Berita  

30 Petugas Sensus Ekonomi di Semarang Mundur, Honornya Diduga Macet

30 Petugas Sensus Ekonomi di Semarang Mundur, Honornya Diduga Macet
30 Petugas Sensus Ekonomi di Semarang Mundur, Honornya Diduga Macet

Sorothari – 19 Juli 2026 | Banyak petugas sensus ekonomi di Semarang mengundurkan diri, kenapa? Fenomena ini mencuat di tengah berlangsungnya Sensus Ekonomi 2026 yang digelar Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Semarang. Sebanyak 30 tenaga pendata dikabarkan memilih mundur dari tugasnya, dengan keluhan utama terkait keterlambatan pembayaran honor dan perubahan aturan pencairan yang dianggap tidak sesuai kontrak awal.

Kepala BPS Kota Semarang Rudi Cahyono mengonfirmasi adanya pengunduran diri tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa 30 orang itu tidak mundur secara serentak. “Sebenarnya, 30 orang itu mundur tidak serentak, tidak langsung bedol desa begitu. Namun, memang tergantung kondisi masing-masing petugas,” ujarnya saat diwawancarai, Sabtu (18/7/2026). Rudi juga mengklaim separuh dari mereka mengundurkan diri karena alasan positif, seperti diterima bekerja di tempat lain.

Baca juga:
Kecelakaan Beruntun 6 Kendaraan di Tol JORR Cakung, Sopir Truk Kontainer Tewas

Di sisi lain, seorang mitra pendata berinisial C mengaku bingung dengan persyaratan baru yang diterapkan BPS Kota Semarang. Dalam kontrak awal, pembayaran termin pertama dijanjikan setelah petugas menyelesaikan 40 persen dari total beban kerja selama satu bulan. Namun, beberapa hari menjelang pencairan, muncul ketentuan tambahan: petugas harus menyelesaikan minimal empat Satuan Lingkungan Setempat (SLS), masing-masing dengan capaian 80 persen, baru dinyatakan lolos termin pertama. “Di kontrak awal itu tidak ada penyebutan menyelesaikan empat SLS mencapai 80 persen,” keluh Indra, seorang mitra pendata lainnya. Ia menyebut kondisi ini merugikan dan tidak sesuai komitmen awal.

Persoalan honor juga menjadi sorotan. Bono, salah satu petugas, mengaku hingga Minggu (19/7/2026) honor termin pertama belum cair, meski dirinya telah menyelesaikan 45 persen dari target. Ia mengkhawatirkan perubahan aturan di tengah jalan membuatnya harus bekerja dengan modal pribadi tanpa kepastian upah. “Kalau aturannya berubah di tengah jalan, kami keberatan dan dirugikan,” ujarnya.

Rudi Cahyono membantah adanya perubahan kontrak. Ia menegaskan bahwa mekanisme pembayaran tetap mengacu pada Surat Perintah Kerja (SPK) awal. “Kami tidak mengubah mekanisme pembayaran. Semuanya tetap mengacu pada SPK awal,” ujarnya. Namun, ia enggan berkomentar lebih lanjut mengenai interpretasi pasal 8 ayat 3 huruf a SPK yang menjadi polemik.

Baca juga:
Evaluasi Demo 28 Agustus: Polda Metro Beberkan Alasan Pelibatan TNI dan Soroti Maraknya Hoaks

Selain masalah honor, beberapa petugas mengundurkan diri karena beban kerja berat, kesulitan mengakses perumahan elit dan kawasan industri, serta adanya penolakan dari warga yang khawatir kebocoran data pribadi. Rudi menambahkan, ada juga petugas yang mundur karena sakit, merawat orang tua, atau tidak bisa membagi waktu dengan kuliah.

Dengan mundurnya 30 petugas, BPS Kota Semarang bergerak cepat mencari pengganti. “Itu supaya pekerjaan bisa tetap berjalan,” kata Rudi. Sensus Ekonomi 2026 sendiri berlangsung sejak 15 Juni hingga 31 Agustus 2026, dan menargetkan pendataan seluruh unit usaha di Indonesia. Kualitas data sangat bergantung pada kinerja petugas di lapangan, sehingga polemik ini berpotensi mengganggu akurasi hasil sensus.

Hingga berita ini ditulis, sejumlah petugas masih menanti kejelasan pencairan honor. Mereka berharap BPS pusat turun tangan untuk menyelesaikan perbedaan interpretasi kontrak yang menuai protes ini.

Baca juga:
Kronologi Kematian Sutrimo, Karumga Eks Jampidsus Febrie Adriansyah yang Misterius

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *