Sorothari – 22 Juli 2026 | Jakarta – Tanpa ribet, SIM digital sah digunakan, kini masyarakat tinggal tunjukkan lewat HP. Pengendara yang lupa membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) fisik tidak perlu khawatir lagi. SIM Digital yang tersimpan di aplikasi Digital Korlantas Polri dapat ditunjukkan kepada petugas saat pemeriksaan di jalan sebagai bukti kepemilikan SIM yang telah terverifikasi.
Anggota Korlantas Polri, Briptu Ecklesia, mengimbau masyarakat segera mengaktifkan layanan SIM Digital melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Menurutnya, layanan tersebut memudahkan masyarakat ketika berkendara maupun saat menjalani pemeriksaan oleh petugas di lapangan. “SIM Digital menjadi solusi bagi masyarakat yang memiliki SIM aktif. Dokumen tersebut tersimpan di telepon genggam dan dapat ditunjukkan kepada petugas sebagai bukti kepemilikan SIM yang telah terverifikasi oleh sistem Korlantas Polri,” katanya.
Baca juga:Meski demikian, masyarakat perlu memahami bahwa menyimpan SIM di ponsel tidak cukup hanya dengan memotret kartu fisik dan menyimpannya di galeri. Cara tersebut tidak menjadikan SIM sebagai dokumen digital yang sah. Agar SIM dapat tersimpan dan diakses secara resmi dalam bentuk digital, pemilik SIM wajib melakukan aktivasi melalui aplikasi resmi Digital Korlantas Polri. Setelah proses aktivasi berhasil, SIM Digital dapat digunakan sebagai pelengkap dokumen berkendara yang praktis, aman, dan mudah diakses melalui ponsel.
Berikut langkah-langkah membuat SIM Digital:
Baca juga:- Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri melalui Google Play Store atau App Store.
- Lakukan pendaftaran menggunakan nomor telepon aktif. Pengguna akan menerima kode OTP untuk proses verifikasi, kemudian diminta membuat PIN sebagai keamanan akun.
- Lengkapi data diri berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, dan alamat email.
- Aktivasi akun melalui email yang dikirim sistem.
Perlu diingat, SIM Digital merupakan versi elektronik dari SIM yang diterbitkan melalui aplikasi resmi Korlantas Polri. Meski berbentuk digital, pengendara tetap wajib memiliki SIM yang diterbitkan secara sah sesuai ketentuan. SIM Digital bukan pengganti proses penerbitan SIM, melainkan layanan untuk memudahkan akses terhadap data SIM yang telah dimiliki.
Di sisi lain, masyarakat juga perlu waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan tilang elektronik atau ETLE. Belakangan ini, sejumlah masyarakat melaporkan menerima pesan singkat atau WhatsApp yang mengaku dari e-Tilang dengan tautan palsu. Korlantas Polri mengimbau agar tidak mengklik tautan mencurigakan dan selalu mengecek status tilang melalui situs resmi. Dengan memahami cara menggunakan SIM Digital dan tetap waspada terhadap penipuan, pengendara dapat berkendara dengan lebih tenang dan patuh terhadap peraturan lalu lintas.
Baca juga:












