Roy menyelesaikan seluruh upaya hukum praperadilannya. Dengan ditolaknya gugatan kedua, proses persidangan utama diharapkan segera dimulai.

Baca juga:
Pencuri Ayam Tewas Dikeroyok di Bali, Ternyata Residivis Kasus Pencurian 2018 dan Bawa Sajam

Kasus ini bermula dari laporan terhadap Roy Suryo yang diduga menyebarkan informasi palsu tentang ijazah Presiden Joko Widodo. Roy ditetapkan sebagai tersangka pada 7 November 2025 dan sempat ditahan, namun penahanan itu kemudian dinyatakan tidak sah oleh PN Jaksel. Kini, setelah dua kali praperadilan, Roy masih memiliki satu peluang lagi melalui gugatan ganti rugi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *